Jumat, 05 Juni 2026

RDP Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja di Prabumulih Berakhir Buntu, APM Walk Out Minta Dibahas Lintas Komisi

Prabumulih, 5 Juni 2026 – Upaya mencari titik temu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Prabumulih akhirnya tidak membuahkan hasil. Forum yang dihadiri Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta perwakilan PT Pertamina, PT PDSI, dan PT PDC ini direncanakan sebagai ruang mediasi guna membahas isu transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, namun berakhir tanpa kesepakatan apa pun.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang gedung DPRD Kota Prabumulih itu bahkan hanya berjalan singkat, sekitar 15 menit saja, sebelum akhirnya terhenti total. Penyebabnya, perwakilan APM yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Adi Susanto, SH, memutuskan untuk melakukan aksi keluar mendadak dari ruang sidang atau walk out.

Langkah tegas itu diambil APM lantaran permintaan pokok mereka agar seluruh persoalan yang disampaikan dibahas dalam rapat lintas komisi DPRD tidak dapat dipenuhi oleh pihak penyelenggara, yaitu Komisi II.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah, didampingi Sekretaris Komisi II H. Ahmad Riza Diswan, menegaskan bahwa lembaganya hanya bergerak sesuai batas kewenangan yang diatur. Ia menjelaskan, tugas utama Komisi II adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan langsung dengan urusan ketenagakerjaan.

“Kami hanya menjalankan apa yang menjadi tugas dan wewenang kami. Permintaan agar persoalan ini dibawa ke forum lintas komisi tidak bisa kami penuhi, karena hal itu berada di luar ruang lingkup kerja Komisi II,” tegas Riza.

Ia melanjutkan penjelasannya dengan merinci salah satu alasan teknis penolakan tersebut. Sebagian tuntutan yang disampaikan APM ternyata menyentuh ranah di luar ketenagakerjaan, salah satunya berkaitan dengan aktivitas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Menurut struktur kerja di DPRD, urusan perhubungan dan mitra kerja dengan PT KAI menjadi tanggung jawab penuh Komisi III, bukan Komisi II.

“Jadi jelas, ada bagian dari persoalan ini yang bukan menjadi domain kami. Jika dipaksakan dibahas di sini, maka keputusan yang diambil pun tidak akan memiliki landasan hukum dan kewenangan yang sah,” tambahnya.

Di sisi lain, Adi Susanto selaku pimpinan APM menyampaikan kekecewaan mendalam atas situasi yang terjadi. Baginya, penolakan permintaan pembahasan lintas komisi menunjukkan bahwa rapat tersebut tidak disiapkan untuk menampung keseluruhan masalah yang dihadapi masyarakat.

Adi menjelaskan bahwa daftar tuntutan yang mereka bawa ke dalam aksi unjuk rasa sebelumnya pada 13 Mei 2026 lalu tidak terbatas hanya pada masalah penerimaan pekerja semata. Secara keseluruhan terdapat 21 poin tuntutan yang melingkupi berbagai aspek kehidupan warga.

“Isinya beragam, mulai dari persoalan zonasi wilayah, keberadaan PT KAI, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, hingga sejumlah permasalahan lain yang berdampak luas pada kepentingan masyarakat. Semua tuntutan ini bahkan sudah diterima dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD sebagai bukti kesediaan untuk dibahas,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Selain masalah ruang lingkup pembahasan, APM juga mempertanyakan kredibilitas rapat tersebut. Adi menyoroti adanya pertemuan tertutup yang digelar lebih dahulu antara jajaran Komisi II, pihak manajemen Pertamina, dan Disnaker sebelum sesi sidang dibuka untuk umum.

Ia menilai pertemuan awal itu membuat posisi tawar dan ruang diskusi menjadi timpang serta tidak efektif. “Begitu rapat resmi dibuka, kami langsung diberi kesempatan mendengar penjelasan dari Disnaker yang telah disusun terlebih dahulu. Rasanya tak ada lagi ruang bagi kami untuk mengajukan pertanyaan mendalam atau klarifikasi. Karena itulah kami memilih keluar dari ruang sidang,” ungkap Adi.

Pascainsiden tersebut, APM menyatakan tidak akan berhenti di situ. Langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah mengajukan pertemuan khusus dengan pimpinan tertinggi DPRD Kota Prabumulih. Pertemuan itu direncanakan berlangsung pada hari Senin mendatang guna memastikan seluruh tuntutan yang diajukan dapat dibahas secara tuntas dalam forum yang berwenang dan komprehensif.

“Kami akan menemui Ketua DPRD langsung guna meminta kejelasan mekanisme pembahasan yang tepat. Kami berharap ada solusi nyata, bukan sekadar rapat yang berjalan setengah hati dan berakhir buntu,” pungkas Adi.

Dengan kejadian ini, harapan agar Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi jalan keluar atas isu transparansi rekrutmen tenaga kerja akhirnya harus tertunda. Hingga rapat ditutup, belum ada kesepakatan atau keputusan resmi yang dapat diambil oleh seluruh pihak yang terlibat.

Kamis, 04 Juni 2026

Tawarkan Bantu Jual Motor, Warga Talang Bulang Diduga Menggelapkan Kendaraan Senilai Rp14,5 Juta, Berhasil Ditangkap Polisi

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial A (27 tahun), warga Dusun II Desa Talang Bulang, berhasil diamankan petugas karena diduga menggelapkan kendaraan milik warga, yang menimbulkan kerugian materiil bagi korban sebesar Rp14,5 juta.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Operasional Satreskrim pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tepat di kediamannya. Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban dan melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Kasus bermula ketika Rudiansyah Bin Mat Husin (Alm) selaku korban melaporkan dugaan penggelapan ke Polres PALI, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-167/VI/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL. Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna putih miliknya tidak kunjung dikembalikan setelah diserahkan kepada tersangka melalui perantara anaknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Servo Lintas Raya KM 64, Desa Talang Bulang. Saat itu, anak korban bernama Zaki berencana menjual atau menggadaikan kendaraan milik ayahnya. Mendengar hal tersebut, tersangka menawarkan diri untuk membantu menguruskan proses penjualan atau penggadaian motor tersebut.

Namun, setelah menerima kendaraan beserta kelengkapan dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tersangka justru tidak memberikan laporan maupun hasil dari transaksi yang dijanjikan. Bahkan, tersangka sulit dihubungi dan diketahui sengaja menghilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 juta.

Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengetahui keberadaan dan peran tersangka.

“Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan yang kami lakukan, tim berhasil memastikan lokasi keberadaan tersangka yang saat itu berada di rumahnya di Desa Talang Bulang. Penangkapan berjalan aman tanpa ada perlawanan dari pelaku, dan tersangka langsung kami bawa ke kantor Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah melengkapi seluruh berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat kasus.

“Kami pastikan kasus ini akan diproses secara hukum yang tegas dan adil. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang-barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum guna mempersiapkan tahap proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan.

Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Ekstasi di Pondok Kebun, 10 Butir Pil Disita

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Rio AP (20 tahun), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, yang diduga berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan secara tepat pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berjumlah 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto mencapai 3,25 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres PALI menerima laporan dan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan pengamatan intensif dan menjalankan strategi operasi penyamaran atau undercover buy untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan kejahatan narkotika. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan yang cermat.

“Berdasarkan laporan warga, kami mendapat indikasi kuat bahwa tersangka menjual narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan pengamatan dan operasi penyamaran, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung pada diri dan tempat persembunyiannya,” ungkap AKP Dedy Suandy.

