Senin, 19 Januari 2026

 Apel Gabungan Awal 2026, Pemkab Banyuasin Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pangkalan Balai – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin pada bulan Januari 2026. Apel yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Banyuasin ini menjadi momentum awal tahun untuk memperkuat komitmen kinerja, disiplin, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Apel Gabungan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH melalui Assisten Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ir. Zakirin, S.E., M.M. CGCA dan di ikuti Para Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dalam amanatnya, Assisten III menyampaikan bahwa tahun 2026 merupakan tahun yang strategis dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. Seluruh ASN diminta untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Apel gabungan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi sarana konsolidasi dan penyamaan persepsi agar seluruh perangkat daerah memiliki semangat yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Banyuasin,” tegasnya Senin (19/1/2026).

Dirinya juga menekankan pentingnya disiplin kerja, sinergi antar perangkat daerah, serta percepatan pelaksanaan program prioritas daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

“Selain itu, ASN diingatkan untuk terus menjaga etika, loyalitas, dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik,” imbuhnya

Lebih lanjut dirinya menyampaikan evaluasi singkat kinerja tahun sebelumnya serta arahan terkait target dan agenda kerja di awal tahun 2026, dan sejumlah capaian yang telah berhasil diraih oleh Pemkab Banyuasin di awal tahun 2026, di berbagai sektor pertanian, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi reformasi birokrasi, dan pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan.

“Inilah hasil kerja keras Bupati Wakil Bupati Sekretaris Daerah dan Banyuasin dan kita semua dalam mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil dan sejahtera, kedepan kita harus tetap kompak dan gotong royong dalam mengaktualisasikan seluruh program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin di tahun 2026 agar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya.



*Man*

Dugaan Operator Fiktif dan Penyelewengan Dana BOS di SDN 68 Palembang, Aroma Pemufakatan Jahat Menguat

Palembang || Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan( LAKI SUMSEL) mendapati hasil investigasi adanya dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 68 Kota Palembang. Modus yang terungkap mengarah pada penunjukan operator sekolah fiktif melalui rekayasa administratif yang diduga berlangsung sejak April 2023 hingga Oktober 2025.

Ketua Umum LAKI SUMSEL Gion Prahoga, SH menjelaskan, Kekosongan jabatan operator sekolah terjadi setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri karena diangkat sebagai PNS di sekolah lain.
"Tugas operator kemudian diambil alih oleh seorang guru PNS yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah, berinisial H.K. Namun karena guru PNS tidak diperkenankan merangkap jabatan operator, diduga dilakukan akal-akalan administrasi dengan mencantumkan nama pihak lain." Ungkap Gion Prahoga, SH.

Lanjutnya, Nama yang didaftarkan sebagai operator sekolah adalah A.S, yang diketahui merupakan istri dari H.K. Padahal, secara faktual A.S masih aktif bekerja sebagai tenaga lapangan pada sebuah badan usaha energi negara di wilayah Plaju, sehingga tidak pernah hadir dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai operator sekolah.
"Meski tidak bekerja, A.S tetap menerima honorarium Dana BOS selama lebih dari dua tahun. Bahkan setelah yang bersangkutan memperoleh SK sebagai P3K Penuh Waktu Kota Palembang, kehadiran dan kinerja di sekolah tetap dinilai minim."

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan( LAKI SUMSEL) menanggapi lebih serius terkait pengendalian absensi operator sekolah diduga kuat dikendalikan langsung oleh H.K, sehingga membuka ruang manipulasi kehadiran, mulai dari pencatatan hadir meski tidak masuk, hingga kehadiran penuh pada hari Jumat dan Sabtu tanpa kehadiran fisik. Fakta ini diketahui oleh Kepala Sekolah dan sejumlah guru, namun dibiarkan tanpa koreksi maupun pelaporan.

Rangkaian peristiwa tersebut menguatkan dugaan adanya kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta pemufakatan jahat antara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 68 Palembang.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara;
Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan administrasi kehadiran;
Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat;
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terkait larangan penyalahgunaan jabatan;

Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS, terkait kewajiban penggunaan dana secara akuntabel dan berbasis kinerja nyata.
Kasus ini mendesak Dinas Pendidikan Kota Palembang, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif, memeriksa aliran Dana BOS, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

DS 

Minggu, 18 Januari 2026

Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas


Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
 

Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada pertengahan tahun lalu. Penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif selama kurang lebih delapan bulan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/27/V/2025/SPKT) yang diterima Polsek Betung pada 19 Mei 2025, terkait kejadian pencurian di Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung. Korban, A (24), mengaku kehilangan sejumlah barang dari gudang belakang rumahnya pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Menurut laporan korban, pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya merusak kunci pintu gudang dan mengambil 2 tabung gas 3 kg, 3 jerigen minyak pertalite (total 35 liter), serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol BG 2777 JC.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Upaya pembongkaran kasus ini akhirnya membuahkan hasil pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Joko Prakoso, S.H., berhasil menangkap tersangka di Pilip 3, Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang ditangkap adalah AT (22), warga setempat yang berstatus belum bekerja.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin,” jelas AKP Muhammad Ilham dalam laporan resminya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang dicuri serta 1 buah BPKB kendaraan tersebut. Motif kejahatan ini diduga kuat akibat faktor ekonomi.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, tim penyidik juga telah melakukan interogasi awal. Untuk proses hukum selanjutnya, Satreskrim Polres Banyuasin telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang mencakup pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka, pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan ditangkapnya AT, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan memberikan efek jera, sekaligus menimbulkan rasa aman bagi masyarakat. Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan barang berharga di tempat yang aman.



