Sabtu, 08 Agustus 2026

Diduga Rusak Lingkungan Yang Disebabkan Angkutan Tanah, Warga Desa Sungai Dua Resah Debu dan Rumah Mulai Retak

BANYUASIN || Aktivitas mobil angkutan tanah yang diduga berasal dari kegiatan galian C di Jalan Suka Ratu, Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai keluhan warga.

Debu pekat yang beterbangan dan lalu lalang kendaraan bertonase besar dinilai telah mengganggu lingkungan serta diduga menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami keretakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (7/8/2026), kendaraan pengangkut tanah, termasuk alat berat jenis jonder dan truk pengangkut, masih beroperasi dan melintas di kawasan permukiman warga.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari. Selain debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, getaran yang ditimbulkan kendaraan berat diduga menjadi penyebab munculnya retakan pada beberapa rumah.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada penanganan yang dirasakan masyarakat.

"Debunya sangat mengganggu, apalagi saat cuaca panas. Rumah kami juga sudah ada yang retak, diduga akibat kendaraan berat yang terus melintas," ungkapnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi tersebut, sekaligus mengevaluasi aktivitas angkutan tanah yang dinilai telah berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Untuk mendapatkan klarifikasi terkait aktivitas tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak pelaksana.

Saat dikonfirmasi, pelaksana menjawab, "Malam ini kito ngopi bae om, Pempek Sentosa depan OPI."

Ketika kembali dikonfirmasi terkait CV yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, pelaksana menyampaikan, "Kg aku konfirmasi lgi om dg cv tunggu yo," ungkap pelaksana.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pihak pelaksana belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan, asal-usul material tanah, maupun pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas angkutan tersebut.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta pengelolaan lingkungan.

Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas angkutan tanah yang dikeluhkan warga.

(Tim red)
Panen Ikan Betok Raman Mulya Jadi Contoh, Bupati PALI Ajak Seluruh Warga PALI Manfaatkan Potensi Perikanan Desa

PALI — Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto, S.T., turun langsung menghadiri kegiatan panen ikan betok yang diselenggarakan Dinas Perikanan PALI di Desa Persiapan Raman Mulya, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah daerah mendorong pengembangan sektor perikanan sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang melimpah di Kabupaten PALI.

Panen ikan betok berlangsung meriah mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai. Turut hadir mendampingi Bupati, Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., yang diwakili Bhabinkamtibmas Brigadir Arwansah, beserta jajaran Dinas Perikanan PALI. Kehadiran unsur kepolisian menjadi wujud dukungan penuh terhadap program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa.

Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan warga.

“Kami dari Polsek Penukal sangat mendukung kegiatan panen ikan ini. Selain memanfaatkan potensi lokal, kegiatan seperti ini nyata membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Sinergi pemerintah, kepolisian, dan warga akan terus kita jaga agar potensi desa dapat dikelola secara maksimal dan berkelanjutan,” ujar Sumartono.

Sementara itu, Bupati PALI Asgianto memberikan pujian tulus kepada para peternak ikan betok di Raman Mulya atas kegigihan dan keberhasilan mereka mengembangkan budidaya ikan.

“Saya sangat bangga dan memuji kerja keras para peternak ikan di Raman Mulya. Keberhasilan panen ini bukan hanya hasil kerja keras, tetapi juga bukti bahwa masyarakat mampu mandiri dan menciptakan peluang ekonomi dari potensi yang ada di sekitar kita,” ujar Asgianto.

Bupati juga membuka jalan seluas‑luasnya bagi masyarakat lain di seluruh wilayah PALI untuk ikut berpartisipasi mengembangkan budidaya ikan, sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat PALI untuk mencontoh keberhasilan warga Raman Mulya. Mari kita manfaatkan lahan dan sumber air yang ada untuk mengembangkan budidaya ikan. Pemerintah akan terus mendampingi dan mendukung setiap langkah warga, agar budidaya ikan tidak hanya menjadi sumber penghasilan keluarga, tetapi juga pondasi kuat ketahanan pangan di Kabupaten PALI,” ajak Asgianto.

Pengembangan budidaya ikan di tingkat desa diharapkan menjadi alternatif sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat ketersediaan pangan lokal yang sehat dan terjangkau.

