Rabu, 16 September 2026

Wawako Franky Nasril Buka Lomba Senam Anak Indonesia Hebat antar SD Se-Kota Prabumulih

PRABUMULIH — Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom., M.M., mewakili Wali Kota H. Arlan, secara resmi membuka Lomba Senam Anak Indonesia Hebat antar murid tingkat Sekolah Dasar se-Kota Prabumulih. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian ajang Pekan Olahraga Dinas Pendidikan (Pordisdik) yang digelar di Lapangan Stadion Talang Jimar, Rabu (16/9/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Franky Nasril memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang telah berani tampil dan mengikuti perlombaan. Ia mengingatkan bahwa keberanian untuk tampil adalah kemenangan pertama yang patut dibanggakan.

"Selamat bertanding. Tetap semangat dan junjung tinggi sportivitas. Yang terpenting, kalian sudah berani tampil dan berusaha keras," ujar Franky disambut tepuk tangan peserta.

Lebih dari sekadar ajang perlombaan, ia berharap kegiatan ini dapat terus mendorong semangat berolahraga di kalangan pelajar, membangun rasa percaya diri, serta menanamkan nilai-nilai sportivitas sejak dini.

Ratusan murid dari berbagai SD di Kota Prabumulih tampil dengan penuh semangat dan antusiasme. Para peserta menampilkan gerakan senam yang kompak dan enerjik di hadapan dewan juri serta penonton yang memadati lokasi kegiatan.

Turut hadir memeriahkan acara, Ketua TP-PKK Kota Prabumulih Hj. Linda Apriana Arlan, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Prabumulih Windriani Elman, Kepala DKOP Joko Firdaus, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Kelompok Kerja Guru Olahraga (KKGO), para kepala sekolah, guru pendamping, serta para orang tua peserta.

Akpol Lemdiklat Polri Gelar Penelitian Perwira Lulusan Akpol di Polres Banyuasin


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan penelitian terhadap perwira lulusan Akpol tahun 2023 sampai dengan 2025 di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penelitian Kombes Pol Guntur Agung Supono, S.I.K., M.Si., bersama tim peneliti. Pelaksanaan kegiatan turut didampingi Wakapolres Banyuasin KOMPOL Muhammad Ali Asri, S.H.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan Kapolres Banyuasin yang diwakili oleh Wakapolres Banyuasin. Selanjutnya, Ketua Tim Penelitian menyampaikan sambutan sebelum kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan sesi Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan penelitian tersebut diikuti oleh peserta dari lima satuan kewilayahan, yaitu Polres Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Musi Rawas Utara.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa Polres Banyuasin mendukung pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh Akpol Lemdiklat Polri.

“Polres Banyuasin menyambut baik pelaksanaan penelitian ini. Kami mendukung seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh tim peneliti, termasuk pelaksanaan FGD bersama peserta dari sejumlah Polres,” ujar IPTU Abu Bakar.

Sesi FGD kemudian menjadi salah satu rangkaian utama dalam kegiatan penelitian. Para peserta mengikuti diskusi bersama tim peneliti sebelum kegiatan ditutup.

Kegiatan penelitian berlangsung dengan tertib dan lancar. Pelaksanaan di Polres Banyuasin menjadi bagian dari rangkaian penelitian Akpol Lemdiklat Polri terhadap perwira lulusan Akpol tahun 2023 sampai dengan 2025.




*Man*

Polsek Talang Ubi Tingkatkan Patroli KRYD, Sasar SPBU hingga Simpang Lima

PALI — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (15/9/2026), pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

Kegiatan yang diawali dengan apel di Mapolsek Talang Ubi dipimpin langsung oleh Aipda M Kurniadi. Selanjutnya, personel bergerak menyambangi sejumlah titik strategis, antara lain SPBU Beracung, Bank Sumsel Babel, Alfamart Simpang Lima, hingga kawasan Simpang Lima Pendopo.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, SH, menjelaskan bahwa KRYD ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak pidana, khususnya kejahatan 3C, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kegiatan ini untuk mewujudkan situasi kamtibmas serta kamseltibcarlantas yang kondusif. Selain itu, agar masyarakat merasa aman dan terlindungi saat beraktivitas maupun di perjalanan," ujar AKP Ardiansyah.

Saat di lapangan, petugas memantau arus lalu lintas dan menemukan masih ada pengendara yang belum melengkapi surat-surat kendaraan. Personel pun memberikan teguran dan imbauan agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas.

Tidak hanya itu, petugas juga mengingatkan warga yang masih nongkrong hingga larut malam, khususnya anak-anak dan remaja, agar segera pulang jika tidak ada keperluan penting. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami imbau masyarakat, terutama anak-anak, agar tidak berkeliaran terlalu lama di malam hari. Ini langkah pencegahan agar tidak menjadi sasaran kejahatan maupun terlibat gangguan ketertiban," tegasnya.

Usai selesai bertugas, seluruh personel kembali berkumpul untuk apel konsolidasi guna mengevaluasi hasil patroli. Kapolsek menegaskan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman dan lancar. Kami akan terus meningkatkan patroli preventif agar keamanan di wilayah Talang Ubi senantiasa terjaga dengan baik," pungkas AKP Ardiansyah.

Gara-gara Lauk Tak Sesuai Keinginan, Pemuda di PALI Ancam Ibu Kandung Pakai Pisau

PALI — Seorang pemuda berinisial W (20) diamankan Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah diduga mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri menggunakan sebilah pisau. Peristiwa yang memilukan ini terjadi di sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya Km 63, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Tersangka diserahkan warga kepada Satreskrim Polres PALI pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, lalu dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka merasa kecewa dan marah karena makanan yang tersedia di rumah tidak sesuai dengan keinginannya.

"Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka marah dan kemudian melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau," ungkap Dobi, Rabu (16/9/2026).

Sebelum mengancam ibunya, tersangka juga diduga terlebih dahulu memukuli adik kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Setelah itu, ia mengambil pisau dari dapur, mengarahkannya kepada ibunya sambil mengeluarkan ancaman akan membunuh.

Korban yang ketakutan segera berlari keluar rumah, namun tersangka sempat mengejar sambil membawa pisau dan terus mengeluarkan ancaman. Seorang warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan menghalangi tersangka agar tidak terus mengejar korban.

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali ke rumah dan diduga menarik paksa tangan adiknya serta mendorongnya masuk ke kamar. Ancaman kekerasan juga kembali dilontarkan terhadap ibunya maupun adiknya.

Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan korban, peristiwa seperti ini bukanlah kali pertama terjadi. Ia telah berulang kali mengalami perlakuan kekerasan dari anak kandungnya sendiri. Karena merasa tidak aman dan terus-menerus diancam, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 10 sentimeter, berwarna silver dengan bercak karat, bergagang kayu warna cokelat dan ujung tumpul.

"Tersangka diproses dalam dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Dobi.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tuntas.

Selasa, 15 September 2026

Kapolres PALI Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Talang Bulang, Setengah Hektare Lahan Hangus

PALI — Menunjukkan komitmen nyata dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., turun langsung ke lokasi dan memimpin secara langsung operasi pemadaman karhutla yang terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (15/9/2026).

Kebakaran yang dilaporkan terjadi di kawasan hutan belukar tersebut menghanguskan lahan seluas sekitar setengah hektare. Menerima laporan kejadian, Kapolres PALI tidak menunggu di kantor, melainkan langsung memimpin tim gabungan menuju lokasi untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan terpadu.

"Begitu menerima laporan adanya karhutla, saya bersama tim gabungan langsung menuju lokasi untuk memimpin pemadaman dan mencegah api meluas ke area sekitar," tegas AKBP Januar Kencana Setia Persada saat memantau langsung jalannya pemadaman.

Di bawah arahan langsung Kapolres PALI, penanganan karhutla dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh. Sebanyak 42 personel gabungan dikerahkan di bawah komandonya, terdiri dari 10 personel Polres PALI, 5 personel Brimob Yon D, 5 personel Polsek Talang Ubi, 12 personel BPBD Kabupaten PALI, serta 10 personel Satpol PP Kabupaten PALI.

Kapolres juga memimpin langsung pengerahan sarana penunjang yang memadai: 1 unit mobil AWC Polres PALI, 4 mobil angkut Polres PALI, 1 mobil angkut Polsek Talang Ubi, 1 mobil angkut BPBD, 2 mobil tangki BPBD, serta 1 mobil angkut Satpol PP. Di lapangan, petugas menggunakan 2 unit pompa gendong, 10 selang dan 1 nozzle untuk menjangkau titik-titik api.

"Saya tegaskan, pemadaman dilakukan secara terpadu dengan tetap mengutamakan keselamatan setiap personel. Setelah api dikendalikan, kami perintahkan penyemprotan ulang menggunakan cairan X-Fire 02 untuk memastikan tidak ada titik api yang menyala kembali," ungkap Januar yang terus memantau setiap tahapan penanganan hingga tuntas.

Berkat kepemimpinan langsung dan koordinasi yang cepat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB. Tim yang dipimpin Kapolres juga melakukan penyisiran menyeluruh dan pendinginan menyeluruh untuk memastikan kondisi benar-benar aman. Saat ini, situasi di lokasi dinyatakan terkendali dan aman.

Terakhir, Kapolres PALI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Jika menemukan titik api, segera laporkan ke kami. Jangan ditunda-tunda, karena penanganan cepat adalah kunci agar kerugian tidak semakin besar," pungkasnya.

Senin, 14 September 2026

Polsek Tanjung Lago Ungkap Pencurian Motor, Seorang Pria Diamankan Setelah Terekam CCTV


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

*Banyuasin*  – Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (22), warga Kecamatan Tanjung Lago. Tersangka diamankan personel Polsek Tanjung Lago pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Lago.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.32 WIB di dapur rumah korban di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago. Saat itu, korban sedang tidur dan kemudian terbangun sekitar pukul 03.15 WIB untuk buang air kecil.

Korban kemudian mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BG 4645 JL yang sebelumnya terparkir di dapur rumah sudah tidak berada di tempat.

Keesokan harinya, korban berupaya mencari informasi dengan melihat rekaman kamera CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, korban mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencurian sepeda motor dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Tanjung Lago melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SS sebagai terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di Desa Tanjung Lago pada 11 September 2026. Saat diamankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Lago IPTU Miswadi, S.H., M.S. Melalui Kasi Humas IPTU abu bakar, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNKB dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor polisi BG 4645 JL serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Polsek Tanjung Lago selanjutnya melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya.


*Man*

Sabtu, 12 September 2026

Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku


 Realita terkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Polsek Banyuasin I Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepatnya di depan Perumahan Grand Benua Residence (GBR I).

Korban diketahui berinisial L (59), warga Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku berinisial MNP terlibat keributan setelah sepeda motor yang dikendarai keduanya bersenggolan.

Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penusukan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kemudian terkapar di lokasi.

Seorang warga yang melintas kemudian melihat korban dan memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah mantri desa. Karena kondisi korban cukup parah, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri.

Namun setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banyuasin I untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Lakukan Penyelidikan dan Amankan Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Banyuasin I melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku MNP di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Banyuasin I berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau di wilayah Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banyuasin I untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dan satu buah baju berwarna putih.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa Polsek Banyuasin I telah melakukan langkah cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.

“Personel telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini proses hukum masih berjalan dan penyidik akan melengkapi seluruh administrasi serta alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Banyuasin I selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan dan segera menyerahkan penanganan permasalahan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi perselisihan.



*Man*