Saat melakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti yang terbungkus dalam satu plastik klip bening. Di dalamnya terdapat sembilan butir pil ekstasi berlogo Mario berwarna hijau, dan satu butir pil ekstasi berlogo XXX berwarna merah muda. Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang kemungkinan terhubung dengan tersangka.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI. Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam, mengirimkan barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, serta melakukan tes urine terhadap tersangka. Selain itu, kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi seluruh dokumen administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat bukti perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penataan Jargas Kota Prabumulih, PD Petro Prabu Sosialisasikan Cara Aman Gunakan Gas dan Tekan Kehilangan Gas

PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih bersama Perusahaan Daerah Petro Prabu menggelar sosialisasi penutupan Meter Ruang Servis (MRS) dan pengelolaan jaringan gas rumah tangga (Jargas). Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kehilangan gas atau Unaccounted Gas (UAG), sekaligus meningkatkan keamanan penggunaan jaringan gas di tengah masyarakat. Acara berlangsung di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih pada Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang bersifat strategis ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih Aris Supriadi yang mewakili Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, perwakilan Polres Prabumulih, para camat, lurah, hingga ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak penyampaian informasi ke tingkat warga.

Direktur PD Petro Prabu, Heriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melaksanakan penataan dan pemetaan ulang menyeluruh terhadap jaringan gas rumah tangga yang ada. Langkah ini diambil secara khusus untuk mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kehilangan gas yang selama ini belum tercatat dalam sistem pengelolaan.

Untuk memudahkan pemeriksaan di lapangan dan penanganan permasalahan yang ditemukan, wilayah pelayanan akan dibagi ke dalam beberapa blok pengawasan terpadu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke nomor layanan pengaduan jika aliran gas terhenti atau tidak mengalir, terutama setelah kami melakukan proses penataan jaringan. Tim kami bersiaga penuh selama 24 jam dan dibagi dalam tiga kelompok kerja yang siap turun ke lapangan kapan pun dibutuhkan,” ungkap Heriyanto.

Ia kembali mengingatkan bahaya yang mengancam keselamatan jika warga melakukan perubahan atau penyambungan instalasi gas secara mandiri tanpa pengawasan teknis. Modifikasi sambungan yang dipasang di luar batas meteran gas dinilai sangat berisiko menimbulkan kebocoran yang sulit terdeteksi.

“Hal yang paling kami khawatirkan adalah penggunaan instalasi yang tidak sesuai standar keselamatan. Jika terjadi kebocoran dan di sekitarnya terdapat sumber api sekecil apa pun, dampaknya bisa sangat fatal mulai dari kebakaran hingga ledakan. Oleh karena itu, kami memohon bantuan ketua RT dan RW untuk terus menyampaikan hal ini kepada seluruh warga di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Dalam paparannya, Heriyanto juga mengungkapkan hasil evaluasi dan pemantauan yang dilakukan selama satu bulan terakhir. Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian data pendaftaran pelanggan. Sebanyak ratusan warga yang terhubung dengan jaringan gas ternyata belum teridentifikasi secara resmi dalam data induk perusahaan.

Temuan lain yang tak kalah penting adalah masih banyaknya sambungan gas yang dipasang tanpa izin dan tidak tercatat dalam sistem. Bahkan, tim pendapatan menemukan sejumlah instalasi gas yang sengaja disembunyikan, baik di balik lemari, kolong tempat tidur, sudut dapur, hingga ditutup menggunakan terpal agar tidak terlihat.

“Temuan seperti ini menjadi fokus utama kami untuk ditertibkan. Selain merugikan secara ekonomi, cara pemasangan seperti itu sangat membahayakan keselamatan penghuni rumah dan lingkungan sekitar. Penertiban ini dilakukan agar pengelolaan jaringan gas menjadi lebih aman, tertib, dan datanya akurat,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H. Arlan yang diwakili Asisten I Aris Supriadi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena Wali Kota tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan sedang melaksanakan tugas kedinasan penting di luar daerah.

Aris menegaskan bahwa keberadaan jaringan gas rumah tangga merupakan salah satu program andalan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Prabumulih. Kendati demikian, pengelolaan jaringan yang tersebar luas dan menjangkau banyak rumah tangga tentu menghadirkan tantangan tersendiri yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin kerja sama yang erat dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, PD Petro Prabu, aparat penegak hukum, serta seluruh lapisan masyarakat. Bersama-sama kita dukung pengelolaan jaringan gas yang aman, tertib, dan dapat terus dinikmati dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta aktif dalam proses pendataan dan pengawasan. Warga diminta tidak segan-segan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan jaringan gas maupun mendapati instalasi yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan bersama.

Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam upaya meningkatkan keselamatan penggunaan gas sekaligus menekan angka kehilangan gas yang tidak tercatat, sehingga pelayanan jaringan gas rumah tangga di Kota Prabumulih dapat berjalan lebih baik dan bermanfaat secara maksimal bagi seluruh warga.

Rabu, 03 Juni 2026

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Penukal Utara Bagikan 20 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu

PALI – Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polsek Penukal Utara menggelar kegiatan bakti sosial sekaligus menyalurkan bantuan paket sembako bagi warga kurang mampu yang berada di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan berbagi kebahagiaan ini dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026).

Dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., dan didampingi oleh jajaran personel kepolisian. Sebanyak 20 paket sembako telah disiapkan dan diserahkan secara langsung kepada warga yang membutuhkan, sebagai wujud nyata kepedulian dan perhatian Polri di momen istimewa ulang tahun Bhayangkara kali ini.

Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut, antara lain Kanit Samapta AIPTU Musmiran, Kanit Intelkam AIPTU Dodi Wisno, S.H., para Bhabinkamtibmas, serta seluruh anggota Polsek Penukal Utara. Penyerahan dilakukan secara tatap muka guna memastikan bantuan tersebut diterima oleh pihak yang benar-benar berhak dan tepat sasaran.

Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bagian dari wujud pengabdian institusi kepolisian kepada masyarakat yang selama ini senantiasa mendukung setiap pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukumnya.

“Melalui bakti sosial ini, kami ingin berbagi rasa bahagia sekaligus turut meringankan beban warga yang sedang membutuhkan uluran tangan. Momen HUT Bhayangkara ke-80 ini menjadi pengingat kuat bagi kami untuk selalu hadir dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar IPDA Budi Anhar.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban semata, namun juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar untuk hadir membantu warga di tengah kesulitan.

“Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat. Kami tidak hanya bertugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan, tetapi juga ingin menjadi mitra yang peduli dan peka terhadap kondisi sosial warga. Langkah ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dan tagline kami, yaitu Polisi untuk Masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan berbagi ini berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dengan suasana yang hangat, aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan ikatan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin terjalin erat, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin menguat.

Polsek Penukal Utara memastikan bahwa kegiatan serupa yang bermanfaat bagi masyarakat akan terus digalakkan sebagai bentuk pengabdian tulus insan kepolisian kepada bangsa dan negara.

Jelang Musim Kemarau, DPMD Sumsel dan Pihak Terkait Perkuat Pencegahan Karhutla di Wilayah PALI

PALI – Menjelang datangnya musim kemarau yang berisiko meningkatkan potensi kebakaran, upaya pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan (karhutla) terus diperkuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan. Acara berlangsung di ruang pertemuan Kantor Camat Talang Ubi pada Rabu (3/6/2026).

Berlangsung selama tiga jam, tepatnya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya Kepala DPMD Provinsi Sumsel Drs. H. Sutoko, M.Si., Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., Plt Kepala DPMD Kabupaten PALI Drs. Saprioma, M.Si., Camat Talang Ubi Atmo Maryono, S.H., perwakilan unsur TNI, BPBD, para lurah, kepala desa, serta para awak media yang turut memantau jalannya acara.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan, pemahaman, dan kesiapan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi segala potensi kebakaran yang dapat terjadi di wilayah Kabupaten PALI, baik di kawasan hutan, lahan pertanian, maupun kawasan perkebunan.

Dalam sambutannya, Kepala DPMD Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Sutoko, M.Si., menegaskan bahwa penanganan masalah kebakaran tidak bisa diserahkan hanya kepada satu pihak saja. Diperlukan kepedulian dan partisipasi aktif dari seluruh warga agar lingkungan tetap aman dan terhindar dari ancaman bencana yang merugikan tersebut.

