Senin, 27 Juli 2026

LASKAR SUMSEL MEMINTA AGAR CAMAT DI KOTA PALEMBANG MENJAGA INTEGRITAS DAN TIDAK MENCEDERAI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Palembang || Direktur Investigasi Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL), Jacklin, menyampaikan imbauan kepada seluruh Camat di Kota Palembang agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip good governance dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan, Senin, 27 Juli 2026 di Sekretariat LASKAR SumSel.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan laporan yang diterima Direktorat Investigasi LASKAR SUMSEL mengenai dugaan adanya permintaan sumbangan atau sejumlah uang kepada para lurah di beberapa wilayah kecamatan. Berdasarkan informasi awal yang diterima, permintaan tersebut diduga berkaitan dengan persiapan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Informasi tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan verifikasi.

Menurut Jacklin, semangat menyambut Hari Kemerdekaan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat permintaan sumbangan yang dilakukan karena hubungan atasan dan bawahan atau dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, sehingga menimbulkan tekanan terhadap aparatur di bawahnya, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian serius.

"Perayaan Hari Kemerdekaan adalah momentum kebangsaan yang harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai semangat nasionalisme justru tercoreng oleh dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada lurah maupun aparatur sipil negara. Apabila memang diperlukan dukungan untuk suatu kegiatan, mekanismenya harus dilakukan secara transparan, sukarela, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jacklin.

Jacklin menilai bahwa apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang, praktik demikian berpotensi mencederai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi, serta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang dibangun.

"Jabatan Camat adalah amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Jangan sampai jabatan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan. Pemerintahan yang baik dibangun melalui keteladanan, transparansi, dan akuntabilitas, bukan dengan praktik yang berpotensi membebani bawahan," ujar Jacklin.

LASKAR SUMSEL juga mengimbau seluruh lurah dan aparatur sipil negara agar memahami hak dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemerintahan, serta tidak ragu menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku apabila menemukan dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun etika birokrasi.

Selain itu, LASKAR SUMSEL meminta Pemerintah Kota Palembang melalui Wali Kota dan Inspektorat Daerah untuk memperkuat pengawasan internal serta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh informasi yang kami terima akan diverifikasi secara objektif sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang. Namun kami mengingatkan, jangan pernah memanfaatkan jabatan untuk meminta sesuatu kepada bawahan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Integritas pejabat publik adalah fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tutup Jacklin.

Sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

DS

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Melakukan Mall Administrasi Saat Pencalonan Kepala Desa, LASKAR SumSel Melaporkan Oknum Kepala Desa Ke Polda SumSel

Palembang || Laskar SumSel akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penggunaan ijazah yang diduga tidak sah kepada Polda Sumatera Selatan 21 Juli 2026. 

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan ijazah sebagai salah satu persyaratan pencalonan Kepala Desa Mitra Kencana SP.7, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pelaporan ini dilakukan setelah Laskar SumSel menerima pengaduan langsung dari masyarakat yang mempertanyakan keabsahan ijazah yang diduga digunakan dalam proses pencalonan kepala desa.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sejumlah dokumen dan keterangan yang dinilai perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.

Direktur Investigasi Laskar SumSel, Jacklin, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya supremasi hukum.
"Laporan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk meminta negara melalui Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan yang disampaikan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Keterangan Narasumber.

CA (Inisial Pelapor) mengatakan:
"Kami melapor karena ingin mendapatkan kepastian hukum. Kami menduga terdapat ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa yang perlu diuji keabsahannya. Harapan kami, kepolisian dapat mengusut persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."

GSS (Inisial Pelapor) menyampaikan:
"Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Jika dokumen tersebut memang sah, tentu harus dinyatakan sah. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami hanya menginginkan adanya transparansi dan kepastian hukum."

BB (Inisial Pelapor) menambahkan:
"Kami sudah menyampaikan informasi dan dokumen yang kami miliki kepada Laskar Sumsel. Selanjutnya kami berharap Polda Sumsel dapat memanggil seluruh pihak yang berkaitan, termasuk instansi penerbit ijazah, agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat."

Laskar SumSel menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laskar Sumsel juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengingat dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

DS

Minggu, 10 Mei 2026

Dugaan Tambang Ilegal Dan Lalai Reklamasi Di Lahat, GLH SumSel Desak Kejakgung Dan KPK Periksa Bupati Dan Usut PT PHL Serta TPB
"IUP Diduga Sudah Berakhir, Tapi Alat Berat Masih Beroperasi. Ada Apa dengan Lahat?"