*Man*

Sabtu, 17 Januari 2026

Motor Warga Raib di Kantor Disdukcapil Banyuasin, CCTV Mati dan Pimpinan Bungkam

Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin, – Keamanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin kembali dipertanyakan. Sepeda motor milik warga dilaporkan hilang di lingkungan kantor pelayanan publik, sementara seluruh kamera pengawas (CCTV) di area parkir tidak berfungsi.

Korban diketahui bernama Eko Prasetyo, warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung. Ia kehilangan sepeda motor Honda Revo tahun 2024 bernopol BG 4537 JBL saat sedang mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Banyuasin, Kamis (15/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan korban, sepeda motor diparkir di area parkir resmi kantor sebelum ia masuk ke gedung pelayanan. Namun, usai menyelesaikan urusan administrasi dan kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Upaya penelusuran terkendala serius akibat lumpuhnya sistem pengawasan. Berdasarkan pengecekan di lokasi, dua unit CCTV di area parkir diketahui mati, sementara satu unit lainnya tertutup spanduk kegiatan, sehingga tidak mampu merekam aktivitas keluar-masuk kendaraan.

“Tidak ada satu pun rekaman yang bisa dilihat. Dua CCTV mati, satu lagi tertutup spanduk,” ujar Eko dengan nada kecewa.

Kondisi ini membuat korban kehilangan petunjuk awal terkait waktu kejadian maupun identitas pelaku pencurian.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, H. Sultan Al-Rasyid, S.IP., M.Si., belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi awak media terkait insiden kehilangan maupun kondisi fasilitas keamanan tidak mendapat respons.

Sikap diam tersebut memicu pertanyaan publik mengenai tanggung jawab pengelolaan keamanan di kantor pelayanan publik, khususnya di area parkir yang digunakan masyarakat setiap hari.

Potensi Pelanggaran Aturan

Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 huruf d, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan yang aman dan layak.

Pasal 54 UU Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat akibat kelalaian pelayanan.

Selain itu, dugaan pencurian kendaraan bermotor ini juga masuk dalam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Hingga saat ini, kasus kehilangan sepeda motor tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan Disdukcapil Banyuasin, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tidak semakin terkikis.


*Man*

Tinjau RSUD H. Anwar Mahakil, Wabup PALI Minta Warga Jangan Mudah Terprovokasi Berita Tidak Benar Terkait Layanan BPJS Kesehatan

PALI – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, S.H., melakukan kunjungan kerja langsung ke RSUD H. Anwar Mahakil pada hari Sabtu (17/01/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan kasus kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan bagi sebagian warga.

Kunjungan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten PALI untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal dan dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati didampingi oleh Asisten III Administrasi Umum Setda PALI Haryono, S.H., M.H., perwakilan Inspektorat PALI Muhammad Anthoni, S.H., M.H., Direktur RSUD H. Anwar Mahakil dr. Rina Dewi, Sp.PD, serta perwakilan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam pertemuan dengan jajaran direksi dan manajemen RSUD H. Anwar Mahakil, Iwan Tuaji menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang cepat, responsif, dan bersifat humanis. Ia menekankan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh permasalahan administratif.

“Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi dengan baik. Rumah sakit harus hadir untuk memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan tidak membuat masyarakat merasa bingung atau bahkan khawatir terhadap proses pelayanan,” tegas Iwan Tuaji.

Direktur RSUD H. Anwar Mahakil dr. Rina Dewi menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan langkah-langkah korektif terkait permasalahan nonaktifnya kepesertaan BPJS, antara lain dengan mempercepat proses verifikasi data pasien dan bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan wilayah PALI. Menurutnya, hingga saat ini lebih dari 80% kasus penonaktifan telah berhasil diaktivasi kembali.

Wakil Bupati juga melakukan tinjauan langsung ke area ruang rawat inap kelas I, II, dan III, serta Unit Gawat Darurat (UGD). Ia memastikan bahwa proses aktivasi ulang serta pengelolaan layanan BPJS Kesehatan telah berjalan sesuai ketentuan, baik untuk pasien terapi maupun pasien penyakit umum. Saat tinjauan, ia juga berbincang langsung dengan beberapa pasien untuk mendengar tanggapan mereka terkait pelayanan yang diterima.

