Jumat, 24 April 2026

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi

 

Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum setempat. Sebanyak tiga orang tersangka diringkus beserta barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU SEPTA ALEN MARYANTINO, S.H., M.Si. , dalam rilisnya yang diterima pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama S. U. bin Y. (Alm), warga Desa Banyu Urip, pada tanggal 20 April 2026.

"Korban melaporkan telah terjadi pencurian material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 dini hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.968.000," ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/IV/2026 tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA ACHMAD YUDISTIRA, S.H. , langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, pada Selasa (21/4/2026) pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.

Ketiga tersangka yang diamankan antara lain:

S. bin R. (55), warga Desa Banyu Urip, pekerjaan buruh.

M. bin M. (37), warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako, Palembang, wiraswasta.

M. bin M. (35), warga Desa Banyu Urip, pekerjaan buruh.

"Para pelaku kami amankan berikut barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban," tambah Kapolsek IPTU SEPTA ALEN MARYANTINO, S.H., M.Si.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya S.dan A , guna melengkapi berkas perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Laporan kejadian ini telah disampaikan kepada Kapolres Banyuasin beserta jajaran, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah dipersiapkan untuk proses tahap dua.


*Man*

Polres Banyuasin Ringkus Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Jeriken dan 1 Mobil Diamankan


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial JIW (37) diringkus setelah kedapatan menimbun solar bersubsidi di kediamannya yang dijadikan lokasi praktik ilegal tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil patroli hunting yang dilakukan oleh Unit Pidsus Polres Banyuasin pada hari Minggu (19/4) sekitar pukul 15.15 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kasmowiyono, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskri menjelaskan, awalnya petugas yang tengah melintas mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8601 OQ. Mobil dalam kondisi bak terbuka tersebut terlihat membawa sejumlah jeriken.

"Petugas langsung memutar arah untuk melakukan pengecekan. Saat didatangi, pemilik mobil tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan sedang berada di Balai Ternak Umum (BPTU)”

Tim kemudian menjemput pelaku dan mengantarkannya kembali ke rumah. Setibanya di lokasi, pelaku berinisial JIW yang merupakan warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti

1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam

4 buah jeriken plastik warna biru ukuran 35 liter yang masing-masing berisi penuh solar.

2 buah corong (biru dan hijau), 2 baskom hitam, serta potongan botol aqua ukuran 1 liter yang diduga digunakan sebagai alat untuk memindahkan BBM.

1 buah kunci shock ukuran 19, plat nomor BG 8112 PE, dan 2 buah barcode MyPertamina milik dua kendaraan berbeda.

Pelaku mengakui bahwa seluruh solar yang diamankan tersebut berasal dari pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus yang dilakukan adalah membeli solar subsidi secara eceran menggunakan mobil, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para spekulan BBM bersubsidi bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap aksi yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi tersebut.


*Man,*

Siap Aksi Damai 29 April, APM Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PDSI-PDC di Prabumulih

PRABUMULIH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Masyarakat (APM) memastikan akan melaksanakan aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih pada tanggal 29 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan tuntutan atas dugaan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh PT PDSI-PDC bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Sebelum melaksanakan aksi, rombongan pengurus APM terlebih dahulu melakukan audiensi resmi dengan pimpinan DPRD Kota Prabumulih pada Kamis (23/4/2026). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si, di ruang kerjanya.

Sampaikan Aspirasi, Bela Hak Pekerja Lokal

Rombongan APM dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Adi Susanto, S.E, didampingi oleh Ketua DPD Abi Rahmat Rizki, Wakil Ketua Suwarno, serta Sekjen Rendy Barlindo.

Dalam pertemuan tersebut, APM secara resmi menyampaikan maksud dan tujuan mereka, menegaskan bahwa aksi yang akan digelar nanti murni untuk membela hak-hak masyarakat lokal. Mereka menilai bahwa mekanisme penerimaan tenaga kerja saat ini belum berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan berpotensi merugikan pencari kerja asli Prabumulih.

"Kami melihat adanya indikasi ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam proses perekrutan. Kami menuntut agar putra-putri daerah mendapatkan kesempatan yang sama dan diperlakukan secara adil," ujar perwakilan APM.

Lebih jauh mereka menegaskan, "Ini bukan sekadar aksi demonstrasi biasa, tapi upaya sungguh-sungguh untuk membongkar sistem yang kami nilai merugikan masyarakat Prabumulih."

