Minggu, 09 Agustus 2026

BPKB Mobil Toyota Rush Hilang Tercecer, Warga Raja Barat Lapor ke Polsek Tanah Abang untuk Urus Duplikat

PALI, – Seorang warga Dusun II Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI bernama Hadiman (52) melaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil miliknya ke Polsek Tanah Abang. Laporan ini diajukan sebagai syarat administrasi penerbitan BPKB duplikat.

Laporan kehilangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) Pelapor yang dibuat pada Selasa, 8 Juli 2025, dan diperiksa oleh Bripka Pirzan selaku PS. KA SPK “B” Polsek Tanah Abang.

Berdasarkan keterangan pelapor, dokumen yang hilang adalah BPKB mobil Toyota Rush 1.5 S M/T tahun 2023 berwarna silver metalik, dengan nomor BPKB T02516122 dan nomor registrasi BG 1753 PS. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama Hadiman selaku pemilik sah.

Hadiman menduga BPKB tercecer atau lupa disimpan. Ia terakhir melihat dokumen itu pada awal Januari 2024 saat mengambil lemari arsip di rumah. Ketika dicari kembali pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya, BPKB sudah tidak ditemukan.

“Saya sudah mencari ke seluruh bagian rumah, membongkar lemari pakaian dan arsip, serta bertanya kepada seluruh anggota keluarga, namun dokumen tersebut tetap tidak ditemukan,” ujar Hadiman.

Ia juga menegaskan bahwa BPKB tersebut tidak sedang dijaminkan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pihak lain. Kehilangan dokumen ini tidak berkaitan dengan kasus pidana, kecelakaan lalu lintas, atau perkara hukum lainnya.

“Laporan ini saya ajukan agar BPKB yang hilang tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menjadi persyaratan resmi untuk mengurus penerbitan BPKB duplikat,” tegas Hadiman.

Setelah seluruh keterangan dicatat dan dibacakan kembali, pelapor membenarkan isi berita acara sesuai keadaan sebenarnya. Laporan kehilangan dari kepolisian merupakan salah satu syarat wajib dalam proses pengurusan BPKB pengganti.

Polantas Banyuasin Hadir di Tengah Kemacetan, Bagikan Makanan dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan


 Realitaterkini.com👇👇

Banyuasin – Di tengah kepadatan arus lalu lintas di Jalintim Palembang–Betung, Satlantas Polres Banyuasin tidak hanya hadir melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga menunjukkan kepedulian kepada masyarakat melalui kegiatan Bhakti Sosial Polantas Berbagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, di kawasan Simpang Talang Buluh/Semuntul Km 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Sayyid Malik Ibrahim, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., bersama KBO Satlantas Iptu Eko Susilo, S.H., M.M. serta personel Satlantas, petugas membagikan makanan ringan berupa roti dan air mineral secara gratis kepada pengguna jalan, khususnya para sopir angkutan barang dan bus angkutan penumpang.

Aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan pengaturan arus lalu lintas sebagai langkah mengantisipasi kepadatan dan kemacetan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas maupun yang harus menunggu di tengah kepadatan arus kendaraan.

Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Sayyid Malik Ibrahim melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Berbagi merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas dan terdampak kepadatan arus lalu lintas. Selain mengatur lalu lintas, kami ingin hadir memberikan pelayanan dan perhatian secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, personel Satlantas tetap mengedepankan upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama kegiatan berlangsung.

“Polantas hadir bukan hanya untuk mengatur lalu lintas, tetapi juga memberikan pelayanan yang humanis. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap bersabar, tertib dan mengutamakan keselamatan selama melintasi jalur yang mengalami kepadatan,” tambahnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas terpantau aman, lancar dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Banyuasin menunjukkan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pengaturan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian dan pelayanan yang memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.


*Man*

Wakil Wali Kota Prabumulih Buka Maxi Day 2026, Tekankan Budaya Safety Riding bagi Komunitas Otomotif

PRABUMULIH, 8 Agustus 2026 – Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, S.Kom., M.M. secara resmi membuka kegiatan Maxi Day 2026 yang digelar di Kota Prabumulih pada Sabtu (8/8/2026). Acara yang diikuti ratusan pecinta sepeda motor tipe Maxi ini berlangsung meriah dan menjadi wadah silaturahmi antaranggota komunitas.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota turut serta dalam kegiatan riding bersama komunitas NMAX Owner, sekaligus menyampaikan pesan penting mengenai keselamatan berkendara. Ia menegaskan bahwa kegiatan berkumpul komunitas harus selalu diiringi dengan kesadaran akan keselamatan di jalan raya.

“Yang paling utama saat berkendara adalah keselamatan. Mari kita jadikan safety riding sebagai budaya, selalu tertib berlalu lintas, serta tetap menjaga kekompakan dan silaturahmi antar sesama pengendara,” ujar Franky Nasril.

Menurutnya, keberadaan komunitas otomotif memiliki peran positif dalam mempererat kebersamaan masyarakat dan ikut mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban lalu lintas. Kehadiran Wakil Wali Kota sekaligus menunjukkan dukungan penuh Pemerintah Kota Prabumulih terhadap kegiatan‑kegiatan positif yang digelar komunitas, khususnya yang mendorong gaya hidup berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Turut hadir menyaksikan kegiatan Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih, perwakilan Polres Prabumulih, Danramil Prabumulih, jajaran pengurus serta anggota komunitas NMAX Owner, dan tamu undangan lainnya.

Melalui pelaksanaan Maxi Day 2026, diharapkan semangat kebersamaan antar komunitas otomotif semakin terjalin erat, sekaligus menumbuhkan kesadaran luas di tengah masyarakat akan pentingnya etika dan keselamatan dalam berkendara sehari‑hari.

Polsek Talang Ubi Gelar Patroli KRYD Malam, Tegur Pelanggar Lalu Lintas dan Imbau Anak Pulang Lebih Awal

PALI – Polsek Talang Ubi, Polres PALI, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

Kegiatan dilaksanakan pada 8 Agustus 2026, berlangsung pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB, dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., bersama personel Polsek Talang Ubi sesuai surat perintah tugas.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan patroli sambil memberikan imbauan kepada pengendara roda dua maupun roda empat agar tertib berlalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, dan selalu berhati‑hati saat berkendara. Patroli juga menyasar lokasi rawan seperti SPBU Beracung dan kawasan Dekranasda Kabupaten PALI.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan KRYD bertujuan menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman serta kondusif bagi seluruh masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kecamatan Talang Ubi,” ujarnya.

Di lapangan, petugas masih menjumpai sejumlah pengendara yang belum melengkapi surat‑surat kendaraan. Kepada mereka diberikan teguran edukatif serta imbauan agar patuh terhadap peraturan lalu lintas. Selain itu, petugas juga menghampiri anak‑anak yang masih nongkrong malam dan mengimbau agar segera pulang ke rumah untuk menghindari risiko terlibat kejahatan maupun menjadi korban tindak pidana.

“Masih ada pengendara yang kurang memperhatikan aturan lalu lintas. Kami berikan teguran agar mereka menyadari pentingnya melengkapi dokumen kendaraan dan taat hukum,” tambah Kapolsek.

Setelah kegiatan selesai sekitar pukul 22.00 WIB, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan operasi. Sepanjang patroli berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi terpantau aman dan kondusif.

Bupati PALI Hadiri Tradisi Bekarang Ikan di Danau Sebetung, Tekankan Pentingnya Pelestarian Kearifan Lokal

PALI – Tradisi bekarang ikan kembali digelar warga Desa Mangku Negara dan Desa Mangku Negara Timur, Kecamatan Penukal, di Danau Sebetung pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan turut dihadiri langsung Bupati PALI Asgianto, S.T., yang memberikan dukungan penuh terhadap warisan budaya turun‑temurun tersebut.

Bupati Asgianto hadir bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Penukal Faizen Oto Berlin, S.P, serta para Kepala Desa setempat. Kehadiran Pemerintah Kabupaten PALI menjadi bentuk apresiasi nyata terhadap tradisi yang menjadi identitas masyarakat setempat.

“Bekarang ikan bukan sekadar kegiatan menangkap ikan, melainkan bagian dari budaya dan kearifan lokal yang harus terus dijaga agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Bupati Asgianto di lokasi kegiatan.

Menurutnya, tradisi ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan semangat gotong royong warga. Pemerintah daerah mengajak masyarakat memanfaatkan sumber daya perairan secara bijak dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem Danau Sebetung.

Sementara itu, Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., menyatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung. “Kami juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan cara yang dapat merusak ekosistem perairan,” ujarnya.

Kegiatan bekarang ikan dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB, diikuti antusiasme warga yang menangkap ikan secara bersama‑sama. Sepanjang pelaksanaan, suasana berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tradisi ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi warga, tetapi juga meningkatkan kepedulian bersama terhadap pelestarian sumber daya air di wilayah PALI.

Polsek Tanah Abang Gelar KRYD dan SOC, Antisipasi Berbagai Tindak Pidana demi Kamtibmas Kondusif

PALI, Minggu (9/8/2026) – Polsek Tanah Abang, Polres PALI, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus pengawasan Stasioner Observation Check (SOC) di sepanjang jalur utama wilayah hukumnya. Operasi ini digelar guna mencegah beragam potensi kejahatan sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH, bersama jajaran personel, berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.00 WIB. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel persiapan yang dipimpin Ka SPK C Polsek Tanah Abang AIPDA Yoman Anggara di halaman Markas Polsek.

Di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan surat-surat pengendara. Razia difokuskan untuk mengantisipasi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH, menyatakan KRYD menjadi langkah preventif agar masyarakat merasa aman dan nyaman. “Kami laksanakan kegiatan ini untuk mencegah gangguan kamtibmas dan memastikan wilayah hukum Polsek Tanah Abang tetap aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan, petugas memberikan teguran edukatif kepada sejumlah pengendara yang tidak membawa surat kendaraan lengkap. “Kami imbau seluruh pengendara agar selalu melengkapi dokumen kendaraan dan patuh aturan lalu lintas. Teguran ini bagian dari upaya mendidik masyarakat agar semakin tertib,” tambah Kapolsek.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan. “Kami juga mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian,” pesannya.

Selama pelaksanaan KRYD dan SOC, situasi lalu lintas maupun keamanan di wilayah Polsek Tanah Abang terpantau aman, lancar, dan kondusif hingga kegiatan berakhir.

Sabtu, 08 Agustus 2026

Diduga Rusak Lingkungan Yang Disebabkan Angkutan Tanah, Warga Desa Sungai Dua Resah Debu dan Rumah Mulai Retak

BANYUASIN || Aktivitas mobil angkutan tanah yang diduga berasal dari kegiatan galian C di Jalan Suka Ratu, Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai keluhan warga.

Debu pekat yang beterbangan dan lalu lalang kendaraan bertonase besar dinilai telah mengganggu lingkungan serta diduga menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami keretakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (7/8/2026), kendaraan pengangkut tanah, termasuk alat berat jenis jonder dan truk pengangkut, masih beroperasi dan melintas di kawasan permukiman warga.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari. Selain debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, getaran yang ditimbulkan kendaraan berat diduga menjadi penyebab munculnya retakan pada beberapa rumah.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada penanganan yang dirasakan masyarakat.

"Debunya sangat mengganggu, apalagi saat cuaca panas. Rumah kami juga sudah ada yang retak, diduga akibat kendaraan berat yang terus melintas," ungkapnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi tersebut, sekaligus mengevaluasi aktivitas angkutan tanah yang dinilai telah berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Untuk mendapatkan klarifikasi terkait aktivitas tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak pelaksana.

Saat dikonfirmasi, pelaksana menjawab, "Malam ini kito ngopi bae om, Pempek Sentosa depan OPI."

Ketika kembali dikonfirmasi terkait CV yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, pelaksana menyampaikan, "Kg aku konfirmasi lgi om dg cv tunggu yo," ungkap pelaksana.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pihak pelaksana belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan, asal-usul material tanah, maupun pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas angkutan tersebut.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta pengelolaan lingkungan.

Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas angkutan tanah yang dikeluhkan warga.

(Tim red)