Kepada awak media yang hadir, Iwan Tuaji mengimbau seluruh masyarakat PALI agar tidak ragu untuk berobat ke puskesmas maupun RSUD H. Anwar Mahakil, sekaligus menyampaikan peringatan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.

“Pemerintah daerah telah siap dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita yang tidak benar terkait status layanan BPJS. Kami pastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar, dan bagi yang mengalami kendala dapat menghubungi call center Dinas Kesehatan PALI atau datang langsung ke kantor terkait untuk mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto, S.T., sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan daerah, selaras dengan visi PALI Menuju Indonesia Emas. Rencana pembangunan rumah sakit tingkat spesialis serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan telah termasuk dalam RPJMD periode 2025-2030.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permasalahan terkait layanan BPJS dengan secepat mungkin. Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur RSUD H. Anwar Mahakil beserta seluruh tenaga kesehatan yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Kami juga akan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pendaftaran dan verifikasi kepesertaan BPJS agar tidak terjadi masalah serupa di masa depan,” katanya.

Setelah mengakhiri kunjungan di RSUD, Wakil Bupati melanjutkan perjalanan ke Puskesmas Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, untuk melihat kondisi pelayanan dan berdialog dengan masyarakat serta tenaga kesehatan. Ia menyampaikan harapan agar seluruh fasilitas kesehatan lebih aktif menyampaikan informasi melalui kanal resmi pemerintah.

“Transparansi dalam penyampaian informasi menjadi kunci utama agar masyarakat merasa tenang dan dapat mempercayai layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Selain itu, kami juga akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di puskesmas agar menjadi pilihan utama masyarakat untuk pemeriksaan rutin dan penanganan penyakit ringan,” pungkasnya.

Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Tim Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang tersangka penadah (penerima barang hasil curian) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Banyuasin III. Barang bukti berupa sepeda motor berhasil ditemukan tersembunyi di kebun karet.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin melaporkan keberhasilan pengungkapan kasus ini kepada Kapolres Banyuasin, Rabu (15/1/2025). Laporan tersebut merinci kronologi pencurian hingga penangkapan tersangka.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/574/XII/2025/SPKT, kasus ini berawal dari aksi pencurian pada Senin, 29 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, seorang pelaku bernama Andriansyah diduga mengambil paksa sepeda motor Honda Genio milik Asti Wulandari (28), seorang guru, yang diparkir di halaman rumahnya di Jalan Panglima Plangki, Dusun Solok, Desa Sidang Mas.

"Korban baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu oleh ibunya, Mulyati. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian materi sekitar Rp 10 juta," jelas Kasat Reskrim dalam laporannya.

Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam. Upaya pengembangan kasus membuahkan hasil pada Kamis, 15 Januari 2025. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (41) di lokasi yang sama dengan TKP pencurian.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 476 dan/atau 591 KUHP. Dari pengakuannya, polisi berhasil menemukan barang bukti utama.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna merah, No. Pol BG 2122 JBA, yang disembunyikan tersangka di dalam kebun karet di Desa Sidang Mas," lanjut laporan tersebut.

Motif kejahatan ini diduga kuat disebabkan faktor ekonomi. Saat ini, Yanto menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin. Polisi juga masih mengejar pelaku utama pencurian, Andriansyah, yang saat ini masih dalam daftar pencarian (DPO).

"Langkah yang telah kami lakukan adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan interogasi. Rencana tindak lanjut (RTL) kami adalah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi berkas, serta berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kasat Reskrim.

Dengan ditangkapnya tersangka penadah ini, Polres Banyuasin berharap dapat memutus mata rantai peredaran barang curian di wilayah hukumnya dan memberikan efek jera.



*Man*

Jumat, 16 Januari 2026

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pangkalan Balai - Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH diwakili Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.SI memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (15/01/2026). 

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 hal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak, dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 hal inventarisasi data Pilkades serentak PAW Tahun 2025 dan 2026 dalam surat ini Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan PAW dengan berkoordinasi dengan Forkopimda terkait dengan kondisi keamanan dan ketertiban. 

Adapun tindaklanjut hasil rapat pada hari ini seluruh Forkopimda telah menyetujui untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik segera menginstruksikan Kepala BPD untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan memulai tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu selama 4 (empat) bulan sampai dengan pelantikan dengan melakukan pembinaan khusus ke BPD dan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. 

Ada 4 desa yang akan melaksanakan Pilkades antar waktu yaitu : 

1. Desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur masa jabatan 2022-2029 (Kepala Desa meninggal dunia an. Zulkopli)

2. Desa Sri Mulyo Kecamatan Air Salek masa jabatan 2022-2029 (Kepala Desa mengundurkan diri an. Suyanto Eryanto)

3. Desa Bumi Rejo Kecamatan Selat Penuguan masa jabatan 2022-2029 (Kepala Desa mengundurkan diri an. Syahrani)

4. Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau masa jabatan 2024-2031 (Kepala Desa mengundurkan diri an. Andi Purnomo).


*Man*