Seluruh rangkaian kegiatan panen ikan betok berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat. Pemerintah Kabupaten PALI bersama jajaran instansi terkait berkomitmen terus mendorong pengembangan sektor perikanan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata dan berdampak luas bagi kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat PALI.

Imbauan Tegas Polsek Tanah Abang: Jangan Bakar Lahan, Manfaatkan Hasil Pohon Karet Tua

PALI — Polsek Tanah Abang menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Pesan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang risikonya meningkat tajam seiring berjalannya musim kemarau.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., bersama jajaran personel di Desa Sukaraja, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Hadir dalam kegiatan Kepala Desa Sukaraja Rahim Arwi, S.H., beserta perangkat desa, perwakilan masyarakat, serta personel Polsek Tanah Abang.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek menjelaskan bahaya pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kondisi cuaca kering saat musim kemarau membuat api sangat cepat menyebar dan berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

“Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar Arzuan kepada warga Desa Sukaraja.

Selain melarang pembakaran, polisi juga memberikan alternatif bermanfaat bagi warga. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dijual, sehingga dapat menjadi sumber tambahan penghasilan keluarga tanpa harus dibakar.

“Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan cara dijual. Selain tidak perlu dibakar, hasil penjualannya juga dapat menambah perekonomian keluarga,” katanya.

Arzuan juga menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Masyarakat yang tetap melakukannya dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang‑undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Polsek Tanah Abang berharap masyarakat memahami sepenuhnya imbauan tersebut dan turut berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Abang.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.10 WIB dan terpantau berlangsung aman, lancar, serta kondusif. Polsek Tanah Abang akan terus mengedepankan langkah‑langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meminimalkan potensi kebakaran selama musim kemarau.

Kawal Tata Kelola Desa, Kapolsek Talang Ubi Tekankan Pentingnya Transparansi dalam Monev

PALI — Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., diwakili Bhabinkamtibmas Desa Benakat Minyak, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Talang Ubi yang digelar di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (7/8/2026).

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, serta Polri. Monev diselenggarakan sebagai upaya terpadu untuk memantau pelaksanaan administrasi pemerintahan dan program pembangunan di tingkat desa.

Turut hadir Bhabinkamtibmas Desa Benakat Minyak Aiptu M. Kurniadi, Babinsa Desa Benakat Minyak Serda Deri Wijaya, Kepala Desa Benakat Minyak Edi Suprapto beserta perangkat desa, serta jajaran unsur Kecamatan Talang Ubi. Dari pihak kecamatan hadir Kasi Ekonomi dan Pembangunan Ernawati, Am.Keb., Kasi Pemerintahan Tanggam Jaya, serta staf kecamatan Tris Marsandi dan Bowo.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan monev merupakan wujud dukungan kepolisian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Bhabinkamtibmas kami hadir untuk mengikuti dan memantau kegiatan monitoring serta evaluasi di Desa Benakat Minyak. Kehadiran ini merupakan bentuk sinergi antara Polri, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa,” ujar Ardiansyah.

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, setiap program yang dilaksanakan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, tim kecamatan melakukan peninjauan dan evaluasi bersama pemerintah desa atas berbagai program yang telah berjalan. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga berperan menjaga kelancaran komunikasi serta situasi keamanan selama kegiatan berlangsung.

Ardiansyah menambahkan, pihaknya akan terus mendorong Bhabinkamtibmas untuk aktif hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat maupun pemerintahan desa.

“Kami akan terus mengedepankan sinergi dengan pemerintah desa dan kecamatan. Bhabinkamtibmas diharapkan aktif memberikan pendampingan serta menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat di wilayah binaannya,” tuturnya.

Seluruh rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Talang Ubi di Desa Benakat Minyak berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kawal Pembangunan Desa, Kapolsek Talang Ubi Tekankan Pentingnya Koordinasi dalam Monev di Semangus

PALI — Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., diwakili Bhabinkamtibmas Desa Semangus, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Talang Ubi yang digelar di Kantor Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (7/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini diikuti unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, serta Polri. Monev diselenggarakan sebagai bagian dari pemantauan menyeluruh terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan dan program pembangunan di tingkat desa.

