Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Kasus ini mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.
Kasus Pencurian
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 18 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di gedung yang masih dalam tahap pembangunan. Para terduga pelaku mengambil material bangunan dengan menggunakan alat-alat seperti gerinda, linggis, tang, dan kabel rol.
Penangkapan Tersangka
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Berly Anugerah Wijaya, Jepri Yadi, Sunip, Zainal Aripin, dan Sembara alias Bret. Empat tersangka saat ini masih menjalani hukuman atas perkara yang sama, sementara Sembara alias Bret tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Kerugian dan Barang Bukti
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain gerinda, linggis, mata gerinda, tang, kabel rol, serta potongan besi behel dan baja.
Proses Hukum
Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Jekicen, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Penukal Abab dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini.

0 komentar: