Kamis, 03 September 2026

Tegas! Ketua APM Ingatkan Pentingnya Pemahaman Hukum yang Benar Pasca-Kecelakaan Kereta Prabumulih

PRABUMULIH, Realitaterkini.COM — Ketua Umum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto, SE, memberikan penegasan yang sangat tegas dan menekan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Prabumulih menyusul kecelakaan kereta api yang menimbulkan korban jiwa. Ia memperingatkan agar warga tidak sampai gagal paham atau keliru memahami persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat terkait peristiwa tragis tersebut.

Adi menegaskan dengan tegas bahwa masyarakat memang memiliki hak penuh dan sah untuk mempertanyakan, menanyakan, bahkan mengawasi apakah seorang masinis maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kecelakaan tersebut telah diproses secara hukum atau belum. Hak mengetahui jalannya penanganan hukum adalah hak publik yang harus dihormati. Namun — dan ini sangat ditekankan — hak mempertanyakan itu sama sekali tidak serta-merta berarti bahwa pihak yang sedang dipersoalkan telah terbukti bersalah secara hukum.

"Saya tekankan dengan sangat tegas: seluruh masyarakat jangan sampai gagal paham! Seluruh masyarakat berhak mempertanyakan, diproses hukum atau tidak seorang masinis maupun pihak lain yang diduga terkait. Tapi perlu dipahami dengan jernih: pertanyaan tersebut tidak serta-merta berarti pihak yang dipersoalkan telah terbukti bersalah," ujar Adi Susanto dengan nada menekan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum yang berlaku di negara kita, seseorang baru bisa dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, siapapun berhak dianggap tidak bersalah. Pertanyaan masyarakat adalah bentuk pengawasan yang wajar, tetapi jangan sampai berubah menjadi penghakiman yang mendahului proses hukum itu sendiri. Penegasan ini disampaikan agar masyarakat tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru, yang justru dapat merugikan pihak yang belum teruji secara hukum maupun menutup ruang bagi proses hukum yang adil dan transparan.

Perkuat Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla, Bupati Askolani Terima Audiensi Siswa Pasis Seskoad


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pangkalan Balai - Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH didampingi Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, S.T.,MM.,M.BA.,IPU ASEAN menerima audiensi sekaligus silaturahmi dari rombongan Perwira Siswa (Pasis) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) LXVlll TNI Penyuluh Tahun 2026. Dalam rangka membahas penguatan kompetensi, strategi pencegahan, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (3/9). 

Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pasis dalam menggali berbagai informasi dan masukan yang dibutuhkan untuk mendukung penyempurnaan tesis. Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin turut memberikan gambaran terkait kondisi, potensi, serta berbagai dinamika pembangunan yang ada di daerah.

Bupati Askolani menyambut baik kedatangan para Pasis Seskoad dan mengapresiasi pelaksanaan audiensi tersebut dan berterima kasih atas kunjungan serta kolaborasi yang dilakukan oleh para siswa Seskoad. Ia berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memperkuat mitigasi dan penanganan Karhutla.

“Terima kasih atas kolaborasinya. Kami sangat terbuka untuk mendapatkan masukan, terutama terkait apa saja yang diperlukan dan dukungan seperti apa yang bisa diberikan pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak dalam menangani Karhutla,” ujar Bupati.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk bertukar informasi sekaligus mempererat komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan jajaran TNI, sehingga nantinya dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran. 

“Semoga hubungan dan sinergi yang telah terjalin bersama TNI dapat terus diperkuat, khususnya dalam mendukung terciptanya daerah yang aman, kondusif serta pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu Pemkab Banyuasin telah berupaya dalam penanggulangan karhutla dengan membentuk 4 posko terpadu di 4 kecamatan rawan karhutla dengan durasi 2 bulan di Agustus dan September di antara nya Rantau Bayur, Banyuasin lll, Sembawa, Suak Tapeh,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Seskoad Kolonel Inf Sapta Budi Purnama menjelaskan fokus utama dalam audiensi ini adalah mendiskusikan upaya kolaboratif dan strategi komprehensif terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Banyuasin untuk saat ini yang diakibatkan oleh cuaca ekstrem. Kegiatan ini juga buat bekal  pasis ketika menjabat unsur pimpinan bina kesatuan yang berkaitan dengan kebakaran hutan. 

“Melalui kunjungan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kelembagaan antara Pemkab Kampar dan Seskoad, serta menghasilkan masukan-masukan konstruktif bagi penguatan kapasitas daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla secara berkelanjutan,” ungkapnya. 



*Man*

Audiensi Bersama Kementerian PKP, Pemkab Banyuasin Target 908 Bedah Rumah Segera Disalurkan


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pangkalan Balai – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menerima audiensi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia dalam rangka koordinasi program perumahan di Kabupaten Banyuasin sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan program bedah rumah.

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu (2/9), dan dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kementerian PKP dalam mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Banyuasin menyambut baik program bantuan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, program bedah rumah sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyediaan hunian yang layak dan sehat.

“Saya minta target untuk dapat dicapai sesegera mungkin. Kita secepatnya berkoordinasi dengan kecamatan, desa/kelurahan, bahkan RT/RW untuk mendata masyarakat kita. Kita pastikan semua mendapatkan bantuan bedah rumah dari program pusat ini,” ujar Askolani.

Bupati Banyuasin menegaskan, program bedah rumah merupakan program kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin siap mendukung percepatan pelaksanaan 908 program bedah rumah di tahun 2026 agar sesuai target yang telah ditetapkan dapat terealisasi secara optimal.

“Karena program Bapak Presiden ini merupakan program yang sangat mulia dan selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ini untuk kemanusiaan, bayangkan 908 rumah dapat dibedah sekaligus dalam satu tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Desa Kementerian PKP, H. Agus Wahidin, S.Pd., menyampaikan bahwa Kabupaten Banyuasin mendapatkan target sebanyak 908 unit bedah rumah. Setiap unit rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan kelayakan hunian masyarakat penerima manfaat.

Agus Wahidin mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang menyatakan kesiapan untuk mendukung pencapaian target tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memastikan seluruh target bantuan terserap dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Saya sangat luar biasa melihat semangat Pemerintah Daerah Banyuasin untuk mendukung dalam waktu singkat agar 908 bedah rumah ini dapat mencapai 100 persen. Tidak ada toleransi, semuanya harus terserap. Saya ucapkan terima kasih karena program Presiden melalui Kementerian PKP ini disambut baik oleh Pemerintah Daerah,” ujar Agus Wahidin.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin selanjutnya akan memperkuat koordinasi bersama kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program tepat sasaran sekaligus mendukung percepatan realisasi 908 unit bedah rumah di Kabupaten Banyuasin.



*Man*

Polres Banyuasin Gelar Binrohtal dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin  – Polres Banyuasin menggelar kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) sekaligus peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 Hijriah, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mushollah Nurul Iman Polres Banyuasin tersebut diikuti Wakapolres Banyuasin Kompol Muhammad Ali Asri, S.H., para pejabat utama, perwira, personel Bintara dan ASN Polres Banyuasin serta perwakilan dari Panti Asuhan Bunda.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan ayat suci Al-Qur'an. Selanjutnya, Wakapolres Banyuasin menyampaikan sambutan sebelum kegiatan dilanjutkan dengan tausyiah oleh Ustadz M. Syafri.

Dalam tausyiahnya, Ustadz M. Syafri menyampaikan pesan-pesan keagamaan serta keteladanan Nabi Muhammad SAW yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H juga diisi dengan doa bersama dan penyerahan santunan kepada kaum dhuafa. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus mempererat silaturahmi di lingkungan Polres Banyuasin.

Wakapolres Banyuasin Kompol Muhammad Ali Asri, S.H., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar S.H menuturkan bahwa kegiatan Binrohtal dan peringatan Maulid Nabi menjadi momentum bagi personel untuk memperkuat nilai-nilai keimanan serta meneladani akhlak Rasulullah SAW.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap personel Polres Banyuasin dapat semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menerapkan nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Menurutnya, pembinaan rohani dan mental merupakan bagian penting dalam membentuk karakter personel Polri agar mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, amanah dan mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nilai-nilai agama hendaknya menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga personel dapat memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Selain sebagai sarana pembinaan internal, kegiatan tersebut juga menjadi wujud kepedulian Polres Banyuasin terhadap masyarakat melalui pemberian santunan kepada kaum dhuafa.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat keteladanan Rasulullah SAW dapat terus diterapkan oleh seluruh personel Polres Banyuasin, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib dan khidmat.



*Man*


Cegah Karhutla, Mahasiswa STIK dan Siswa Setukpa Polri Bersama Polsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

PALI — Upaya menjaga wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres PALI. Kali ini, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri turut memperkuat langkah preventif dengan turun langsung ke masyarakat di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, untuk menyosialisasikan pencegahan Karhutla.

Kegiatan berlangsung pada Kamis (3/9/2026), mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, sebagai langkah strategis meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah musim kemarau yang berpotensi memperbesar risiko kebakaran.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Binmas Polres PALI AKP Hendrinadi, S.H., M.H., Mahasiswa STIK IPTU Zainal Azis, S.Tr.K. dan IPTU Andhika Rizkiawan R., S.Tr.K., M.Si., Siswa Setukpa Polri Pitua Pasaribu, S.H., Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi AIPTU Affandi Bay, Ba Samapta Polres PALI BRIPKA Budi Kurniawan, serta BA Unit Binmas Polres PALI BRIGPOL Diki Andriando.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama Mahasiswa STIK dan Siswa Setukpa Polri menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak membuka hutan, lahan, maupun kebun dengan cara dibakar. Selain penyampaian pesan langsung, tim juga memasang poster, membagikan selebaran berisi bahaya pembakaran lahan dan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Tak hanya sosialisasi, tim juga membagikan masker kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus bentuk kepedulian terhadap kesehatan warga dan antisipasi dampak kabut asap yang dapat mengganggu pernapasan apabila terjadi Karhutla.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Binmas Polres PALI AKP Hendrinadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

"Karhutla harus kita cegah bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat," ujar AKP Hendrinadi.

Ia juga mengajak warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

"Apabila masyarakat melihat adanya titik api atau mengetahui kegiatan pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dengan laporan yang cepat, kita dapat melakukan penanganan sedini mungkin sehingga api tidak meluas," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi, pemasangan poster, pembagian selebaran, serta masker ini menjadi bagian dari upaya preventif Polres PALI untuk menekan potensi terjadinya Karhutla.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kabupaten PALI, khususnya Kecamatan Talang Ubi, dapat terhindar dari Karhutla," pungkasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.

Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan,Kendaraan Angkut Batubara di Duga Milik PT BSE Bebas Lintasi Jalan umum

 

PALI — Aktivitas angkutan batubara yang diduga milik PT Bumi Sumatera Energi (BSE) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada truk perusahaan tersebut tercatat masih melintas di jalan umum — sebuah tindakan yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.

Berikut adalah rangkaian peraturan yang diduga dilanggar oleh aktivitas angkutan batubara PT BSE di wilayah PALI:

๐Ÿ“‹ Aturan yang Diduga Dilanggar

1. Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025

Instruksi yang diteken Gubernur Sumsel Herman Deru pada 2 Juli 2025 ini secara tegas melarang seluruh angkutan batubara melintas di jalan umum — baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota — terhitung mulai 1 Januari 2026. Perusahaan wajib menggunakan jalan khusus pertambangan (hauling road), jalur kereta api, atau jalur sungai. PT BSE diduga tetap melintas di ruas Jalan Provinsi Simpang Raja–Simpang Pintu, Kecamatan Talang Ubi, tanpa memiliki izin pengecualian resmi.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 91 UU Minerba menegaskan bahwa pemegang izin pertambangan wajib menggunakan jalan khusus untuk pengangkutan hasil tambang. Penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan jika mendapat izin khusus dari pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan, dan ketahanan jalan — yang hingga kini belum dipenuhi oleh PT BSE.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

- Truk angkutan batubara yang melebihi batas tonase dan kelas jalan melanggar ketentuan mengenai daya angkut, tata cara pemuatan, serta kesesuaian dimensi kendaraan dengan kelas jalan.