Hadir dalam kegiatan Bhabinkamtibmas Desa Semangus Briptu Irhas, Babinsa Serda Deri Wijaya, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Talang Ubi Ernawati, Am.Keb., Kasi Pemerintahan Kecamatan Talang Ubi Tanggam Jaya, serta staf kecamatan Tris Marsandi dan Bowo. Turut hadir pula Kepala Desa Semangus, Lian Sasnadi beserta jajaran perangkat desa.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan monev merupakan wujud nyata sinergi kepolisian bersama pemerintah kecamatan dan desa.

“Bhabinkamtibmas hadir mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi di Desa Semangus. Kehadiran personel adalah bentuk sinergi Polri dengan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa,” ujar Ardiansyah.

Menurutnya, kegiatan monev sangat penting untuk memastikan seluruh program pemerintahan dan pembangunan desa berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi seperti ini. Melalui koordinasi yang terjalin antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, dan Polri, berbagai kegiatan di desa dapat dipantau bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ardiansyah juga menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk terus aktif menjalin komunikasi yang erat dengan pemerintah desa dan masyarakat di wilayah binaannya. Kedekatan tersebut dinilai penting guna menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung kelancaran berbagai program pembangunan.

“Kami mengimbau Bhabinkamtibmas agar terus aktif berkomunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Sinergi serta komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tuturnya.

Seluruh rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Talang Ubi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran unsur kepolisian diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Kota Baru, Polisi Ajak Warga Cegah Karhutla Bersama

PALI — Polsek Penukal Utara menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Pesan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki musim kemarau, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan sosialisasi larangan pembakaran lahan dipimpin langsung Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., bersama jajaran personel di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, berlangsung sekitar pukul 13.00–13.20 WIB.

Polisi menyasar warga Desa Kota Baru untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya pembukaan lahan dengan api, terutama saat kondisi cuaca kering yang sangat rentan memicu kebakaran meluas.

Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penggunaan api untuk membersihkan atau membuka lahan sangat berisiko saat musim kemarau.

“Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar Budi saat menyampaikan materi sosialisasi.

Ia menjelaskan, praktik membakar lahan tidak hanya berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Apabila ada warga yang tetap membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Polsek Penukal Utara berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk bersama‑sama mencegah terjadinya karhutla selama musim kemarau. Polisi juga mengajak warga untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan kondusif. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan risiko karhutla serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Jumat, 07 Agustus 2026

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Dusun III Talang Kampai, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa

PALI — Dua unit rumah milik warga di Dusun III Talang Kampai, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, hangus terbakar. Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan kerugian materi yang cukup besar.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.55 WIB. Api diduga pertama kali muncul dari bagian tengah rumah milik Alminadi (36), seorang petani/pekebun. Kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah tetangganya, Darwin (43). Material bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu dan sudah lapuk membuat api meluas dengan sangat cepat, hingga kedua rumah akhirnya ludes terbakar sekitar 100 persen.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya segera menerjunkan personel begitu menerima laporan kebakaran. Tim yang dikirim terdiri dari piket Pawas, SPK, Reskrim, Intel, serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi kejadian, personel langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan, mengamankan lokasi, serta membantu proses pemadaman bersama petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar,” ujar Ardiansyah.

Proses pemadaman melibatkan dua unit mobil pemadam kebakaran serta satu unit mobil tangki milik PT SLR. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 09.30 WIB.

Ardiansyah menjelaskan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, seluruh isi rumah dan barang milik korban habis dilahap api, termasuk dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, ijazah, hingga rapor anak sekolah.

“Sementara ini penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik yang berasal dari rumah milik Saudara Alminadi. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 juta,” jelasnya.

Polisi juga telah melakukan pendataan dan meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Kepala Dusun III Desa Benuang Anto dan Putra yang merupakan tetangga korban.

“Korban tidak membuat laporan maupun menuntut secara hukum, karena menganggap kejadian ini sebagai musibah. Kedua korban juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemadaman api,” tambahnya.

Setelah api berhasil dipadamkan, personel Polsek Talang Ubi melanjutkan kegiatan monitoring, pengumpulan bahan keterangan dan data, serta dokumentasi kejadian. Polisi juga memberikan imbauan kepada para korban. Pasca-kebakaran, situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif.