Senin, 27 Juli 2026

LASKAR SUMSEL MEMINTA AGAR CAMAT DI KOTA PALEMBANG MENJAGA INTEGRITAS DAN TIDAK MENCEDERAI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Palembang || Direktur Investigasi Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL), Jacklin, menyampaikan imbauan kepada seluruh Camat di Kota Palembang agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip good governance dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan, Senin, 27 Juli 2026 di Sekretariat LASKAR SumSel.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan laporan yang diterima Direktorat Investigasi LASKAR SUMSEL mengenai dugaan adanya permintaan sumbangan atau sejumlah uang kepada para lurah di beberapa wilayah kecamatan. Berdasarkan informasi awal yang diterima, permintaan tersebut diduga berkaitan dengan persiapan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Informasi tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan verifikasi.

Menurut Jacklin, semangat menyambut Hari Kemerdekaan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat permintaan sumbangan yang dilakukan karena hubungan atasan dan bawahan atau dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, sehingga menimbulkan tekanan terhadap aparatur di bawahnya, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian serius.

"Perayaan Hari Kemerdekaan adalah momentum kebangsaan yang harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai semangat nasionalisme justru tercoreng oleh dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada lurah maupun aparatur sipil negara. Apabila memang diperlukan dukungan untuk suatu kegiatan, mekanismenya harus dilakukan secara transparan, sukarela, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jacklin.

Jacklin menilai bahwa apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang, praktik demikian berpotensi mencederai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi, serta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang dibangun.

"Jabatan Camat adalah amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Jangan sampai jabatan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan. Pemerintahan yang baik dibangun melalui keteladanan, transparansi, dan akuntabilitas, bukan dengan praktik yang berpotensi membebani bawahan," ujar Jacklin.

LASKAR SUMSEL juga mengimbau seluruh lurah dan aparatur sipil negara agar memahami hak dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemerintahan, serta tidak ragu menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku apabila menemukan dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun etika birokrasi.

Selain itu, LASKAR SUMSEL meminta Pemerintah Kota Palembang melalui Wali Kota dan Inspektorat Daerah untuk memperkuat pengawasan internal serta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh informasi yang kami terima akan diverifikasi secara objektif sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang. Namun kami mengingatkan, jangan pernah memanfaatkan jabatan untuk meminta sesuatu kepada bawahan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Integritas pejabat publik adalah fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tutup Jacklin.

Sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

DS

Selasa, 12 Mei 2026

Pemkab PALI Terus Berkomitmen: Kendalikan Inflasi 2026 dan Perkuat Pendidikan Antikorupsi Secara Penuh

PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali meneguhkan dan melanjutkan komitmen kuatnya dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Pemkab PALI dalam rapat pembahasan langkah konkret pengendalian inflasi daerah Tahun 2026, yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan peluncuran buku panduan serta bahan ajar pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin (11/05/2026). Kegiatan nasional ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dan diikuti langsung oleh jajaran pimpinan daerah di ruang rapat utama Pemerintah Kabupaten PALI.

Kehadiran Pemkab PALI dalam forum ini menunjukkan keseriusan dan kelanjutan komitmen yang tak pernah surut dalam mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat. Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Kartika Yanti, SH., MH. Kehadiran beliau didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Kamriadi, S.Pd., M.Si, Plt. Asisten II, Ristanto Wahyudi, ST., MT, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bukti nyata bahwa Pemkab PALI terus menjaga konsistensi keterlibatannya dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan strategis daerah.

Dalam agenda pembahasan pengendalian inflasi, pemerintah pusat memaparkan berbagai langkah strategis lintas sektor yang harus dijalankan daerah guna menjaga stabilitas harga barang dan daya beli masyarakat sepanjang tahun 2026. Pemkab PALI yang sejak awal telah berkomitmen penuh terhadap hal ini, kembali menegaskan akan menjalankan arahan tersebut dengan fokus utama: menjamin ketersediaan pasokan bahan pokok, melancarkan rantai distribusi barang, menjaga harga tetap terjangkau bagi seluruh warga, serta memperkuat komunikasi publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Komitmen ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari langkah-langkah nyata yang telah dilakukan Pemkab PALI selama ini demi kesejahteraan warga.

