PRABUMULIH – Dugaan praktik mark up dalam proses pengadaan lahan hibah untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, kini menjadi sorotan luas masyarakat. Perkara tersebut dikabarkan sudah masuk dalam tahap penanganan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyidikan terus berjalan. Sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dilaporkan telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan guna memperjelas fakta di lapangan.
Merespons perkembangan ini, LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dan objektif. Jika terbukti ada unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara, seluruh pihak yang bertanggung jawab—termasuk yang diduga sebagai aktor intelektual—wajib diungkap sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto, SE, menegaskan penegakan hukum harus berjalan transparan dan profesional, tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana di lapangan.
“Kami minta perkara dugaan mark up lahan hibah BLK ini dituntaskan seadil-adilnya. Apabila terbukti merugikan negara, maka semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berperan di balik layar, harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Adi.
Senada disampaikan Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmat Rizki, yang berharap proses penyidikan berlangsung bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang. Masyarakat berhak tahu fakta sebenarnya. Jangan ada satu pun pihak yang lolos dari jerat hukum jika kelak terbukti bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM APM, Rendi Barlindo, menilai pengusutan ini penting sebagai wujud komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“LSM APM akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Kami juga berharap aparat penegak hukum secara berkala menyampaikan informasi perkembangan penyidikan kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait rincian perkembangan penyidikan maupun nama-nama pihak yang telah diperiksa. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.