Palembang || Wibawa Pemerintahan Kabupaten Lahat kembali dipertanyakan akibat dugaan kasus reklamasi pasca tambang dan diduga aktivitas pertambangan batubara tanpa izin oleh PT. PHL dan PT. TPB. Dugaan praktik ini dinilai terjadi karena adanya pembiaran dari oknum di lingkaran pemerintahan kabupaten tersebut.

Kelompok masyarakat dari Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH SumSel) menyoroti adanya dugaan praktik penambangan batubara yang diduga tidak memiliki tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum, Minggu (10/5/2026).

Koordinator Kajian GLH SumSel, Nugroho, menuturkan berdasarkan hasil pengolahan data pihaknya, lahan produksi seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat milik PT PHL diduga telah berakhir perizinannya beberapa tahun lalu.

“Jika benar IUP sudah dicabut, maka patut dipertanyakan kenapa aktivitas penambangan masih bisa beroperasi di wilayah hukum Lahat. Produksi batubara PT PHL tercatat mencapai 134.765 MT dan overburden 401.369 MT. Penambangan diduga sudah menggunakan alat berat. Sebagian wilayah diduga jadi lahan bisnis pihak-pihak yang tidak berizin.” Terang Nugroho.

Selanjutnya Koordinator Aksi dan Advokasi, Fajarudin, menegaskan PT PHL dan PT TPB di Lahat diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Akibatnya, diduga terjadi kerusakan lingkungan dan bencana alam di Lahat seperti banjir bandang, kekeruhan sungai di ambang batas, serta polusi udara di permukiman dan jalan raya yang diduga sudah tidak sehat.” Tegas Fajar.

GLH SumSel menyayangkan aktivitas yang diduga mencolok tersebut terkesan tidak mendapat perhatian dari Pemerintah maupun aparat setempat.

“Kami akan mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh oknum di PT. TPB dan PT. PHL. Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap dugaan pembangkangan terhadap aturan Pemerintah Republik Indonesia.” Lanjut Fajar.

Atas temuan dugaan tersebut, GLH SumSel akan menempuh jalur hukum agar semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya. 

Dugaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan dugaan pertambangan ilegal diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Kami mendesak Kejagung RI dan KPK RI untuk memanggil Kementerian ESDM dan memeriksa Bupati Lahat. Periksa juga pemilik PT PHL dan PT TPB yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jika diduga terbukti dan ada 2 alat bukti, maka tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Fajarudin.

DS

Kamis, 07 Mei 2026

LPKPI Bersama DPW LAKI SumSel Dan Organisasi Lainnya Akan Gelar Aksi di OJK Dan ACC

Palembang || Aliansi masyarakat yang tergabung dalam LPKPI bersama DPW LAKI SumSel serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya menyatakan akan menggelar aksi damai di kantor Otoritas Jasa Keuangan dan kantor ACC di Palembang.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan persoalan yang dinilai merugikan masyarakat serta meminta adanya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih tegas terhadap lembaga pembiayaan dan pelayanan keuangan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil. (7-05-2026)

Ketua DPW LAKI SumSel, Jacklin, menegaskan bahwa aksi ini merupakan gerakan moral dan bentuk kontrol sosial masyarakat agar lembaga terkait lebih transparan, profesional, dan mengedepankan keadilan bagi masyarakat.
“Kami datang membawa aspirasi rakyat. Kami meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan meminta pihak terkait bertanggung jawab terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan.” Tegas Jacklin.

Dalam aksi tersebut, massa juga akan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak OJK melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap perusahaan pembiayaan yang diduga merugikan masyarakat.
- Meminta adanya penyelesaian yang adil terhadap keluhan konsumen.
- Mendesak transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
- Menolak segala bentuk tindakan yang dianggap memberatkan dan merugikan rakyat kecil.

Aksi damai direncanakan berlangsung secara tertib dengan tetap mengedepankan aturan hukum dan penyampaian aspirasi secara konstitusional. Massa aksi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal keadilan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat.