Selain membahas isu ekonomi, Kemendagri juga secara resmi meluncurkan buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi. Buku ini disusun sebagai pedoman resmi bagi seluruh pemerintah daerah dalam menanamkan dan membangun budaya integritas sejak dini, baik di lingkungan instansi pemerintahan maupun dunia pendidikan. Bagi Pemkab PALI, pendidikan antikorupsi adalah prioritas yang terus diperjuangkan dan dijadikan landasan utama kerja pemerintahan. Pemkab PALI berkomitmen menjadikan panduan ini alat utama untuk memastikan setiap aparatur dan elemen masyarakat memahami pentingnya nilai kejujuran, kebersihan, dan transparansi.

Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Kartika Yanti, menegaskan kembali bahwa Pemkab PALI tidak hanya sekadar hadir dalam rapat, tetapi terus berkomitmen penuh mendukung seluruh langkah pemerintah pusat, baik dalam hal menjaga stabilitas ekonomi maupun memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja pemerintah daerah.

“Komitmen Pemkab PALI dalam mengendalikan inflasi adalah hal yang terus kami pertahankan dan tingkatkan. Hal ini harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pengawasan jalur distribusi barang, pemantauan harga secara langsung di lapangan, hingga koordinasi ketat antar seluruh OPD, agar kebutuhan pokok masyarakat selalu terpenuhi dengan harga yang stabil dan terjangkau,” ujar Kartika Yanti, menegaskan konsistensi langkah Pemkab PALI.

Ia juga menambahkan, komitmen yang sama kuatnya diterapkan pada penerapan pendidikan antikorupsi. Menurutnya, nilai-nilai kebersihan dan integritas bukan sekadar program sesaat, melainkan budaya kerja yang harus terus dibangun dan dijaga.

“Melalui peluncuran buku panduan ini, kami semakin mempertegas komitmen Pemkab PALI untuk menerapkan nilai-nilai antikorupsi secara berkelanjutan dan menyeluruh. Baik dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun di lingkungan pendidikan, kami pastikan nilai ini tertanam kuat, sehingga tercipta budaya kerja yang berintegritas tinggi, bersih, dan bebas dari korupsi,” tambahnya dengan tegas.

Sebagai penutup kegiatan ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI kembali diingatkan dan diarahkan untuk terus meningkatkan sinergi, kerja sama, dan pengawasan ketat terhadap perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan materi pendidikan antikorupsi yang baru diluncurkan ini dapat diimplementasikan secara efektif melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, dan sosialisasi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten PALI. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab PALI terus berkomitmen menjadi mitra setia masyarakat dan pemerintah pusat dalam mewujudkan daerah yang sejahtera, amanah, dan bebas dari korupsi.

Minggu, 10 Mei 2026

Dugaan Tambang Ilegal Dan Lalai Reklamasi Di Lahat, GLH SumSel Desak Kejakgung Dan KPK Periksa Bupati Dan Usut PT PHL Serta TPB
"IUP Diduga Sudah Berakhir, Tapi Alat Berat Masih Beroperasi. Ada Apa dengan Lahat?"


Palembang || Wibawa Pemerintahan Kabupaten Lahat kembali dipertanyakan akibat dugaan kasus reklamasi pasca tambang dan diduga aktivitas pertambangan batubara tanpa izin oleh PT. PHL dan PT. TPB. Dugaan praktik ini dinilai terjadi karena adanya pembiaran dari oknum di lingkaran pemerintahan kabupaten tersebut.

Kelompok masyarakat dari Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH SumSel) menyoroti adanya dugaan praktik penambangan batubara yang diduga tidak memiliki tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum, Minggu (10/5/2026).

Koordinator Kajian GLH SumSel, Nugroho, menuturkan berdasarkan hasil pengolahan data pihaknya, lahan produksi seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat milik PT PHL diduga telah berakhir perizinannya beberapa tahun lalu.

“Jika benar IUP sudah dicabut, maka patut dipertanyakan kenapa aktivitas penambangan masih bisa beroperasi di wilayah hukum Lahat. Produksi batubara PT PHL tercatat mencapai 134.765 MT dan overburden 401.369 MT. Penambangan diduga sudah menggunakan alat berat. Sebagian wilayah diduga jadi lahan bisnis pihak-pihak yang tidak berizin.” Terang Nugroho.

Selanjutnya Koordinator Aksi dan Advokasi, Fajarudin, menegaskan PT PHL dan PT TPB di Lahat diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Akibatnya, diduga terjadi kerusakan lingkungan dan bencana alam di Lahat seperti banjir bandang, kekeruhan sungai di ambang batas, serta polusi udara di permukiman dan jalan raya yang diduga sudah tidak sehat.” Tegas Fajar.

GLH SumSel menyayangkan aktivitas yang diduga mencolok tersebut terkesan tidak mendapat perhatian dari Pemerintah maupun aparat setempat.

