Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area operasional PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Blok B6 Raja Tempirai, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Sabtu (20/9/2025).
*Detail Kasus:*
- *Waktu Kejadian*: Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
- *Pelaku*: Tiga orang pelaku diamankan, yakni Rino Ardino (47), Amran (30), dan Ambang (56), warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab. Satu pelaku lain, Erlan alias Taeng, melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
- *Barang Bukti*: Empat potongan pipa besi berdiameter 2,5 inci dan satu buah gergaji besi.
- *Kerugian*: PT PHE mengalami kerugian mencapai Rp230 juta.
*Tindakan Kepolisian:*
Polsek Penukal Abab telah menyerahkan para pelaku dan barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang merugikan perusahaan negara maupun masyarakat. Saat ini, penyidik Polsek Penukal Abab tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

0 komentar: