Selasa, 09 Juni 2026

Satlantas Polres PALI Gelar Apel Strong Point Pagi, Tekankan Disiplin dan Optimalisasi E-Turjawali

PALI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI menggelar Apel Strong Point Pagi di Lapangan Mako Polres PALI pada Selasa (9/6/2026) pukul 06.15 WIB. Dipimpin oleh Kanit Regiden IPDA M. Fadhli, kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh personel sebelum bertugas mengatur lalu lintas di jam-jam sibuk pagi hari.

Dalam apel tersebut, dilakukan pengecekan kehadiran, kelengkapan atribut, serta peralatan tugas. Personel juga mendapat arahan mengenai kedisiplinan, cara penggunaan sarana komunikasi, dan kewajiban pelaporan berbasis aplikasi.

Mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, Kasat Lantas IPTU Selda Audina menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelayanan langsung kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Strong Point Pagi adalah kegiatan rutin demi kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu, saya tekankan agar seluruh anggota hadir tepat waktu dan bertugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan serta kewajiban memanfaatkan teknologi pendukung. “Setiap personel wajib mengaktifkan aplikasi E-Turjawali dan melaporkan kegiatan sesuai aturan, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. Pastikan juga membawa HT dan peralatan lain agar koordinasi di lapangan berjalan lancar,” tambahnya.

Setelah apel selesai, seluruh personel langsung bergerak menuju titik penugasan masing-masing. Kegiatan berlangsung aman dan tertib, diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal serta mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang kondusif di wilayah PALI.

Polsek Talang Ubi Salurkan Bansos dari Kapolres PALI, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

PALI – Polres PALI melalui jajaran Polsek Talang Ubi menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada tiga kepala keluarga kurang mampu di KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin (8/6/2026) pukul 11.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari program bakti sosial Polri sebagai wujud kepedulian sekaligus sarana mempererat hubungan dengan masyarakat.

Penyerahan bantuan dipimpin langsung Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama personelnya. Ketiga penerima manfaat tersebut adalah Fajar Karyanto (32), Rusdianto (87), dan Siti Rohila (40), yang seluruhnya berprofesi sebagai petani dan membutuhkan dukungan ekonomi.

Menyampaikan pesan Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, AKP Ardiansyah menyatakan bahwa bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga. “Ini adalah bentuk nyata perhatian Polri. Semoga bermanfaat dan meringankan beban ekonomi mereka,” ujarnya.

Selain memberikan bantuan, pihak kepolisian juga mengajak warga untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diminta aktif berkomunikasi dan segera melaporkan segala potensi gangguan kamtibmas kepada aparat.

Kegiatan yang berlangsung aman dan lancar hingga pukul 12.30 WIB ini mendapat sambutan positif dari warga. Melalui kegiatan ini, Polres PALI berharap kepercayaan masyarakat semakin meningkat, sehingga terjalin kerja sama yang baik untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Minggu, 07 Juni 2026

Curanmor Sadis di Banyuasin: Pelajar Gasak Motor Korban Usai Intai Rumah, 2 Hari Ditankap.

Realitaterkini.com

Banyuasin – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus merambah hingga ke teras rumah warga berhasil diungkap jajaran Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin. Seorang pelajar berinisial J (22), warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, diringkus hanya dua hari setelah melancarkan aksinya di Desa Wonodadi, Sabtu (30/5) malam.

Korban, HR (44), seorang petani warga Desa Wonodadi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam dengan nomor polisi BG 5496 JBF yang terparkir di teras rumahnya. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban lengah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/09/V/2026, kronologi bermula ketika pelaku, Jamalludin, dengan cekatan masuk ke area rumah korban. Ia tidak hanya mencuri kendaraan, namun sempat masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci kontak motor tersebut. “Pelaku mengambil kunci terlebih dahulu di dalam rumah, lalu keluar dan membawa kabur motor korban yang terparkir di teras,” ucap Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.


Pelaku tidak butuh waktu lama untuk menikmati hasil curiannya. Pada Selasa (2/6) sekitar pukul 14.20 WIB, Kapolsek menerima informasi dari Ka Pospol Selat Penuguan, Aiptu Badaruddin, bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan.

“Begitu mendapat informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon beserta tim untuk bergerak cepat ke Pospol guna mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelas AKP Yusri.

Tim Reskrim tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam interogasi awal, pelaku Jamalludin yang berstatus pelajar/mahasiswa ini langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku termotivasi oleh faktor ekonomi untuk melakukan pencurian.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB serta STNK atas nama Sahria (bukan nama korban), serta satu buah kunci kontak.

Tersangka Jamalludin dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat mengingat tindakan pelaku yang masuk ke dalam rumah korban (pencurian dengan kekerasan atau pemberatan).

Saat ini, tersangka diamankan di polsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas perkara (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.



*Man*

Jumat, 05 Juni 2026

RDP Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja di Prabumulih Berakhir Buntu, APM Walk Out Minta Dibahas Lintas Komisi

Prabumulih, 5 Juni 2026 – Upaya mencari titik temu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Prabumulih akhirnya tidak membuahkan hasil. Forum yang dihadiri Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta perwakilan PT Pertamina, PT PDSI, dan PT PDC ini direncanakan sebagai ruang mediasi guna membahas isu transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, namun berakhir tanpa kesepakatan apa pun.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang gedung DPRD Kota Prabumulih itu bahkan hanya berjalan singkat, sekitar 15 menit saja, sebelum akhirnya terhenti total. Penyebabnya, perwakilan APM yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Adi Susanto, SH, memutuskan untuk melakukan aksi keluar mendadak dari ruang sidang atau walk out.

Langkah tegas itu diambil APM lantaran permintaan pokok mereka agar seluruh persoalan yang disampaikan dibahas dalam rapat lintas komisi DPRD tidak dapat dipenuhi oleh pihak penyelenggara, yaitu Komisi II.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah, didampingi Sekretaris Komisi II H. Ahmad Riza Diswan, menegaskan bahwa lembaganya hanya bergerak sesuai batas kewenangan yang diatur. Ia menjelaskan, tugas utama Komisi II adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan langsung dengan urusan ketenagakerjaan.

“Kami hanya menjalankan apa yang menjadi tugas dan wewenang kami. Permintaan agar persoalan ini dibawa ke forum lintas komisi tidak bisa kami penuhi, karena hal itu berada di luar ruang lingkup kerja Komisi II,” tegas Riza.

Ia melanjutkan penjelasannya dengan merinci salah satu alasan teknis penolakan tersebut. Sebagian tuntutan yang disampaikan APM ternyata menyentuh ranah di luar ketenagakerjaan, salah satunya berkaitan dengan aktivitas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Menurut struktur kerja di DPRD, urusan perhubungan dan mitra kerja dengan PT KAI menjadi tanggung jawab penuh Komisi III, bukan Komisi II.

“Jadi jelas, ada bagian dari persoalan ini yang bukan menjadi domain kami. Jika dipaksakan dibahas di sini, maka keputusan yang diambil pun tidak akan memiliki landasan hukum dan kewenangan yang sah,” tambahnya.

Di sisi lain, Adi Susanto selaku pimpinan APM menyampaikan kekecewaan mendalam atas situasi yang terjadi. Baginya, penolakan permintaan pembahasan lintas komisi menunjukkan bahwa rapat tersebut tidak disiapkan untuk menampung keseluruhan masalah yang dihadapi masyarakat.

Adi menjelaskan bahwa daftar tuntutan yang mereka bawa ke dalam aksi unjuk rasa sebelumnya pada 13 Mei 2026 lalu tidak terbatas hanya pada masalah penerimaan pekerja semata. Secara keseluruhan terdapat 21 poin tuntutan yang melingkupi berbagai aspek kehidupan warga.

“Isinya beragam, mulai dari persoalan zonasi wilayah, keberadaan PT KAI, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, hingga sejumlah permasalahan lain yang berdampak luas pada kepentingan masyarakat. Semua tuntutan ini bahkan sudah diterima dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD sebagai bukti kesediaan untuk dibahas,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Selain masalah ruang lingkup pembahasan, APM juga mempertanyakan kredibilitas rapat tersebut. Adi menyoroti adanya pertemuan tertutup yang digelar lebih dahulu antara jajaran Komisi II, pihak manajemen Pertamina, dan Disnaker sebelum sesi sidang dibuka untuk umum.

