Kamis, 10 September 2026

Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Pria Bawa 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PS (28) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.

PS, warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Saat pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, petugas melakukan upaya penangkapan dan mengamankan PS.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram yang dibungkus menggunakan amplop warna cokelat dan ditemukan dari tangan kanan pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan 70 butir narkotika jenis ekstasi merek tengkorak warna pink dengan berat bruto 27,91 gram. Sebanyak 50 butir ditemukan dalam satu plastik klip, sementara 20 butir lainnya berada dalam satu kantong plastik bening di dalam sebuah box.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, uang tunai Rp150.000, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

“Informasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan dan memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana 6 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Satresnarkoba Polres Banyuasin juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan di atasnya.

Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.



*Man*

Rabu, 09 September 2026

Diskominfo Sumsel Gelar Monev Indeks Kualitas SDI 2026 di PALI, Fokus Perkuat 4 Prinsip Utama

(sumber foto Diskominfotaper PALI)

TALANG UBI — Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indeks Peningkatan Kualitas Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2026 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan ini bertujuan mendorong tata kelola data yang lebih baik, akuntabel, dan terintegrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kabupaten PALI, dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten PALI Adi Kurniawan, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bidang Statistik Herawati, S.Pd.SD., M.Pd., beserta jajaran staf serta perwakilan dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab PALI.

Tim dari Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan yang hadir dipimpin oleh Kepala Bidang Statistik Rika Yurista, S.ST., M.Si., selaku narasumber utama, didampingi Fitri Wulandari, Staf Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Rika Yurista menyampaikan paparan lengkap terkait indikator penilaian dan metodologi evaluasi yang akan digunakan pada penilaian Indeks Kualitas SDI tahun 2026. Ia menekankan empat prinsip utama yang harus diperkuat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yaitu:

1. Standar Data

2. Metadata Standar

3. Interoperabilitas Data

4. Kode Referensi atau Data Induk

Selain penyampaian arahan teknis, forum juga melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian kinerja serta identifikasi kendala yang dihadapi Kabupaten PALI dalam penerapan SDI. Pembahasan difokuskan pada tiga aspek krusial:

- Tingkat keterhubungan Portal Data Daerah Kabupaten PALI dengan Portal Satu Data Indonesia;

- Kelengkapan dokumen metadata statistik sektoral yang diunggah oleh para Produsen Data di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI;

- Penelaahan bukti dukung dan eviden yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan nilai Indeks Kualitas SDI Kabupaten PALI pada tahun 2026.

Plt. Kepala Dinas Kominfo PALI Adi Kurniawan menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan dari tim.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi segala kekurangan dan memperbaiki tata kelola data di Kabupaten PALI, agar data yang dihasilkan semakin berkualitas, terstandarisasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Adi Kurniawan.

Melalui kegiatan monev ini, diharapkan tata kelola data di Kabupaten PALI semakin baik, terstandarisasi, dan terintegrasi penuh dengan Satu Data Indonesia, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan pembangunan yang lebih tepat sasaran, akurat, dan berbasis data.

Kembali Terjadi Kecelakaan di Perlintasan KA Prabumulih, APM Desak Penyelidikan Terbuka dan Menyeluruh

PRABUMULIH — RealitaTerkini.com — Belum kering air mata masyarakat Kota Prabumulih atas kecelakaan kereta api yang menewaskan satu keluarga, insiden serupa kembali terjadi. Kali ini, seorang pengantar makanan dilaporkan menjadi korban tertabrak kereta api di wilayah Kota Prabumulih. Rentetan peristiwa memilukan ini memicu gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan di tengah masyarakat.

Berulangnya kecelakaan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh sistem keselamatan di perlintasan kereta api di Prabumulih benar-benar berjalan sesuai prosedur? Siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto, S.E., menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara terbuka, transparan, dan menyeluruh.

“Kami meminta keadilan. Jangan setiap terjadi kecelakaan hanya korban yang disalahkan. Kalau memang ada kelalaian dari pihak mana pun, harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Adi Susanto.

APM menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang berada di dalam kendaraan atau di sekitar rel saat kejadian. Seluruh aspek keselamatan harus ikut diperiksa secara objektif — mulai dari kelengkapan rambu-rambu, fungsi sistem peringatan, kondisi jalur perlintasan, prosedur perjalanan kereta api, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Kalau masinis tidak bersalah, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau ada kelalaian dan terbukti secara hukum, jangan ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penyelidikan kecelakaan kereta api dilakukan untuk menentukan penyebab serta pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut. APM menuntut ketentuan ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, APM mendesak Pemerintah Kota Prabumulih, Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan — khususnya perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu maupun sistem peringatan yang memadai.

“Kami berharap jangan sampai ada korban berikutnya. Nyawa masyarakat bukan angka statistik. Kami meminta pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk mencegah kecelakaan kembali terjadi di Prabumulih,” tegas Adi Susanto.

APM menegaskan akan terus mengawal persoalan keselamatan perlintasan kereta api di Kota Prabumulih. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Keadilan bagi para korban serta keselamatan masyarakat luas harus menjadi prioritas utama dan tanggung jawab bersama.

Selasa, 08 September 2026

Fokus Pekerjaan, Bupati Askolani Tekankan Kekompakan dan Percepatan Realisasi Anggaran


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pangkalan Balai – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Realisasi Anggaran serta Progres e-Monev ProSN Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Banyuasin dan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (8/9).

Dalam arahannya, Bupati Askolani menekankan pentingnya kekompakan, keterbukaan dan kerja sama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pemerintahan. Setiap capaian maupun kendala harus disampaikan secara jujur dan apa adanya agar dapat segera dicarikan solusi. 

“Saya ingin kita bekerja sebagai satu tim. Kalau memang sudah bagus, sampaikan bagus, kalau masih kurang, sampaikan kurang. Jangan ditutup-tutupi, karena tujuan kita adalah bagaimana persoalan itu bisa segera kita bantu dan selesaikan bersama. Kalau kita bekerja fokus, serius dan penuh tanggung jawab, saya yakin tidak ada yang tidak bisa kita kerjakan,” tegas Askolani.

Bupati Askolani mengatakan, keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai oleh satu perangkat daerah saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kekompakan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik dan mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Kita ini satu Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kalau pemerintahnya baik, maka semuanya akan menjadi baik. Karena itu, saya minta jangan bekerja sendiri-sendiri. Kita harus kompak, saling membantu dan saling mengingatkan. Kalau ada persoalan, jangan ragu untuk berkoordinasi dan bertanya, karena tidak ada salahnya kita meminta bantuan untuk kepentingan Banyuasin, kepentingan negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terkait realisasi fisik dan anggaran, Bupati Askolani meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target Renstra dan jadwal yang telah ditentukan. Perhatian khusus diberikan terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), terutama dalam hal ketepatan waktu pelaporan kepada kementerian.

Di tengah kondisi kemarau yang berlangsung cukup panjang, Bupati Askolani juga turut menginstruksikan peningkatan kesiapsiagaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Hal tersebut juga senada dengan yang disampaikan Wakil Bupati Banyuasin, untuk mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk menetapkan skala prioritas, terutama dalam menghadapi kondisi kemarau, karhutla, pemenuhan air bersih dan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap stabilitas pangan dan harga beras juga perlu diperkuat agar masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan kualitas dan takaran yang sesuai.

“Kita harus melihat mana yang benar-benar mendesak, mana yang berkaitan dengan kebencanaan, mana kegiatan rutin dan mana yang harus segera diselesaikan secara administrasi. Semuanya harus berjalan beriringan. Jangan lupa, kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian. Pastikan program bantuan dan ketersediaan pangan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmen untuk mempercepat realisasi fisik dan anggaran, meningkatkan disiplin pelaporan, memperkuat koordinasi ant perangkat daerah, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla dan kekeringan. Seluruh jajaran diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi dengan penuh tanggung jawab agar setiap program dan kegiatan berjalan sesuai target serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuasin.



*Man*

Pemkab Banyuasin Perkuat Sinergi dengan BPS: Dorong Akurasi Data DTSEN dan Sensus Ekonomi 2026


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

PANGKALAN BALAI -- Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini dibahas dalam audiensi antara Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN Eng dengan Kepala BPS Kabupaten Banyuasin Trio Wira Dharma, S. ST., MM, bertempat di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Senin (07/09). 

