JAKARTA, 20 Juli 2026 – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh wartawan dan organisasi pers di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video pendek di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, yang dikutip pada Senin (20/7).
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'" ujar Hotman.
Hotman menjelaskan bahwa ia terpancing emosi saat dicecar dua pertanyaan beruntun oleh awak media. Pertanyaan pertama menyangkut dugaan hidden agenda dari sebuah institusi, yang menurutnya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab. Namun emosinya memuncak ketika pertanyaan serupa kembali dilontarkan.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'kamu punya otak gak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," jelasnya.
Kendati demikian, Hotman menyadari bahwa situasi saat itu sama-sama diliputi emosi dan menegaskan tidak memiliki niat buruk di balik ucapannya. "Tetap saya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan," tambahnya.
Sebelumnya, respons Hotman yang melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?", menyuruh jurnalis "shut up" (diam), hingga melabeli jurnalis sebagai "pengecut" mendapat kecaman keras dari berbagai elemen pers nasional. Sejumlah organisasi profesi yang melayangkan protes antara lain PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, IJTI, serta IWO Indonesia.
Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H., mengecam keras pernyataan arogan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang dalam mencari dan mengolah informasi publik.
"Pernyataan yang dilontarkan saudara Hotman Paris sangat mencederai martabat profesi jurnalis. Wartawan bekerja di bawah payung hukum dan kode etik untuk melakukan kontrol sosial serta mencari kebenaran berimbang. Sikap merendahkan, mengintimidasi, apalagi mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada jurnalis yang sedang bertugas adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi," tegas Icang Rahardian.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan juga menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Seluruh organisasi pers berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi etika komunikasi dan sikap saling menghormati di ruang publik.