Ia menilai pertemuan awal itu membuat posisi tawar dan ruang diskusi menjadi timpang serta tidak efektif. “Begitu rapat resmi dibuka, kami langsung diberi kesempatan mendengar penjelasan dari Disnaker yang telah disusun terlebih dahulu. Rasanya tak ada lagi ruang bagi kami untuk mengajukan pertanyaan mendalam atau klarifikasi. Karena itulah kami memilih keluar dari ruang sidang,” ungkap Adi.

Pascainsiden tersebut, APM menyatakan tidak akan berhenti di situ. Langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah mengajukan pertemuan khusus dengan pimpinan tertinggi DPRD Kota Prabumulih. Pertemuan itu direncanakan berlangsung pada hari Senin mendatang guna memastikan seluruh tuntutan yang diajukan dapat dibahas secara tuntas dalam forum yang berwenang dan komprehensif.

“Kami akan menemui Ketua DPRD langsung guna meminta kejelasan mekanisme pembahasan yang tepat. Kami berharap ada solusi nyata, bukan sekadar rapat yang berjalan setengah hati dan berakhir buntu,” pungkas Adi.

Dengan kejadian ini, harapan agar Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi jalan keluar atas isu transparansi rekrutmen tenaga kerja akhirnya harus tertunda. Hingga rapat ditutup, belum ada kesepakatan atau keputusan resmi yang dapat diambil oleh seluruh pihak yang terlibat.

Kamis, 04 Juni 2026

Tawarkan Bantu Jual Motor, Warga Talang Bulang Diduga Menggelapkan Kendaraan Senilai Rp14,5 Juta, Berhasil Ditangkap Polisi

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial A (27 tahun), warga Dusun II Desa Talang Bulang, berhasil diamankan petugas karena diduga menggelapkan kendaraan milik warga, yang menimbulkan kerugian materiil bagi korban sebesar Rp14,5 juta.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Operasional Satreskrim pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tepat di kediamannya. Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban dan melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Kasus bermula ketika Rudiansyah Bin Mat Husin (Alm) selaku korban melaporkan dugaan penggelapan ke Polres PALI, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-167/VI/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL. Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna putih miliknya tidak kunjung dikembalikan setelah diserahkan kepada tersangka melalui perantara anaknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Servo Lintas Raya KM 64, Desa Talang Bulang. Saat itu, anak korban bernama Zaki berencana menjual atau menggadaikan kendaraan milik ayahnya. Mendengar hal tersebut, tersangka menawarkan diri untuk membantu menguruskan proses penjualan atau penggadaian motor tersebut.

Namun, setelah menerima kendaraan beserta kelengkapan dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tersangka justru tidak memberikan laporan maupun hasil dari transaksi yang dijanjikan. Bahkan, tersangka sulit dihubungi dan diketahui sengaja menghilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 juta.

Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengetahui keberadaan dan peran tersangka.

“Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan yang kami lakukan, tim berhasil memastikan lokasi keberadaan tersangka yang saat itu berada di rumahnya di Desa Talang Bulang. Penangkapan berjalan aman tanpa ada perlawanan dari pelaku, dan tersangka langsung kami bawa ke kantor Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah melengkapi seluruh berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat kasus.

“Kami pastikan kasus ini akan diproses secara hukum yang tegas dan adil. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang-barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum guna mempersiapkan tahap proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan.

Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Ekstasi di Pondok Kebun, 10 Butir Pil Disita

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Rio AP (20 tahun), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, yang diduga berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan secara tepat pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berjumlah 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto mencapai 3,25 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres PALI menerima laporan dan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan pengamatan intensif dan menjalankan strategi operasi penyamaran atau undercover buy untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan kejahatan narkotika. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan yang cermat.

“Berdasarkan laporan warga, kami mendapat indikasi kuat bahwa tersangka menjual narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan pengamatan dan operasi penyamaran, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung pada diri dan tempat persembunyiannya,” ungkap AKP Dedy Suandy.

Saat melakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti yang terbungkus dalam satu plastik klip bening. Di dalamnya terdapat sembilan butir pil ekstasi berlogo Mario berwarna hijau, dan satu butir pil ekstasi berlogo XXX berwarna merah muda. Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang kemungkinan terhubung dengan tersangka.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI. Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam, mengirimkan barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, serta melakukan tes urine terhadap tersangka. Selain itu, kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi seluruh dokumen administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat bukti perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penataan Jargas Kota Prabumulih, PD Petro Prabu Sosialisasikan Cara Aman Gunakan Gas dan Tekan Kehilangan Gas

PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih bersama Perusahaan Daerah Petro Prabu menggelar sosialisasi penutupan Meter Ruang Servis (MRS) dan pengelolaan jaringan gas rumah tangga (Jargas). Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kehilangan gas atau Unaccounted Gas (UAG), sekaligus meningkatkan keamanan penggunaan jaringan gas di tengah masyarakat. Acara berlangsung di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih pada Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang bersifat strategis ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih Aris Supriadi yang mewakili Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, perwakilan Polres Prabumulih, para camat, lurah, hingga ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak penyampaian informasi ke tingkat warga.

Direktur PD Petro Prabu, Heriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melaksanakan penataan dan pemetaan ulang menyeluruh terhadap jaringan gas rumah tangga yang ada. Langkah ini diambil secara khusus untuk mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kehilangan gas yang selama ini belum tercatat dalam sistem pengelolaan.

Untuk memudahkan pemeriksaan di lapangan dan penanganan permasalahan yang ditemukan, wilayah pelayanan akan dibagi ke dalam beberapa blok pengawasan terpadu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke nomor layanan pengaduan jika aliran gas terhenti atau tidak mengalir, terutama setelah kami melakukan proses penataan jaringan. Tim kami bersiaga penuh selama 24 jam dan dibagi dalam tiga kelompok kerja yang siap turun ke lapangan kapan pun dibutuhkan,” ungkap Heriyanto.

Ia kembali mengingatkan bahaya yang mengancam keselamatan jika warga melakukan perubahan atau penyambungan instalasi gas secara mandiri tanpa pengawasan teknis. Modifikasi sambungan yang dipasang di luar batas meteran gas dinilai sangat berisiko menimbulkan kebocoran yang sulit terdeteksi.

“Hal yang paling kami khawatirkan adalah penggunaan instalasi yang tidak sesuai standar keselamatan. Jika terjadi kebocoran dan di sekitarnya terdapat sumber api sekecil apa pun, dampaknya bisa sangat fatal mulai dari kebakaran hingga ledakan. Oleh karena itu, kami memohon bantuan ketua RT dan RW untuk terus menyampaikan hal ini kepada seluruh warga di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Dalam paparannya, Heriyanto juga mengungkapkan hasil evaluasi dan pemantauan yang dilakukan selama satu bulan terakhir. Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian data pendaftaran pelanggan. Sebanyak ratusan warga yang terhubung dengan jaringan gas ternyata belum teridentifikasi secara resmi dalam data induk perusahaan.

Temuan lain yang tak kalah penting adalah masih banyaknya sambungan gas yang dipasang tanpa izin dan tidak tercatat dalam sistem. Bahkan, tim pendapatan menemukan sejumlah instalasi gas yang sengaja disembunyikan, baik di balik lemari, kolong tempat tidur, sudut dapur, hingga ditutup menggunakan terpal agar tidak terlihat.

“Temuan seperti ini menjadi fokus utama kami untuk ditertibkan. Selain merugikan secara ekonomi, cara pemasangan seperti itu sangat membahayakan keselamatan penghuni rumah dan lingkungan sekitar. Penertiban ini dilakukan agar pengelolaan jaringan gas menjadi lebih aman, tertib, dan datanya akurat,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H. Arlan yang diwakili Asisten I Aris Supriadi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena Wali Kota tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan sedang melaksanakan tugas kedinasan penting di luar daerah.

Aris menegaskan bahwa keberadaan jaringan gas rumah tangga merupakan salah satu program andalan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Prabumulih. Kendati demikian, pengelolaan jaringan yang tersebar luas dan menjangkau banyak rumah tangga tentu menghadirkan tantangan tersendiri yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin kerja sama yang erat dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, PD Petro Prabu, aparat penegak hukum, serta seluruh lapisan masyarakat. Bersama-sama kita dukung pengelolaan jaringan gas yang aman, tertib, dan dapat terus dinikmati dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta aktif dalam proses pendataan dan pengawasan. Warga diminta tidak segan-segan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan jaringan gas maupun mendapati instalasi yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan bersama.

Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam upaya meningkatkan keselamatan penggunaan gas sekaligus menekan angka kehilangan gas yang tidak tercatat, sehingga pelayanan jaringan gas rumah tangga di Kota Prabumulih dapat berjalan lebih baik dan bermanfaat secara maksimal bagi seluruh warga.