DPRD Tanggapi Serius, Siap Panggil Pihak Terkait

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua DPRD Deni Victoria menyatakan bahwa pihaknya sangat serius menanggapi keluhan tersebut. Dewan legislatif berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memastikan proses rekrutmen berjalan bersih dan transparan.

DPRD bahkan telah merencanakan langkah konkret dengan segera memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk manajemen PDSI-PDC dan kepala Disnaker Kota Prabumulih. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung serta membuka data proses rekrutmen yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat.

Aksi Tetap Tertib, Tuntutan Jelas

APM juga menegaskan komitmennya bahwa aksi damai pada 29 April nanti akan tetap berjalan tertib, aman, dan kondusif. Tujuannya bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan untuk mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

Dengan adanya rencana pemanggilan oleh DPRD, polemik rekrutmen tenaga kerja ini diperkirakan akan segera memasuki babak baru. Hal ini sekaligus menjadi ujian berat bagi komitmen semua pihak dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan di sektor pembangunan daerah.

Kamis, 23 April 2026

Bhabinkamtibmas Rantau Bayur Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Dalam rangka mendukung program prioritas Presiden RI di bidang swasembada pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur menggelar kegiatan himbauan dan penggerakan masyarakat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/4/2026) siang.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas setempat. Dalam giatnya, para personel menyampaikan ajakan kepada warga untuk berpartisipasi aktif dalam Program P2B (Program Peningkatan Ketahanan Pangan Berkelanjutan) sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

"Program ini adalah gerakan bersama. Kami dari kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan, mengoptimalkan pertanian lokal, dan menjaga stabilitas pangan dari tingkat desa," ujar salah satu petugas dalam himbauannya kepada warga Desa Tebing Abang.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Warga menyambut baik himbauan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung program ketahanan pangan sebagai langkah konkret dalam menghadapi tantangan krisis pangan global.

Kapolsek Rantau Bayur dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin menyampaikan bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Tebing Abang tetap aman dan kondusif. Seluruh rangkaian giat berjalan tertib, lancar, dan mendapat dukungan penuh dari perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.

"Kami akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci suksesnya program ini," pungkas Kapolsek.

Laporan kegiatan ini juga disampaikan kepada Wakapolres Banyuasin, Kabag Ops Polres Banyuasin, serta Kasat Binmas Banyuasin sebagai bentuk koordinasi dan supervisi pimpinan.


*Man*

Curi 125 Tandan Sawit PT TBL, Warga Banyuasin Ini Ditangkap Polisi


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin, - Polres Banyuasin Polda Sumsel melalui jajarannya Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di perkebunan kelapa sawit PT Tunas Baru Lampung (TBL), Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. 

Pelaku pencurian buah sawit tersebut berinisial M (25), merupakan seorang warga Desa Sebubus RT 01 RW 01, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, melalui Kasi HumasPolres Banyuasin  Iptu Abu Bakar," mengatakan kejadian ini bermula saat Pelaku berinisial M kedapatan mencuri buah sawit oleh security PT TBL di perkebunan Kelapa Sawit inti Blok 2A Divisi Sebubus," pada Minggu (19/04/2026) sekitar Pukul 13.30 WIB. 

Dari kejadian tersebut, Minggu (19/04/2026) sekira pukul 14.00 wib Kapolsek Air Kumbang Iptu Yuliardi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tri Kardini  dan jajarannya menuju TKP bersama Security PT. Tunas Baru Lampung untuk mengamankan pelaku.

Kemudian, Hasan Basri, Perwakilan dari PT TBL membuat laporan Ke Polsek Air Kumbang  pada Minggu malam, 19 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB dengan nomor LP/B-04/IV/2026/SPKT/POLDA SUMSEL/POLRES BA/POLSEK AK.

"Senin, (20/04/2026) sekitar Pukul 10.00 WIB. Petugas dari Polsek Air Kumbang melakukan penangkapan dengan dibuatkan surat perintah penangkapan terhadap para pelaku dipolsek air kumbang untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum selanjutnya,"ujarnya. 

, Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah eggrek sawit, 1 (satu) buah tojok sawit dan 1 (satu) buah parang. 

" Dari kejadian tersebut melalui Kasih Humas Polres Banyuasin   , hingga berita ini di turun kan membenarkan pristiwa tersebut  , untuk proses selanjutnya menunggu perkembangan penyidikan.


