Selasa, 08 September 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Desa Sedupi

PALI — Menghadapi musim kemarau yang kering dan rawan kebakaran, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyambangi langsung Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, untuk menyampaikan imbauan tegas agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Sedupi pada Selasa (8/9/2026), berlangsung sekitar pukul 10.05 WIB hingga pukul 10.25 WIB. Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., didampingi personel Polsek Tanah Abang, menyampaikan pesan pencegahan kepada Kepala Desa Sedupi Amran Hafis beserta perangkat desa, serta PS Kanit Propam Polsek Tanah Abang Aipda Akipsah.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Arzuan meminta pemerintah desa untuk ikut berperan aktif menyampaikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat luas. Ia menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama di tengah musim kemarau.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kepala desa dan perangkat desa kami minta turut menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Arzuan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat menjadi sumber api yang memicu kebakaran besar. Warga diminta segera melaporkan kepada Polsek Tanah Abang apabila menemukan titik api di sekitar permukiman, kebun, maupun kawasan hutan agar dapat ditangani secepat mungkin.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang agar dapat ditangani secepatnya,” tegasnya.

Arzuan juga mengajak seluruh warga untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh masyarakat, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Tak sekadar melarang, pihak kepolisian juga memberikan solusi praktis bagi warga yang memiliki kebun karet. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.

“Kalau ada pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang, sebaiknya dimanfaatkan dan dijual. Hasilnya bisa membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Kapolsek Arzuan menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.25 WIB dan berjalan aman, lancar, serta kondusif.

Diduga Gelapkan Truk Batu Bara Milik Orang Lain, Seorang Pria di PALI Ditetapkan Tersangka

PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan satu unit truk angkutan batu bara. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AC (26), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (7/9/2026). Peristiwa bermula pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Perumahan TRI MK, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Berdasarkan laporan yang diterima, korban awalnya bergabung dalam Daftar Operasional (D.O.) angkutan batu bara milik tersangka dengan membawa tiga unit truk. Namun, karena kapasitas terbatas, dua unit truk dipindahkan ke D.O. lain, sementara satu unit truk jenis HDX warna kuning dengan nomor polisi BH 8517 MN tetap berada dalam pengelolaan dan penguasaan tersangka AC.

Tanpa sepengetahuan dan izin korban, tersangka diduga memindahtangankan truk tersebut kepada seseorang berinisial AAN. Hingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan AAN tidak dapat ditemui.

“Mobil korban berada dalam penguasaan tersangka AC, kemudian tanpa seizin korban, tersangka memindahtangankan satu unit mobil truk tersebut kepada Sdr AAN,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H., bersama tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melalui proses gelar perkara, polisi resmi menetapkan AC sebagai tersangka. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satu unit telepon seluler merek Vivo Y36 warna grey turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan. Penyidik saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti lainnya, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Sukadamai

PALI — Menghadapi musim kemarau yang semakin kering dan rawan kebakaran, Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyambangi langsung warga Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, untuk menyampaikan imbauan tegas agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 10.30 WIB. Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas turun langsung berdialog dengan masyarakat Desa Sukadamai. Sejumlah warga yang hadir di antaranya Hendrianto, Lukman Nasium, dan Sukirno.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pembakaran lahan di musim kemarau sangat berisiko memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan.

“Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau, agar masyarakat jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar Bhabinkamtibmas saat menyampaikan sosialisasi.

Tak sekadar melarang, polisi juga memberikan solusi praktis bagi warga yang memiliki kebun karet. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.

“Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan dijual sehingga dapat menambah perekonomian keluarga,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan konsekuensi hukum yang mengancam siapa pun yang membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diproses secara hukum.

“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Polsek Talang Ubi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api selama musim kemarau.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dan berjalan lancar serta kondusif. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Talang Ubi dalam mencegah karhutla di seluruh wilayah hukumnya.

Polres Banyuasin Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Perempuan Setelah Lima Tahun


 Realita terkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Polres Banyuasin menggelar Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan pembunuhan, Senin (7/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian mengungkap misteri hilangnya dua perempuan, Rani (23) dan Ayuhana (18), yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 2021.

Kasus tersebut terungkap setelah pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB, polisi menerima informasi masyarakat mengenai penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu serta sejumlah barang pribadi dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan kedua korban.

Rani dan Ayuhana sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya berangkat sekolah menggunakan sepeda motor Honda Legenda warna hitam.

Namun hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua korban ke Polsek Talang Kelapa. Sejak saat itu, keberadaan keduanya menjadi misteri selama bertahun-tahun.

Penyelidikan yang dilakukan setelah ditemukannya tulang-belulang manusia tersebut kemudian mengarah kepada dugaan bahwa Rani dan Ayuhana merupakan korban pembunuhan.

Dalam waktu sekitar 1x12 jam setelah pengungkapan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni RS (27) dan DK (25).

RS diamankan di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan DK yang berada di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan kedua tersangka merupakan hasil tindak lanjut cepat dari penyelidikan yang dilakukan personel.

“Alhamdulillah, dalam waktu 1×12 jam dua orang pelaku berhasil kita amankan. Pelaku pertama RS (27) ditangkap di daerah Kenten, kemudian pelaku lainnya DK (25), warga Sei Sedapat, juga berhasil diringkus,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam.

RS disebut merupakan mantan pacar Rani pada 2021. Hubungan keduanya diduga tidak mendapat restu sehingga memunculkan rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi dendam.

“Para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap satu malam di rumah kosong TKP,” terang Shandy.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau kejadian mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Banyuasin memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.


*Man*


Senin, 07 September 2026

Pemkot Prabumulih Gelar Apel Minggu di Talang Jimar, Diserahkan Hadiah Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-81

PRABUMULIH — Pemerintah Kota Prabumulih menggelar Apel Minggu awal bulan yang berpusat di Lapangan Sepak Bola Talang Jimar, Kecamatan Prabumulih Selatan. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Prabumulih serta para peserta yang hadir, berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh semangat.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba gerak jalan yang digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penghargaan diberikan kepada para pemenang lomba gerak jalan kategori putra dan putri, meliputi tingkat SMA Negeri serta SMP Negeri se-Kota Prabumulih. Pembagian hadiah ini merupakan bentuk apresiasi tulus Pemerintah Kota Prabumulih kepada para pelajar yang telah berpartisipasi aktif, menunjukkan kedisiplinan, kekompakan, dan semangat kebangsaan yang luar biasa selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Prabumulih berharap semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda Kota Prabumulih terus tumbuh, terjaga, dan semakin kuat di masa depan.

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Muara Sungai

PALI — Menyambut musim kemarau yang kering dan rawan kebakaran, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan patroli sekaligus sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Personel Polsek Tanah Abang menyambangi langsung warga Desa Muara Sungai untuk menyampaikan sejumlah imbauan penting terkait pencegahan karhutla.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini sudah memasuki musim kemarau, sehingga kita harus bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolsek Arzuan.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mendalam mengenai risiko besar yang ditimbulkan dari pembakaran lahan, serta konsekuensi hukum yang mengancam pelakunya. Polisi menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat kondisi lahan dan vegetasi dalam keadaan kering. Selain merusak lingkungan, asap kebakaran juga berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat luas.

Tak sekadar melarang, pihak kepolisian juga memberikan solusi praktis kepada warga. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.

“Kami juga mengajak masyarakat mencari cara yang lebih aman dan tidak membakar lahan. Pohon karet yang sudah tua dan memang akan ditebang bisa dimanfaatkan atau dijual, sehingga selain menjaga lingkungan juga dapat membantu menambah perekonomian keluarga,” jelas Arzuan.

Personel juga menegaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi dan patroli berjalan lancar dan diterima baik oleh masyarakat. Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB, situasi di Desa Muara Sungai dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Tanah Abang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan karhutla di seluruh wilayah Kecamatan Tanah Abang, khususnya selama musim kemarau.

Kebakaran 1,5 Hektare Kebun Sawit di Rejosari Talang Ubi, Polsek dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api

PALI — Kebakaran lahan terjadi di kawasan Rejosari, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kebakaran melalap kebun sawit seluas sekitar 1,5 hektare dan berhasil dipadamkan berkat gerak cepat tim gabungan.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Segera setelah menerima laporan, Polsek Talang Ubi bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas ke area lain.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara terkoordinasi agar kobaran api dapat segera dikendalikan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Kami bersama tim gabungan langsung menuju lokasi setelah menerima laporan adanya kebakaran lahan. Pemadaman dilakukan secara bersama-sama agar api tidak meluas,” ujar AKP Ardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Dijelaskan, lahan yang terbakar merupakan lahan mineral berupa kebun sawit dengan luas sekitar 1,5 hektare. Hingga saat ini, identitas pemilik lahan maupun penyebab pasti kebakaran belum diketahui.

“Lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 1,5 hektare dan merupakan lahan mineral dengan vegetasi kebun sawit. Pemilik lahan belum diketahui,” tambahnya.

Penanganan kebakaran melibatkan berbagai unsur, antara lain BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Kepolisian, Brimob, masyarakat setempat, serta Tim Pemadam Kebakaran Pertamina. Armada yang dikerahkan mencakup mobil tangki BPBD, mobil Damkar, dan mobil Damkar Pertamina.

Proses pemadaman dilakukan menggunakan kendaraan tangki dengan dukungan tiga selang dan satu unit nozzle. Petugas terus memantau hingga kobaran api benar-benar berhasil dikendalikan dan dipadamkan.

“Alhamdulillah, api saat ini sudah berhasil dipadamkan. Kami tetap mengimbau agar lokasi dipantau untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul,” jelas Ardiansyah.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah musim kemarau yang panas dan kering. Warga diminta tidak membakar lahan dan segera melaporkan jika menemukan titik api agar dapat ditangani secepat mungkin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Jika menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada petugas agar bisa dilakukan penanganan dengan cepat.

Dalam peristiwa ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.