“Kami akan mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh oknum di PT. TPB dan PT. PHL. Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap dugaan pembangkangan terhadap aturan Pemerintah Republik Indonesia.” Lanjut Fajar.

Atas temuan dugaan tersebut, GLH SumSel akan menempuh jalur hukum agar semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya. 

Dugaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan dugaan pertambangan ilegal diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Kami mendesak Kejagung RI dan KPK RI untuk memanggil Kementerian ESDM dan memeriksa Bupati Lahat. Periksa juga pemilik PT PHL dan PT TPB yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jika diduga terbukti dan ada 2 alat bukti, maka tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Fajarudin.

DS

Senin, 20 April 2026

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Asgianto Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten PALI

PALI – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Asgianto, ST, menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI, Senin (20/04/2026).

Rapat penting ini mengusung agenda utama penyampaian Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPj). Kehadiran Bupati didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah, Kartika Yanti, SH., MH., serta dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda, Staf Ahli, Asisten Sekda, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten PALI, dan kepala bagian di lingkungan Setda PALI.

Dalam forum resmi tersebut, Bupati Asgianto menyampaikan laporan pertanggungjawaban serta capaian kinerja pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten PALI. Penyampaian LKPj ini menjadi momen transparansi akuntabilitas kinerja pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat luas.

Rapat berjalan dalam suasana yang tertib, kondusif, dan penuh kekeluargaan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pelaporan, tetapi juga menjadi wadah strategis untuk mempererat koordinasi dan sinergi yang solid antara pihak Eksekutif dan Legislatif.

Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, diharapkan seluruh capaian dan evaluasi kinerja dapat menjadi landasan yang kuat untuk menyusun kebijakan dan program ke depan. Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan yang merata, serta mewujudkan kesejahteraan yang maksimal bagi seluruh masyarakat PALI.

Selasa, 14 April 2026

Rapat Inflasi Daerah : Bulog Salurkan Beras SPHP dan Minyakkita


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pangkalan Balai – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi terkait Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah, serta Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal oleh Kementerian Dalam Negeri RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, Senin (13/4).

Rapat tersebut turut didampingi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Alpian Soleh, M.M., Inspektur Daerah, Drs. H. Alamsyah, M.M., Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., Plt. Kabag Perekonomian dan SDA, H. Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si., Kepala Dinas Perkimtan, Ir. Syahrial, M.Si., Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Masita Liana, S.P., Kepala BPKAD, Dra. Yuni Khairani, M.Si., serta perwakilan kepala perangkat daerah lainnya.

Dalam pemaparan, beberapa komoditas seperti beras, cabai, bawang, minyak goreng, gula, hingga daging ayam mengalami fluktuasi harga, baik di atas maupun di bawah harga acuan. Kondisi ini dipengaruhi oleh distribusi, ketersediaan pasokan, faktor cuaca, serta dinamika permintaan pasar.

Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Perum Bulog dan Kementerian Perdagangan terus merealisasikan penyaluran bantuan pangan berupa beras SPHP dan minyak goreng Minyakita guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok di wilayahnya. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk OPD terkait, distributor, serta pelaku usaha.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap program nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah dan penyelenggaraan jaminan produk halal, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan berbagai langkah strategis tersebut, diharapkan inflasi daerah dapat tetap terkendali serta daya beli masyarakat Banyuasin tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.


*Man*

Selasa, 24 Februari 2026

SEKDA PRABUMULIH PIMPIN RAPAT PEMBAHASAN PERUBAHAN IKK LPPD DAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI DPRD

Prabumulih, 23 Februari 2026 – Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM didampingi Inspektur Sapta Putra Dewangga, SH serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Suci Setiawati, ST, M.Si memimpin Rapat Pembahasan Perubahan Penyusunan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sekaligus pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Lantai 7 Pemerintah Kota Prabumulih ini bertujuan untuk memastikan penyusunan IKK dalam LPPD lebih akurat, terukur, dan selaras dengan capaian kinerja perangkat daerah. Selain itu, pembahasan LKPJ difokuskan pada percepatan dan optimalisasi tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan laporan, agar data yang disajikan valid, konsisten, dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Evaluasi serta perbaikan indikator kinerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaporan serta menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih efektif ke depan.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan PT. Petro Prabu, PDAM, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta operator yang membidangi, serta seluruh Camat beserta operator terkait. 

Partisipasi aktif seluruh peserta diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam penyusunan dokumen laporan kinerja daerah.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat ditindaklanjuti secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.