Kamis, 24 September 2026

Ops Sikat I Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Amankan DPO Kasus Curanmor 2019


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Satreskrim Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Suak Tapeh pada 2019. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial J (40) yang merupakan DPO dalam perkara pencurian sepeda motor.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka J diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman parkir RSUD Banyuasin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB di kebun karet milik korban di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Saat kejadian, korban datang ke kebun untuk melakukan aktivitas menyadap karet. Sepeda motor miliknya, Honda Revo warna hitam hijau daun dengan nomor polisi BG-5916-JAB, diparkirkan di pinggir pondok kayu, sementara kunci kontak digantungkan pada tiang pondok.

Sekitar pukul 07.30 WIB, korban melihat seseorang yang mencurigakan mendekati pondok. Saat korban mendekat, pelaku telah berhasil membawa sepeda motor miliknya. Korban kemudian berusaha mengejar dan menghadang pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, korban mengenali salah satu pelaku sebagai OSKAR. Tidak lama kemudian, seorang saksi yang melintas juga menyampaikan kepada korban bahwa dirinya melihat Oskar membawa sepeda motor Honda Revo di jalan.

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO, yakni J, yang sedang berada di RSUD Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan. Petugas selanjutnya mengamankan J di halaman parkir RSUD Banyuasin dan membawanya ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara yang masih memiliki tersangka dalam daftar pencarian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG-5916-JAB, sedangkan barang bukti tersebut tercatat dalam berkas terpisah/P21.

Dalam pemeriksaan awal, motif yang dilaporkan berkaitan dengan faktor ekonomi. Terhadap tersangka, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta tidak meninggalkan kunci kendaraan pada tempat yang mudah dijangkau.


*Man*

Musim Kemarau: Polisi Ingatkan Warga Kota Baru โ€” Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

PALI — Polsek Penukal Utara turun langsung menyambangi masyarakat Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), untuk menyosialisasikan larangan membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau yang kian memanas.

Kegiatan berlangsung Senin (21/9/2026), mulai pukul 08.00 hingga 08.30 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med, didampingi Bhabinkamtibmas setempat.

Kapolsek IPTU Budi Anhar menegaskan, risiko karhutla kian meningkat saat ini, sehingga pencegahan sejak dini menjadi sangat penting.

“Kami mengimbau seluruh warga Desa Kota Baru agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Musim kemarau sudah tiba, risiko api menjalar sangat cepat — mari kita cegah bersama sebelum terlambat,” ujarnya tegas.

Tak sekadar melarang, petugas juga memberikan solusi yang bermanfaat secara ekonomi. Warga yang berencana menebang pohon karet tua disarankan untuk menjualnya, sehingga tetap mendapat keuntungan tanpa perlu membakar lahan.

“Pohon karet yang sudah tua dapat dijual — hasilnya menambah penghasilan keluarga. Mengapa harus membakar yang justru merugikan diri sendiri dan lingkungan?” pesannya.

Pihaknya juga mengingatkan konsekuensi hukum yang mengancam. Pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan sekadar kesalahan, melainkan dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.

Seluruh warga yang hadir menyambut baik langkah ini. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif — menjadi bukti sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Rabu, 23 September 2026

PENYALURAN (BLT-DD) DI DESA MUARA DAMAI: SEKALIGUS 3 BULAN, TOTAL Rp 900.000 PER KELUARGA.


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Sembawa, — Pemerintah Desa Muara Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga penerima manfaat pada Rabu (23/09/2026). Mulai (01:00) WIB.

Penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga setiap keluarga menerima keseluruhan Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

- Jumlah Keluarga Penerima Manfaat: 7 KPM

- Hadir langsung:  5 KPM

- Berhalangan hadir karena sakit: 2 KPM

- Besar per bulan: Rp 300.000

- Periode: 3 bulan berturut-turut

- Total diterima per keluarga: Rp 900.000.

2 orang penerima tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan sakit. Kepala Desa dan Ibu Pendamping Desa memastikan bahwa bantuan tersebut tetap dijamin utuh dan akan diantar langsung ke rumah yang bersangkutan atau diambilkan oleh keluarga yang diberi kuasa, tanpa dipungut biaya apapun.

Turut Hadir dalam Kegiatan ini

 - Kepala Desa Muara Damai Bpk, Erwin Suba'i beserta perangkat desa.

- Camat Sembawa, Drs. Erman Taufik, M.M.

- Ibu Pendamping Lokal Desa Ibu Ramayati

- Ketua dan anggota BPD

- Tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW

- Warga penerima manfaat BLT

-serta Bhabinsyah Bpk Romadon.

 

Kepala Desa menyampaikan "Bantuan ini adalah hak sepenuhnya warga. Tidak boleh ada potongan, pungutan, atau biaya apapun saat pengambilan. Termasuk bagi saudara kita yang sedang sakit, bantuan tetap utuh sampai ke tangan yang bersangkutan. Semoga meringankan beban kebutuhan pangan warga, terutama di tengah musim kemarau."

Ibu Pendamping Desa turut menyampaikan "Saya memohon kepada seluruh warga penerima untuk menggunakan bantuan ini sebaik-baiknya, utamakan untuk kebutuhan pangan dan keperluan pokok keluarga. Khusus untuk yang sedang sakit, kami akan pastikan bantuannya sampai dengan selamat. Jika ada kesulitan atau hal yang kurang jelas, silakan datang bertanya kepada saya atau perangkat desa. Kami siap membantu dengan tulus."

Camat Sembawa, Drs. Erman Taufik, menegaskan "Penyaluran ini harus tepat sasaran, transparan, dan tidak boleh ada satu rupiah pun yang dipotong — baik yang hadir maupun yang berhalangan. Bantuan ini murni untuk warga yang membutuhkan. Saya tegaskan tegas: siapa saja yang berani memungut biaya atau memotong bantuan ini, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Warga berhak menolak dan melaporkan jika ada yang meminta bayaran." ujarnya Pak Camat, Khusus yang Sakit akan diantar langsung ke rumah oleh perangkat desa, Tetap diterima utuh Rp 900.000, tanpa biaya apapun.

 Masyarakat diminta segera melapor kepada Kepala Desa, Ibu Pendamping Desa, atau pihak Kecamatan jika menemukan praktik pungutan liar. Penyaluran ini diharapkan berjalan tertib, aman, dan sampai utuh ke tangan warga yang berhak.



Edtor*MAN*

Pasca-Pergub Cacat Hukum Dicabut, Bupati PALI Tegaskan: Draf Aturan Baru Wajib Melindungi Rakyat

PALI — Pintu keadilan akhirnya terbuka lebar bagi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang dinilai cacat hukum, kedaluwarsa, dan merugikan warga terkait ganti rugi tanah serta tanam tumbuh akibat operasi eksplorasi, kini menjadi babak penentuan masa depan perlindungan hak rakyat di bumi Serepat Serasan.

Perjuangan panjang yang didorong desakan masif masyarakat, pengungkapan fakta, dan tekanan publik yang tak kenal lelah akhirnya membuahkan hasil. Pemprov Sumsel mengakui ketidakberlakuan aturan lama, lalu menyusun skema baru yang melibatkan KJPP demi penilaian objektif — langkah yang kemudian disepakati Gubernur Sumsel untuk mencabut Pergub No. 40/2017 secara menyeluruh.

Menyambut kemenangan ini, Bupati PALI H. Asgianto, S.T., menyatakan secara terbuka bahwa rumus ganti rugi sebelumnya sungguh tidak seimbang dan sangat merugikan warga. Pencabutan tersebut adalah keharusan mutlak guna menghentikan ketidakadilan yang berlangsung bertahun-tahun.

Namun, pencabutan aturan provinsi ini menciptakan kekosongan payung hukum di tingkat kabupaten — padat jadwal pembayaran kompensasi PT BGP Indonesia untuk survei seismik 3D Peony dijadwalkan berlangsung Desember mendatang. Maka, langkah cepat dan tepat waktu adalah keharusan.

Usai mengikuti rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026), Bupati Asgianto memberikan instruksi tegas dan lugas kepada jajarannya:

“Kewenangan kini kembali ke daerah. Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi harus segera bergerak menindaklanjutinya. Pantau dan percepat penyusunan drafnya. Saya akan periksa langsung — yang paling utama, aturan ini tidak boleh merugikan masyarakat. Kita tidak menghalangi investasi, tetapi jangan sampai warga kita justru dirugikan,” tegas Bupati.

Instruksi ini menegaskan: roda pembangunan dan investasi tetap didukung penuh, namun perlindungan hak dan kesejahteraan warga pemilik lahan adalah prioritas yang tak dapat ditawar.

Penyusunan aturan turunan Pemkab PALI juga berpedoman pada kerangka hukum nasional yang kuat, yakni:

- UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah — menegaskan ganti kerugian mencakup tanah, bangunan, tanaman, hingga dampak terhadap mata pencaharian warga;

- PP No. 19 Tahun 2021 jo. PP No. 39 Tahun 2023 — mengatur prinsip penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel.

Dengan landasan hukum yang kokoh serta arahan tegas pimpinan, seluruh mata kini tertuju pada langkah nyata birokrasi PALI — agar kepastian hukum dan keadilan bagi warga terdampak benar-benar terwujud tanpa menunda, tanpa dikorbankan.

Penghormatan yang Tak Hanya dalam Kata: Pemkab PALI Salurkan Bantuan untuk Tiga Janda Veteran

PALI — Di bawah kepemimpinan Bupati PALI H. Asgianto, S.T., Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membuktikan: penghormatan kepada para pejuang bangsa tidak berhenti di halaman sejarah. Kepedulian nyata diwujudkan lewat penyaluran bantuan sosial kepada tiga janda veteran yang selama ini senantiasa dijaga dan didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten PALI.

Kegiatan penuh makna ini berlangsung Rabu (23/9/2026), dihadiri langsung oleh jajaran Dinas Sosial bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten PALI. Bantuan yang diserahkan bukan sekadar barang kebutuhan, melainkan wujud pengakuan tulus bahwa pengabdian para pahlawan tak akan pernah dilupakan, dan keluarga yang ditinggalkan tetap menjadi bagian yang dicintai serta diperhatikan oleh negara dan daerah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI Edy Irwan, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah di tengah para janda veteran adalah bukti nyata kepedulian yang terus dijaga.

"Para veteran telah mengabdikan diri bagi keutuhan bangsa. Maka, perhatian kami kepada keluarganya bukan sekadar program, melainkan kewajiban moral dan bentuk penghormatan yang tak boleh pudar. Semoga bantuan ini meringankan beban dan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," ujar Edy dengan penuh penghormatan.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten PALI Dwi Septaria, S.E., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penyerahan bantuan, melainkan jalinan kasih yang mempererat ikatan silaturahmi.

"Kami datang bukan hanya untuk memberikan, tetapi untuk menyapa, mendengarkan, dan memastikan para janda pahlawan tahu: mereka tidak sendirian. Jasa suami mereka mengukuhkan kemerdekaan ini, dan kami berkewajiban menjaga serta menyayangi keluarga mereka. Semoga kehadiran kami membawa kehangatan dan keberkahan," ungkap Dwi.

Tiga janda veteran yang menerima perhatian istimewa ini adalah Zaitun (Kelurahan Talang Ubi Timur), Cikmah (Desa Babat, Kecamatan Penukal), serta Innah (Desa Betung Selatan). Masing-masing menerima paket lengkap berupa sarana logistik serta sembako — bukan sekadar kebutuhan, melainkan tanda bahwa mereka tetap dihargai dan dijunjung tinggi.

Di hadapan para penerima, kehangatan terasa nyata. Salah satu janda veteran menyampaikan rasa syukur yang mendalam, menyebut perhatian Pemkab PALI sebagai anugerah yang meringankan beban sekaligus menenangkan hati — bahwa jasa mendiang suami tidak sia-sia, dan kenangan atas pengabdiannya tetap hidup di hati masyarakat.

Kehadiran jajaran pemerintah, TP PKK, camat, hingga kepala desa mengukuhkan pesan yang luhur: bangsa yang besar adalah bangsa yang tak pernah melupakan jasa para pendahulunya. Di PALI, penghormatan itu tidak hanya diucapkan, tetapi dijalankan — lewat perhatian tulus, kehadiran yang menyentuh hati, serta kepedulian yang senantiasa mengalir bagi keluarga para pejuang kemerdekaan.

Lepas Keberangkatan Umroh, Wali Kota Arlan: Jalankan Ibadah dengan Khusyuk, Pulang Mabrur

PRABUMULIH, 23 September 2026 — Wali Kota Prabumulih H. Arlan, didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Prabumulih Hj. Linda Arlan, secara resmi melepas keberangkatan 48 jamaah umroh Pemerintah Kota Prabumulih. Acara pelepasan berlangsung di kediaman resmi Wali Kota Prabumulih (YARD), Rabu (23/9/2026).

Momen penuh berkah ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Asisten I, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, perwakilan PT Putra Duta Wisata Travel, serta keluarga terdekat para jamaah yang hadir mengantar keberangkatan.

Dalam arahannya, Wali Kota H. Arlan menyampaikan doa tulus sekaligus harapan agar seluruh jamaah senantiasa dikaruniai kesehatan, keselamatan, serta kemudahan di setiap langkah perjalanan hingga kembali ke tanah air.

“Semoga perjalanan Bapak dan Ibu sekalian senantiasa dilancarkan, dijaga keselamatannya, dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk, dan mendapatkan umroh yang mabrur. Berangkat dengan selamat, pulang kembali ke Prabumulih dalam keadaan sehat walafiat,” ujar H. Arlan penuh harap.

Lebih lanjut, Wali Kota berpesan agar para jamaah menjaga kesehatan selama di Tanah Suci serta memanfaatkan kesempatan istimewa ini untuk beribadah dengan sebaik-baiknya.

Pemerintah Kota Prabumulih turut memanjatkan doa agar seluruh jamaah senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT, dimudahkan segala urusan ibadahnya, dan pulang membawa keberkahan yang melimpah bagi keluarga serta seluruh masyarakat Kota Prabumulih.

Selasa, 22 September 2026

LBH Harimau Raya Pertanyakan Klaim Kerugian Rp11 Miliar di Kasus IPL Kapuk Muara: Angka Harus Dapat Dibuktikan

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mengangkat keberatan mendasar terkait dasar perhitungan dugaan kerugian senilai Rp11 miliar yang muncul dalam laporan kepolisian atas pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Umum LBH Harimau Raya menegaskan, angka sebesar Rp11 miliar tersebut harus dijelaskan secara objektif dan transparan, didukung dokumen sah serta bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pertanyaan yang tak boleh diabaikan: dari mana asal angka Rp11 miliar itu? Siapa pihak yang secara nyata dirugikan? Bagaimana rinci perhitungannya? Dan bukti apa yang membuktikan adanya penggelapan sebesar itu?" tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Pihaknya menegaskan prinsip penting: total perputaran atau transaksi dana tidak sama dengan nilai kerugian. Penentuan kerugian memerlukan analisis menyeluruh meliputi sumber dana, kewenangan pengelolaan, alokasi penggunaan, aliran dana, hingga identifikasi pihak yang benar-benar menderita kerugian.

LBH Harimau Raya juga menyoroti tuduhan yang melibatkan oknum warga serta pengurus RW 011. Pihaknya mengingatkan bahwa setiap tuduhan belum tentu benar sebelum dibuktikan dalam proses hukum yang sah.

Di sisi lain, LBH Harimau Raya memberikan apresiasi atas respon cepat Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara dalam menindaklanjuti laporan dan memanggil pihak terkait. Namun, kecepatan tersebut harus tetap diiringi ketelitian, objektivitas, transparansi, serta penghormatan penuh terhadap asas hukum.

"Cepat tidak boleh jadi tergesa-gesa. Tegas tidak boleh mengabaikan hak pihak yang diperiksa. Jika memang ada tindak pidana, proses harus berjalan sesuai aturan. Tapi jika mengklaim kerugian Rp11 miliar, buktikan secara konkret," ujarnya menegaskan.

LBH Harimau Raya meminta proses hukum tidak didasarkan pada opini atau sekadar besarnya angka nominal. Laporan hanyalah awal, bukan putusan akhir. Setiap dugaan wajib dibuktikan, dan setiap pihak tetap berhak dihormati asas praduga tak bersalah.