- Pelanggaran atas kerusakan dan gangguan fungsi jalan diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 miliar, sesuai Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ.

4. Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)

Debu batubara yang beterbangan sepanjang jalur lintasan diduga melanggar baku mutu lingkungan dan membahayakan kesehatan warga di sekitar ruas jalan. Warga melaporkan setiap hari menghirup debu tebal tanpa upaya penanganan yang memadai dari perusahaan.

๐Ÿ“ข Keluhan Warga dan Aksi Sosial

Kepadatan truk batubara PT BSE di ruas jalan umum tersebut menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat: kerusakan jalan yang parah, debu yang mengganggu kesehatan, kemacetan panjang, serta risiko kecelakaan tinggi. Warga setempat menyebut perusahaan juga tidak konsisten melakukan penyiraman jalan.

Kekecewaan warga memuncak pada Jumat (31/7/2026), ketika sejumlah warga menghadang konvoi truk PT BSE di Simpang Raja. Aksi serupa juga dilakukan PAC Pemuda Pancasila Talang Ubi yang mendesak Gubernur Sumsel menindak tegas ketidakpatuhan PT BSE terhadap aturan yang berlaku.

Puluhan warga pada Selasa (2/9/2026) juga berunjuk rasa menuntut penghentian total angkutan batubara di jalan umum PALI, menegaskan bahwa kebijakan larangan bukan sekadar himbauan, melainkan aturan yang wajib ditaati .

⚖️ Sikap Pemerintah Daerah

Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menegaskan bahwa Instruksi Gubernur Sumsel bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan tambang. Ia meminta instansi terkait segera mengambil langkah tegas menghentikan operasional yang melanggar aturan. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan PALI menyatakan akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan atas kelanjutan pelanggaran tersebut.

Sementara itu hal serupa disampaikan Aktivis sekaligus Praktisi Hukum di Kabupaten PALI Reza Utama, SH.

Kepada awak media, Reza menyampaikan kondisi yang memprihatinkan terjadi di Kabupaten PALI saat ini, ketidakpatuhan perusahaan pada aturan serta kurang tegasnya pemerintah daerah menjadi suatu momok menjijikan di tengah masyarakat. 

Lebih lanjut, Ketua Himpunan Mahasiswa PALI 2017-2020 itu mendesak instansi terkait untuk turun tangan dan tindak tegas setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan agar taat terhadap aturan.

 "Pemerintah harus segera turun tangan, jangan tunggu terjadinya konflik,"ujarnya tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah PT BSE memiliki izin pengecualian (crossing) dari Pemprov Sumsel untuk melintas di jalan umum PALI, atau justru terus membandel menabrak sejumlah aturan yang berlaku.

Rabu, 02 September 2026

Unit Reskrim Polsek Air Kumbang Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Tersangka Diamankan


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin  – Unit Reskrim Polsek Air Kumbang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit Divisi Sidomulyo PT Tunas Baru Lampung (TBL), Blok 27 B, Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Terduga pelaku diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.280 kilogram diduga dicuri dari areal perkebunan milik PT Tunas Baru Lampung.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4.864.000.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihak PT TBL menyampaikan informasi mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi, S.H., M.H., M.A.P., C.PHR memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tri Kardini Kurniawan, S.H., M.Si., C.PHR bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Personel kemudian mendatangi lokasi bersama pihak keamanan PT Tunas Baru Lampung untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Banyuasin.

Pihak PT TBL selanjutnya membuat laporan polisi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi serta mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan dengan didampingi pihak PT TBL dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penangkapan.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit perahu ketek, 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.280 kilogram, serta 1 unit angkong yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, buah kelapa sawit tersebut diduga diambil setelah sebelumnya dipanen oleh pekerja perusahaan. Buah hasil panen kemudian diangkut menggunakan angkong dan dibawa dengan perahu ketek.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas menegaskan bahwa jajaran Polres Banyuasin bersama seluruh Polsek jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun merugikan pihak lain.

“Polres Banyuasin akan terus memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Air Kumbang masih melengkapi administrasi penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka.


*Man*