DS

Kamis, 29 Januari 2026

Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Jalur Rawan, Satu Rekan Kabur Jadi DPO

PALI – Operasi hunting narkoba yang digagas Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuahkan hasil gemilang! Seorang pengedar sabu berhasil diamankan petugas saat mencoba mengedarkan barang haram di jalur rawan narkoba Jalan Raya Sekayu–Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (27/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka berinisial N (38 tahun) dari Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, tidak punya tempat berlindung ketika petugas mencurigai gerak-geriknya bersama satu rekannya yang naik sepeda motor. Saat diperiksa, petugas menemukan langsung sabu seberat 2,18 gram yang tersembunyi di saku celananya!

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., M.H, tim harus melakukan pengejaran singkat sebelum menangkap N. Sayangnya, rekan yang berinisial DK berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang jelas diduga sabu, dan tersangka langsung mengaku sebagai miliknya. Selain itu, kami juga menyita bukti tambahan berupa satu kotak rokok dan satu unit ponsel Oppo A17K yang diduga digunakan untuk urusan narkoba,” ungkap AKP Dedy Suandy dengan tegas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa N berstatus sebagai pengedar.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, mengingatkan bahwa wilayah PALI bukan tempat untuk bermain dengan narkoba. “Kita akan memerangi narkotika sampai ke akar-akarnya! Jalur lintas, desa, bahkan setiap sudut pemukiman akan terus kami sisir. Pesan kita jelas – siapa pun yang berani bermain dengan narkoba di sini, akan kita kejar, tangkap, dan proses sesuai hukum!” tegasnya.

AKBP Yunar juga mengajak seluruh masyarakat untuk bergandeng tangan dalam memerangi narkoba. “Bantu kami dengan memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Ini adalah upaya kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan ini,” tandasnya.

Saat ini, tersangka N sedang ditahan di Mapolres PALI dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri masih terus berlangsung.

Senin, 19 Januari 2026

Dugaan Operator Fiktif dan Penyelewengan Dana BOS di SDN 68 Palembang, Aroma Pemufakatan Jahat Menguat

Palembang || Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan( LAKI SUMSEL) mendapati hasil investigasi adanya dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 68 Kota Palembang. Modus yang terungkap mengarah pada penunjukan operator sekolah fiktif melalui rekayasa administratif yang diduga berlangsung sejak April 2023 hingga Oktober 2025.

Ketua Umum LAKI SUMSEL Gion Prahoga, SH menjelaskan, Kekosongan jabatan operator sekolah terjadi setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri karena diangkat sebagai PNS di sekolah lain.
"Tugas operator kemudian diambil alih oleh seorang guru PNS yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah, berinisial H.K. Namun karena guru PNS tidak diperkenankan merangkap jabatan operator, diduga dilakukan akal-akalan administrasi dengan mencantumkan nama pihak lain." Ungkap Gion Prahoga, SH.

Lanjutnya, Nama yang didaftarkan sebagai operator sekolah adalah A.S, yang diketahui merupakan istri dari H.K. Padahal, secara faktual A.S masih aktif bekerja sebagai tenaga lapangan pada sebuah badan usaha energi negara di wilayah Plaju, sehingga tidak pernah hadir dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai operator sekolah.
"Meski tidak bekerja, A.S tetap menerima honorarium Dana BOS selama lebih dari dua tahun. Bahkan setelah yang bersangkutan memperoleh SK sebagai P3K Penuh Waktu Kota Palembang, kehadiran dan kinerja di sekolah tetap dinilai minim."

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan( LAKI SUMSEL) menanggapi lebih serius terkait pengendalian absensi operator sekolah diduga kuat dikendalikan langsung oleh H.K, sehingga membuka ruang manipulasi kehadiran, mulai dari pencatatan hadir meski tidak masuk, hingga kehadiran penuh pada hari Jumat dan Sabtu tanpa kehadiran fisik. Fakta ini diketahui oleh Kepala Sekolah dan sejumlah guru, namun dibiarkan tanpa koreksi maupun pelaporan.

Rangkaian peristiwa tersebut menguatkan dugaan adanya kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta pemufakatan jahat antara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 68 Palembang.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara;
Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan administrasi kehadiran;
Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat;
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terkait larangan penyalahgunaan jabatan;

Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS, terkait kewajiban penggunaan dana secara akuntabel dan berbasis kinerja nyata.
Kasus ini mendesak Dinas Pendidikan Kota Palembang, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif, memeriksa aliran Dana BOS, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

DS