*Man**

PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2026 DI DESA MUARA DAMAI


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Sembawa, 23 April 2026 — Pemerintah Desa Muara Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Muara Damai pada hari Kamis, 23 April 2026, dimulai pukul 01.00 WIB hingga selesai.

Penyaluran dana ini merupakan wujud penyaluran Dana Desa untuk periode triwulan pertama, yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret 2026. Adapun rincian penyaluran sebagai berikut:

- Jumlah Penerima: Sebanyak 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

- Nilai Bantuan: Rp300.000,- per KPM per bulan

- Jumlah Dana Diterima: Rp900.000,- per KPM (akumulasi 3 bulan)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan perangkat wilayah, antara lain:

1. Kepala Desa Muara Damai, Bapak Erwin Suba'i beserta jajaran perangkat desa

2. Perwakilan Camat Sembawa, yaitu Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bapak Kailani, S.IP.

3. Pendamping Lokal Desa, Ibu Ramayati

4. Bhabinsyah Desa Muara Damai, Bapak Romadon

5. Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Muara Damai, Bapak Erwin Suba'i menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa penetapan 7 KPM tersebut merupakan hasil keputusan musyawarah tingkat dusun yang dipimpin langsung oleh Pimpinan BPD, melibatkan Kepala Dusun dan Ketua Rukun Tetangga.

"Alhamdulillah hari ini kami salurkan BLT-DD kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat. Penetapan ini murni hasil musyawarah masyarakat, bukan kebijakan sepihak saya selaku Kepala Desa. Jika dibandingkan dengan Tahun 2025 yang berjumlah 23 KPM, jumlah penerima tahun ini memang menurun menjadi 7 orang. Penyempitan sasaran ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran bagi yang benar-benar membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima," ujar Erwin.

Sementara itu, Perwakilan Camat Sembawa, Bapak Kailani, S.IP. menyampaikan amanat dari Pimpinan Kecamatan. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana ini adalah hak masyarakat yang bersumber dari Dana Desa, khususnya untuk triwulan pertama Tahun 2026.

"Pembagian BLT-DD ini diperuntukkan bagi periode Januari sampai dengan Maret 2026. Saya berharap bantuan ini digunakan secara bijaksana untuk kebutuhan pokok keluarga. Pemerintah Kecamatan terus mengawasi agar penyaluran berjalan lancar, jujur, dan bertanggung jawab," tegas Kailani.

Kegiatan berakhir dengan penyerahan dana secara langsung kepada setiap penerima manfaat di hadapan seluruh undangan yang hadir.

 


Editor"Man

Rabu, 22 April 2026

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan


 Realitaterkini.com ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin — Polres Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Kecamatan Rambutan, TNI, dan pelaku usaha melaksanakan perbaikan darurat jalan rusak di Jalan Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan saat sambang kamtibmas Kapolres Banyuasin di Polsek Rambutan, Senin (20/4/2026).

Perbaikan dilakukan dengan penimbunan jalan berlubang menggunakan kayu balok dan batu split. Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) turut melakukan pengaturan arus kendaraan dengan sistem buka-tutup karena ruas jalan tidak dapat dilalui dari dua arah. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Banyuasin, didampingi Kanit Turjawali.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Abubakar menyatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan saat sambang kamtibmas, sekaligus bentuk sinergi lintas pihak dalam menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan situasi kamtibmas tetap kondusif.

"Kasat Lantas bersama Camat Rambutan dan Kapolsek Rambutan juga telah membahas secara langsung penanganan lebih lanjut terkait kerusakan jalan di Desa Sungai Dua ini," ujar Iptu Abubakar.

Kondisi jalan yang rusak dan berlubang sebelumnya menghambat mobilitas kendaraan, baik angkutan barang maupun kendaraan pribadi. Penanganan darurat dilakukan untuk mencegah kemacetan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Hingga siang hari, personel Sat Lantas masih bertugas melakukan buka tutup arus secara bergantian.

Sejumlah warga Kecamatan Rambutan menyambut baik langkah cepat tersebut. Mereka berharap perbaikan permanen segera direalisasikan agar akses transportasi kembali lancar, aman dilalui, serta dapat menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Hingga Rabu siang, personel gabungan masih berjaga di lokasi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat yang masih menemukan titik-titik jalan rusak di wilayah hukumnya untuk segera melapor melalui layanan pengaduan Polsek setempat atau call center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.



*Man*