Rabu, 07 Oktober 2026

APM Audiensi ke PLN Prabumulih: Soroti Pemadaman Listrik & Serap Tenaga Kerja Lokal
PRABUMULIH — Ketua Umum Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adisusanto, S.E., melakukan audiensi resmi dengan jajaran manajemen PLN Kota Prabumulih. Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat atas dua persoalan yang dirasakan mendesak: pemadaman listrik yang kerap terjadi serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Terkait pelayanan kelistrikan, APM menegaskan bahwa pemadaman yang berulang dan tanpa pemberitahuan jelas sangat mengganggu aktivitas harian warga hingga roda perekonomian daerah. Masyarakat mengharapkan keandalan pasokan listrik ditingkatkan agar tidak lagi merugikan rumah tangga maupun pelaku usaha.

Selain itu, APM juga menyoroti belum optimalnya penyerapan putra-putri daerah di lingkungan PLN Prabumulih. Adisusanto meminta pihak manajemen memberikan porsi yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat dan kompeten, agar manfaat pembangunan di wilayah ini turut dirasakan warga setempat.

"Kami berharap PLN merespons aspirasi ini secara serius dan membuka ruang komunikasi yang berkelanjutan bersama masyarakat," ujarnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian menyeluruh atas kedua persoalan tersebut. APM menegaskan akan terus memantau dan menyuarakan kepentingan publik, mendorong setiap permasalahan dibahas secara transparan hingga ditemukan solusi yang adil dan memuaskan masyarakat Kota Prabumulih.

Selasa, 06 Oktober 2026

Ops Sikat I Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Amankan DPO Kasus Curanmor 2019.


 Realita terkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Satreskrim Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Suak Tapeh pada 2019. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial J (40) yang merupakan DPO dalam perkara pencurian sepeda motor.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka J diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman parkir RSUD Banyuasin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB di kebun karet milik korban di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Saat kejadian, korban datang ke kebun untuk melakukan aktivitas menyadap karet. Sepeda motor miliknya, Honda Revo warna hitam hijau daun dengan nomor polisi BG-5916-JAB, diparkirkan di pinggir pondok kayu, sementara kunci kontak digantungkan pada tiang pondok.

Sekitar pukul 07.30 WIB, korban melihat seseorang yang mencurigakan mendekati pondok. Saat korban mendekat, pelaku telah berhasil membawa sepeda motor miliknya. Korban kemudian berusaha mengejar dan menghadang pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, korban mengenali salah satu pelaku sebagai OSKAR. Tidak lama kemudian, seorang saksi yang melintas juga menyampaikan kepada korban bahwa dirinya melihat Oskar membawa sepeda motor Honda Revo di jalan.

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO, yakni J, yang sedang berada di RSUD Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan. Petugas selanjutnya mengamankan J di halaman parkir RSUD Banyuasin dan membawanya ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara yang masih memiliki tersangka dalam daftar pencarian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG-5916-JAB, sedangkan barang bukti tersebut tercatat dalam berkas terpisah/P21.

Dalam pemeriksaan awal, motif yang dilaporkan berkaitan dengan faktor ekonomi. Terhadap tersangka, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta tidak meninggalkan kunci kendaraan pada tempat yang mudah dijangkau.




*Man*

Sekda Prabumulih Buka Rakor Pencegahan & Pengendalian Penyakit, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

PRABUMULIH— Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, H. Elman, S.T., M.M., secara resmi membuka Kegiatan Pertemuan Koordinasi, Advokasi, dan Sosialisasi dalam rangka Pencegahan serta Pengendalian Penyakit. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Grand Nikita, Kota Prabumulih.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih ini dihadiri langsung oleh para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kota Prabumulih, didampingi seluruh Kepala UPTD Puskesmas di wilayah setempat.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, advokasi, dan sinergi lintas sektor guna meningkatkan upaya pencegahan serta pengendalian penyakit di seluruh wilayah Kota Prabumulih.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin erat dan padu antara pemerintah daerah, jajaran tenaga kesehatan, serta pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Kerja sama ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan masyarakat Kota Prabumulih yang sehat, bersih, dan tangguh.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat, menegaskan komitmen bersama menjaga derajat kesehatan warga Prabumulih.

Minggu, 04 Oktober 2026

 Polres Banyuasin Ucapkan Selamat kepada Irjen Pol Rony Samtana atas Amanah Baru di Polda Sumsel.


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Kapolres Banyuasin beserta staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. atas kenaikan jabatan dan pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel).

Pengangkatan Irjen Pol. Rony Samtana sebagai Kapolda Sumsel menjadi amanah baru dalam memimpin jajaran Polda Sumsel serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, keluarga besar Polres Banyuasin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Komjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. atas kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) serta pengangkatannya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Kapolres Banyuasin beserta seluruh staf dan jajaran mendoakan agar Irjen Pol. Rony Samtana senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kelancaran dan keberkahan dalam mengemban amanah sebagai Kapolda Sumsel.

“Selamat mengemban amanah baru kepada Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan kelancaran dalam memimpin Polda Sumatera Selatan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Kapolres Banyuasin.

Keluarga besar Polres Banyuasin juga menyampaikan penghargaan dan doa terbaik kepada Komjen Pol. Dr. Sandi Nugroho atas amanah baru yang diemban. Semoga terus diberikan kelancaran dan keberkahan dalam melanjutkan pengabdian bagi institusi, bangsa dan negara.

Semoga setiap langkah pengabdian senantiasa diberikan kemudahan, keberkahan dan kesuksesan.



*Man*

Jumat, 02 Oktober 2026

Panen Raya Padi IP 100, Bupati Askolani Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Rambutan - Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH terus berupaya mewujudkan program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong peningkatan produktivitas padi secara optimal di Kabupaten Banyuasin. Upaya optimalisasi lahan lebak sebagai sumber produksi pangan kembali diperkuat melalui Panen Raya Padi Indeks Pertanaman (IP) 100 di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kamis (1/10). 

Panen raya tersebut menjadi momentum untuk menunjukkkan potensi lahan lebak dalam mendukung peningkatan produksi padi di Kabupaten Banyuasin. Panen raya IP 100 di lahan lebak Banyuasin menjadi bukti bahwa lahan dengan karakteristik spesifik tetap memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai sumber produksi pangan. 

Bupati Askolani menjelaskan kehadiran  berbagai pemangku kepentingan termasuk unsur Pemerintah, TNI, penyuluh, dan petani mencerminkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan lahan pertanian dan mendorong peningkatan indeks pertanaman sebagai bagian dari strategi memperkuat ketersediaan pangan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus berupaya meningkatkan produksi pangan dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan sawah di Kabupaten Banyuasin yang saat ini tengah konsen dalam menggalakan penanaman padi jenis IP 100. 

“Sektor pertanian menjadi salah satu program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang tertuang di dalam misi utama rencana pembangunan jangka menengah Pemerintah Banyuasin yaitu meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian dalam Banyuasin prima. Untuk mendukung program swasembada pangan maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk menjalankan program ini,” kata Bupati. 

Dilanjutkan, Bupati Askolani sangat senang karena di Banyuasin ini bukan hanya luas lahannya saja tapi lahannya juga sangat subur, kita juga punya cadangan air yang luar biasa seperti yang ada di depan kita ini air sungai musi tidak pernah kering meskipun di musim kemarau. Hasil panen nya juga terus meningkat berkali-kali lipat inilah berkah dari Allah karena banyak petani kita ini istiqomah, bukan hanya punya lahan yang luas dan subur serta punya air yang cukup tapi kita juga punya petani yang benar-benar ulet maka nya kita menjadi penghasil padi nomor 2 (dua) nasional. 

“Tentunya di ingatkan kepada para petani bukan hanya menanam padi saja tapi harus tanam juga cabe, terong, sayuran untuk konsumsi sehari-hari demi ketahanan pangan. Harapan saya kedepan semoga padi varietas black madras bisa terus di kembangkan karena varietas ini pertama kali ditanam di Kabupaten Banyuasin asal dari India,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Banyuasin Sarip, SP.,MM menyampaikan hari ini panen raya padi IP 100 di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan ada varietas black madras daunnya hitam beras nya tetap putih yang berasal dari India, varietas hibrida luxury, variates ciherang, dan variates ngaos mawar. 