Pertemuan ini menyoroti pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan persiapan Sensus Ekonomi 2026. Disampaikan oleh Kepala BPS Trio Wira Dharma, S. ST., MM, kedua agenda besar ini bukan sekadar pendataan, tetapi memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Audiensi ini membahas progres pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang telah berjalan, serta mengenai berbagai kegiatan statistik lainnya.

Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan, mengalokasikan program bantuan tepat sasaran, serta merancang strategi peningkatan kesejahteraan di berbagai sektor.

Bupati Dr. H. Askolani menegaskan, data yang valid akan membantu pemerintah daerah memahami kebutuhan masyarakat secara lebih detail.

“Dengan adanya data yang akurat, pemerintah bisa merancang program yang lebih tepat sasaran, mulai dari penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, hingga peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Bupati.

Melalui sinergi Pemkab Banyuasin dan BPS, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata berupa program pembangunan yang sesuai kebutuhan, distribusi bantuan yang lebih adil, serta perencanaan ekonomi yang mampu membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPS Wira Dharma juga menyampaikan harapan akan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menyukseskan penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026 maupun kegiatan statistik lainnya. Sinergi dan kolaborasi yang baik antara BPS dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat semakin memperkuat penyelenggaraan statistik yang berkualitas sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

Melalui dukungan dan kerja sama yang erat dari pemerintah daerah maupun masyarakat, diharapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan kegiatan statistik lainnya dapat berjalan dengan lancar serta menghasilkan data yang akurat, berkualitas, dan bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Banyuasin.




*Man*

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Desa Sedupi

PALI — Menghadapi musim kemarau yang kering dan rawan kebakaran, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyambangi langsung Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, untuk menyampaikan imbauan tegas agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Sedupi pada Selasa (8/9/2026), berlangsung sekitar pukul 10.05 WIB hingga pukul 10.25 WIB. Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., didampingi personel Polsek Tanah Abang, menyampaikan pesan pencegahan kepada Kepala Desa Sedupi Amran Hafis beserta perangkat desa, serta PS Kanit Propam Polsek Tanah Abang Aipda Akipsah.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Arzuan meminta pemerintah desa untuk ikut berperan aktif menyampaikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat luas. Ia menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama di tengah musim kemarau.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kepala desa dan perangkat desa kami minta turut menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Arzuan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat menjadi sumber api yang memicu kebakaran besar. Warga diminta segera melaporkan kepada Polsek Tanah Abang apabila menemukan titik api di sekitar permukiman, kebun, maupun kawasan hutan agar dapat ditangani secepat mungkin.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang agar dapat ditangani secepatnya,” tegasnya.

Arzuan juga mengajak seluruh warga untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh masyarakat, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Tak sekadar melarang, pihak kepolisian juga memberikan solusi praktis bagi warga yang memiliki kebun karet. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.

“Kalau ada pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang, sebaiknya dimanfaatkan dan dijual. Hasilnya bisa membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Kapolsek Arzuan menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.25 WIB dan berjalan aman, lancar, serta kondusif.

Diduga Gelapkan Truk Batu Bara Milik Orang Lain, Seorang Pria di PALI Ditetapkan Tersangka

PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan satu unit truk angkutan batu bara. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AC (26), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (7/9/2026). Peristiwa bermula pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Perumahan TRI MK, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Berdasarkan laporan yang diterima, korban awalnya bergabung dalam Daftar Operasional (D.O.) angkutan batu bara milik tersangka dengan membawa tiga unit truk. Namun, karena kapasitas terbatas, dua unit truk dipindahkan ke D.O. lain, sementara satu unit truk jenis HDX warna kuning dengan nomor polisi BH 8517 MN tetap berada dalam pengelolaan dan penguasaan tersangka AC.

Tanpa sepengetahuan dan izin korban, tersangka diduga memindahtangankan truk tersebut kepada seseorang berinisial AAN. Hingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan AAN tidak dapat ditemui.

“Mobil korban berada dalam penguasaan tersangka AC, kemudian tanpa seizin korban, tersangka memindahtangankan satu unit mobil truk tersebut kepada Sdr AAN,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H., bersama tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melalui proses gelar perkara, polisi resmi menetapkan AC sebagai tersangka. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satu unit telepon seluler merek Vivo Y36 warna grey turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan. Penyidik saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti lainnya, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.