“Mencegah kebakaran hutan, kebun, dan lahan bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas kita bersama. Diperlukan kesadaran tinggi, kepedulian, dan kerja sama yang erat dari seluruh elemen masyarakat agar lingkungan kita tetap terjaga kelestariannya dan terhindar dari bahaya api,” ujar Drs. H. Sutoko.

Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menyampaikan komitmen pihak kepolisian untuk terus mendukung setiap langkah dan program pencegahan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Menurutnya, sinergitas antarinstansi menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko terjadinya karhutla.

“Polri berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan karhutla melalui berbagai cara, mulai dari penyuluhan dan edukasi, pengawasan di lapangan, hingga mempererat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi yang kuat adalah kunci agar risiko kebakaran di wilayah PALI dapat kita tekan dan cegah semaksimal mungkin,” tegas AKP Ardiansyah.

Pada sesi pemaparan materi, seluruh peserta dibekali dengan berbagai pengetahuan penting, mulai dari peraturan perundang-undangan terkait pencegahan kebakaran, langkah-langkah antisipasi sejak dini, cara penanganan awal yang tepat saat menemukan titik api, hingga pentingnya membangun jalur komunikasi yang baik antara masyarakat, aparat keamanan, dan instansi terkait.

Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat DPMD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 140/624/DPMD-III/2026 tentang permohonan fasilitasi sosialisasi mitigasi karhutla ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tumbuh dan berkembang, sehingga potensi kebakaran hutan, kebun, dan lahan di Kabupaten PALI dapat dicegah secara dini dan optimal.

Lewat Program Bebusek, Polres PALI Serap Aspirasi dan Tegaskan Larangan Musik Remix di Hiburan Rakyat

PALI – Polres PALI melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) kembali turun ke tengah masyarakat dengan menggelar kegiatan Polisi Bebusek di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus sarana komunikasi dua arah untuk mempererat hubungan kepolisian dan warga, menyerap berbagai masukan, serta memberikan edukasi penting terkait keamanan, ketertiban, dan pencegahan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, para personel berdialog langsung dengan warga guna mendengarkan berbagai informasi, keluhan, maupun permasalahan yang dirasakan masyarakat terkait situasi keamanan. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan dan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan tindak kejahatan, khususnya jenis kejahatan 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tidak hanya itu, warga juga diingatkan untuk waspada terhadap maraknya perjudian daring serta bahaya penyalahgunaan narkoba yang merugikan.

Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Binmas Polres PALI AKP Henrinadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian di tengah masyarakat merupakan langkah pencegahan nyata untuk menjaga rasa aman dan mencegah timbulnya kejahatan.

“Melalui kegiatan Bebusek ini, kami berharap kehadiran kami dapat mencegah niat buruk pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres PALI,” ujar AKP Henrinadi.

Sesi dialog berjalan hidup dan interaktif, di mana salah satu warga bertanya mengenai aturan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang sering diadakan dalam acara pernikahan atau hajatan warga. Warga tersebut menanyakan apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau ada larangan khusus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, AKP Henrinadi memberikan penjelasan tegas bahwa penggunaan jenis musik remix maupun house music dalam orgen tunggal dilarang keras, baik dilaksanakan siang maupun malam hari. Hal ini dikarenakan jenis musik tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban, mengundang perilaku yang tidak terpuji, hingga berisiko menimbulkan keributan atau hal yang membahayakan nyawa, serta sering kali menjadi lokasi terjadinya transaksi narkoba.

“Kami ucapkan terima kasih atas antusiasme Bapak yang bertanya. Terkait penggunaan musik remix atau house music dalam orgen tunggal, itu kami larang baik siang maupun malam. Hal ini karena musik seperti itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, bisa memicu hal-hal yang merenggut nyawa, serta sering dikaitkan dengan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh warga agar tidak ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, terutama kasus-kasus yang sering terjadi seperti curat, curas, dan curanmor, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kegiatan yang penuh keakraban ini turut dihadiri oleh Kabag SDM Polres PALI, jajaran pimpinan dan personel Sat Binmas, Paur Subbagdalops Bag Ops, serta masyarakat setempat yang antusias berpartisipasi dalam dialog bersama kepolisian.