Panen hari ini di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan kita panen lahan opla 23 hektar, lahan reguler 44 hektar total 67 hektar dan luas okah lahan opla 10 hektar, reguler 17 hektar total 27 hektar. Pertanaman reguler 733 hektar, pertanaman cetak sawah rakyat 48 hektar total keseluruhan nya 781 hektar dan Opla pada tahun 2024 sebanyak 658 hektar serta produksi ubinan 9,1 ton. 

“Suksesnya sektor pertanian diyakini akan membawa efek positif dalam mendongkarak pendapatan petani. Melalui penerapan teknologi dan inovasi pertanian yang adaptif, pengelolaan lahan yang tepat serta kolaborasi antara pemerintah dan petani. Optimalisasi lahan lebak diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan pangan, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi kesejahteraan petani,” jelasnya. 

Turut hadir Anggota DPRD Banyuasin Arisa Lahari, SH, Anggota DPRD periode 2004-2024 Juprianto, SH, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumsel Dr. Ir. Raden Bambang Pramono, M.SI, Kepala BRNP Sumsel Dr. Nur Rofik Ahmadi, Kepala Dinas DTPH Sarip, SP.,MM, Kepala Dinas Kominfo Hj. Ida Bahagia, SH.,MM, Kepala BPBD, Koordinator Penyuluhan Kecamatan Rambutan, Danramil 430 Mariana, Camat Rambutan, Kepala Desa Sungai Dua, Kepala Desa Se-Kecamatan Rambutan, Tokoh Masyarakat, Kelompok Tani. 



*Man*

Rabu, 30 September 2026

Bawa Parang dan Palu, Pelaku Curas di Salon Lubuk Lancang Diamankan Polisi.


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

*Banyuasin* – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah salon di Jalan Raya Palembang-Jambi, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (44) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pondok di Jalan Trans Pulau Rimau, Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka datang ke salon milik korban dan membawa sejumlah benda yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti pegawai salon.

Berdasarkan laporan, tersangka membawa satu bilah parang yang disandangkan di bagian belakang, satu bilah pisau di pinggang kiri, serta satu buah palu besi di pinggang kanan. Tersangka kemudian mengambil mesin cukur dan mencukur rambutnya sendiri.

Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan parang dan membacokkannya ke bagian teras beton depan salon. Melihat kejadian tersebut, pegawai salon merasa takut dan meninggalkan lokasi.

Sekitar 15 menit kemudian, tersangka meninggalkan salon. Setelah situasi dinilai aman, pegawai kembali ke lokasi dan mengecek kondisi salon. Dari pemeriksaan tersebut diketahui tiga mesin cukur rambut merek Kemei dan satu buah charger mesin cukur telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banyuasin.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan.

Petugas selanjutnya mengamankan R tanpa perlawanan. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang beserta sarung kain, satu mesin cukur rambut, satu palu besi, satu kaos pendek warna cokelat, satu jaket kulit warna cokelat, dan satu celana training warna hitam.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin.

“Personel telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif yang disampaikan dalam laporan adalah faktor ekonomi. Penyidik selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Tersangka R diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perkara tersebut merupakan TO Ops Sikat I Musi 2026.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi mindik, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mempersiapkan proses hukum pada tahap berikutnya.



*Man*

Bongkar Toko Lewat Dinding, Pria di Muara Telang Diamankan Polisi


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

*Banyuasin* – Unit Reskrim Polsek Muara Telang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial HN (30) diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Toko Sentra Mart, Desa Telang Rejo. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berupa mainan remote control dan boneka dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.

Kasus tersebut diketahui setelah pihak toko melakukan pengecekan kamera CCTV pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pengecekan, kamera CCTV yang terpasang di toko diketahui telah ditutupi menggunakan bekas kardus.

Selain itu, ditemukan lubang pada bagian dinding toko dengan ukuran sekitar 50 sentimeter. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya melakukan pencurian pada dini hari.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Telang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, personel Reskrim Polsek Muara Telang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian mengamankan tersangka **HN** untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Telang.

Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus berisi mainan remote control dan boneka.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polsek Muara Telang.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan polisi, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

Tersangka HN diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi proses pemberkasan untuk tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



*Man*