Rabu, 02 September 2026

Unit Reskrim Polsek Air Kumbang Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Tersangka Diamankan


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin  – Unit Reskrim Polsek Air Kumbang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit Divisi Sidomulyo PT Tunas Baru Lampung (TBL), Blok 27 B, Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Terduga pelaku diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.280 kilogram diduga dicuri dari areal perkebunan milik PT Tunas Baru Lampung.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4.864.000.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihak PT TBL menyampaikan informasi mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi, S.H., M.H., M.A.P., C.PHR memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tri Kardini Kurniawan, S.H., M.Si., C.PHR bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Personel kemudian mendatangi lokasi bersama pihak keamanan PT Tunas Baru Lampung untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Banyuasin.

Pihak PT TBL selanjutnya membuat laporan polisi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi serta mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan dengan didampingi pihak PT TBL dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penangkapan.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit perahu ketek, 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.280 kilogram, serta 1 unit angkong yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, buah kelapa sawit tersebut diduga diambil setelah sebelumnya dipanen oleh pekerja perusahaan. Buah hasil panen kemudian diangkut menggunakan angkong dan dibawa dengan perahu ketek.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas menegaskan bahwa jajaran Polres Banyuasin bersama seluruh Polsek jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun merugikan pihak lain.

“Polres Banyuasin akan terus memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Air Kumbang masih melengkapi administrasi penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka.


*Man*

Sempat Buron, Pelaku Pembakaran Rumah Ayu di Babat Akhirnya Tertangkap, Keadilan Ditegakkan

PALI —Kabar baik bagi warga Desa Babat, Kecamatan Penukal. Pelaku pembakaran rumah milik Ayu Wandira yang sempat menjadi buronan akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan atas perbuatan yang merugikan korban hingga Rp40 juta tersebut.

Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi mengungkap kasus pembakaran rumah warga yang terjadi di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Seorang pria bernama Pebri Siswanto alias PS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam atas laporan pembakaran rumah yang terjadi pada 12 April 2026. Meski pelaku sempat buron, upaya polisi tak berhenti hingga akhirnya tersangka berhasil dilacak dan diamankan.

"Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur," kata AKP Sumartono, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Rumah yang dilalap api merupakan milik Ayu Wandira, warga Desa Babat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

Saat peristiwa berlangsung, korban tidak berada di rumah karena sebelumnya pergi ke Prabumulih setelah merasa takut menerima ancaman dari mantan suaminya itu. Tersangka diketahui tidak menerima keputusan perceraian mereka, sehingga sempat mengirim pesan suara berisi ancaman pembakaran rumah.

Bunyi pesan suara tersebut: "AMAN DENGE (KAMU) IDAK NGENJUK (NGASIH) TAU DIMANE DENGE, UMAH DENGE NAK KUBAKAR." Sekitar 10 menit kemudian, tersangka kembali mengirim pesan suara yang menyatakan rumah sudah dilalap api: "UMAH DENGE (KAMU) LAH ABIS DI PAJO (LALAP) API."

Korban segera menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk mengecek kondisi rumah. Sayangnya, saat didatangi, rumah korban sudah terbakar. Setelah menerima laporan, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Namun tersangka sempat menghilang dan menjadi buronan sebelum akhirnya berhasil dilacak.

Tersangka Pebri Siswanto diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin, sebelum akhirnya diproses dan dikaitkan pula dengan kasus pembakaran rumah di PALI ini. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa kebakaran di rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.

"Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Keadilan akan kami tegakkan," pungkas Kapolsek Sumartono.

Sinergitas Pemkab dan Kejari Banyuasin, OPM Diserbu Warga


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pangkalan Balai - Sinergitas Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Pasar Murah (OPM). Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk mendapatkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.

‎Pelaksanaan OPM, dan Pelayanan Publik Jemput bola yang di inisiasi Pemkab dan Kejari Banyuasin menjadi salah satu langkah nyata dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Kabupaten Banyuasin. Antusiasme warga terlihat sejak kegiatan dimulai.

‎Masyarakat rela mengantre untuk mendapatkan komoditas pangan Sembako yang disediakan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

‎Pemkab Banyuasin bersama Kejari Banyuasin berkomitmen terus memperkuat sinergi dalam menghadirkan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. 

‎Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH melalui Assisten II Setda Banyuasin Ir. Alpian MM menyampaikan, kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah serta menjaga daya beli masyarakat.

‎“Operasi pasar murah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah bersama stakeholder untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” katanya Selasa (1/8/2026)

‎Lebih lanjut dirinya menyampaikan, dengan tingginya antusiasme warga, pelaksanaan OPM diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga ketahanan pangan, stabilitas harga, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuasin.

‎Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, SH MH, kegiatan OPM juga menjadi bagian dari upaya Kejari Banyuasin dalam menjaga keterjangkauan harga pangan dan memastikan kebutuhan pokok tetap tersedia di tengah dinamika harga pasar.

‎"Sinergitas ini diharapkan terus berlanjut dalam berbagai program pelayanan publik dan kegiatan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, yang dimana kehadiran Kejari dapat memberikan manfaat langsung untuk masyarakat," ujarnya.



*Man*

Gerak Cepat Kasat Narkoba Polres Banyuasin, 84 Kasus Narkotika Diungkap dan 103 Tersangka Diciduk !


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin terus menjadi perhatian serius jajaran Polres Banyuasin. Di bawah gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin AKP Dian Idaman, sebanyak 84 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang 2026.

Dari puluhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 103 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Capaian tersebut menjadi gambaran keseriusan Satresnarkoba Polres Banyuasin dalam memburu para pelaku yang masih nekat menjadikan narkotika sebagai bisnis terlarang.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkotika.

“Alhamdulillah kerja keras tim sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 84 kasus dengan 103 tersangka,” kata Dian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026)

Dari 103 tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki. Dian merinci, terdapat 97 tersangka laki-laki dan 4 perempuan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan didominasi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sabu sebanyak 526,85 gram, ekstasi 172 butir, dan ganja sebanyak 95,45 gram,” ungkapnya.

Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonominya, sabu seberat 526,85 gram tersebut diperkirakan mencapai Rp526 juta.

Sementara itu, 172 butir ekstasi ditaksir bernilai sekitar Rp51,6 juta, sedangkan ganja seberat 95,45 gram diperkirakan senilai Rp3,818 juta.

Bagi Dian, pengungkapan tersebut bukan sekadar angka penindakan. Setiap barang bukti yang berhasil disita berarti ada potensi narkotika yang gagal beredar dan dikonsumsi masyarakat.

“Kalau dikonversikan dengan potensi penyalahgunaan, dari barang bukti yang berhasil kami sita ini diperkirakan ada sekitar 6.562 jiwa yang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Dian menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, bandar maupun pengguna.

Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Banyuasin untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Dian.

Di sisi lain, Dian juga mengajak masyarakat Banyuasin tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting bagi polisi untuk mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dari narkotika,” katanya.

Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Banyuasin akan terus meningkatkan langkah penindakan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Kita tegaskan tidak memberikan ruang bagi penjual, pengedar ataupun bandar dan pemakai di wilayah Banyuasin. Semuanya akan kami sikat,” tutupnya.



*Man*

Selasa, 01 September 2026

Pasca-Kecelakaan Mobil Tertabrak KA, LSM APM Minta Solusi Konkret untuk Perlintasan Kereta Api Prabumulih

PRABUMULIH, Realitaterkini.com — Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil berisi satu keluarga yang tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Kota Prabumulih kini menjadi sorotan serius masyarakat. Menanggapi peristiwa yang memilukan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih.

LSM APM menilai, peristiwa tragis ini wajib menjadi titik awal evaluasi bersama yang menyeluruh, khususnya terkait aspek keselamatan masyarakat di sejumlah perlintasan kereta api yang dinilai rawan. Lembaga ini menegaskan tidak ingin ada lagi kejadian serupa yang merenggut korban jiwa di kemudian hari.

Ketua Umum LSM APM, Adisusanto, S.E., menyampaikan bahwa RDP diperlukan untuk menelusuri secara jelas kronologi kejadian sekaligus merumuskan langkah-langkah nyata guna meningkatkan sistem keselamatan di kawasan perlintasan kereta api.

“Keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar harus menjadi prioritas utama. Pihak terkait diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perlintasan, kelengkapan rambu-rambu, sistem pengamanan, hingga pengawasan di lokasi yang dinilai rawan,” tegasnya.

“Kami meminta DPRD Kota Prabumulih segera memanggil pihak PT KAI dan Dinas Perhubungan untuk duduk bersama dalam RDP. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan mencari solusi terbaik agar kejadian seperti ini tidak pernah terulang kembali,” ujar Adisusanto.

Lebih lanjut, LSM APM berharap hasil RDP nantinya melahirkan langkah konkret dan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait, terutama dalam memperbaiki dan memperkuat sistem keselamatan di setiap perlintasan kereta api di wilayah Kota Prabumulih.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu serta ketentuan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api. LSM APM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terwujud perlintasan yang aman dan melindungi keselamatan warga Kota Prabumulih.

Senin, 31 Agustus 2026

Bupati Dr. H Askolani Bersama Tim Gabungan Satgas Karhutla Berhasil Kendalikan Titik Api di Desa Biyuku

 


Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

BIYUKU -- Guna memastikan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berjalan cepat dan terkoordinasi, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH turun langsung ke lokasi titik api untuk memimpin dan membantu proses pemadaman lahan yang terbakar di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh.

Didampingi oleh jajaran Tim Satgas Karhutla yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuasin, Manggala Agni, TNI/Polri, serta unsur Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat, Bupati Askolani terjun langsung memegang selang dan mengarahkan aliran air ke titik-titik asap guna memadamkan kobaran api yang menyebar di area vegetasi semak belukar.

Di lokasi kebakaran, Bupati H. Askolani menyampaikan bahwa kehadiran jajaran pemerintah di lapangan merupakan bentuk komitmen tanggap darurat dan kesiapsiagaan penuh dalam melindungi wilayah Banyuasin dari ancaman bencana asap.

 "Kita tidak boleh lengah sedikit pun di musim kemarau ini. Tim gabungan terus bergerak cepat agar api tidak semakin meluas dan memicu kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat," tegasnya di sela-sela pemadaman.

Orang Nomor Satu di Banyuasin juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pemilik lahan agar tidak melakukan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara membakar. Tindakan membakar lahan selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus menginstruksikan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, hingga instansi terkait untuk meningkatkan patroli rutin, memperkuat posko kesiapsiagaan di setiap wilayah rawan, serta segera melapor jika menemukan titik api baru.

Berkat respons cepat tim gabungan bersama warga setempat, kobaran api di Desa Biyuku berhasil dikendalikan dan dilanjutkan dengan proses pembasahan (cooling down) untuk memastikan tidak ada lagi bara api tersembunyi di dalam tanah yang berpotensi memicu timbulnya titik api baru.


*Man*

Tertangkap Saat Bakar Lahan, Warga Suak Tapeh Diamankan Polisi


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin  — Polres Banyuasin melalui Unit Pidsus Satreskrim kembali mengungkap kasus tindak pidana pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar. Seorang warga berinisial S (45) diamankan setelah kedapatan membakar lahan sawah di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Betung melaksanakan patroli di wilayah Desa Lubuk Lancang dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan pembersihan lahan sawah dengan cara membakar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengamankan S beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Personel kami menemukan tersangka sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar AKP Sandi Karisma.

Pengungkapan kasus ini ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan Ipda M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara dan gelar perkara, penyidik memperoleh keterangan yang menguatkan bahwa tersangka melakukan pembakaran dalam rangka membersihkan lahan sawah miliknya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui lahan yang terbakar berukuran sekitar 20 x 30 meter, dari keseluruhan lahan sawah milik tersangka yang berukuran sekitar 50 x 400 meter.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas warna hijau merek Oreka dan satu botol mineral berukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertamax.

Penyidik juga memastikan bahwa BBM tersebut berdasarkan keterangan tersangka belum sempat digunakan dalam pembakaran lahan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan," tegas AKP Sandi.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi kecukupan bukti, terhadap tersangka dilakukan penahanan. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Banyuasin menegaskan akan terus melakukan patroli, pemantauan serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Banyuasin.


*Man*