Minggu, 19 Juli 2026

Sikapi Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Layangkan Surat Audiensi dan Siap Temui Hotman Paris

JAKARTA, 19 Juli 2026 – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menyikapi dengan tegas pernyataan yang dinilai kontroversial dan merendahkan profesi wartawan yang disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah mencederai marwah serta integritas insan pers yang menjalankan fungsi vital sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, IWO Indonesia akan melayangkan surat resmi permohonan audiensi untuk bertemu langsung dengan Hotman Paris Hutapea

"Surat akan kami layangkan besok, hari Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak Hotman Paris terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan," tegas Ketua Umum IWO Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif guna membangun ruang dialog yang sehat dan mencari penyelesaian atas kesalahpahaman yang terjadi, sekaligus menegaskan pentingnya etika berkomunikasi dan sikap saling menghargai antarberbagai kalangan profesi.

IWO Indonesia berharap pertemuan ini nantinya dapat menjadi momentum untuk memperjelas duduk perkara, sekaligus memberikan pemahaman dan edukasi kepada publik mengenai posisi pers dalam kerangka hukum dan demokrasi di Indonesia.

Perlu diketahui, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) merupakan organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di seluruh wilayah Indonesia.

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanah Abang Gelar KRYD dan SOC, Tegur Pengendara Tak Lengkap Surat Kendaraan

PALI – Polsek Tanah Abang, Polres PALI, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia dan penempatan Pos Pengamanan (Strong Point/SOC) di wilayah hukumnya pada Minggu (19/7/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, difokuskan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, peredaran narkoba, minuman keras, hingga kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., memimpin langsung pelaksanaan KRYD bersama jajarannya. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Ka SPK C Polsek Tanah Abang, AIPDA Yoman Anggara, di halaman Mapolsek Tanah Abang. Tim yang bertugas terdiri dari AIPDA Yoman Anggara, AIPDA Asep Mulyana, BRIPKA Wahyu Kurniawan, dan BRIPTU Predi Sogi Mulya.

Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sekaligus melakukan pemantauan situasi di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas. Dalam pelaksanaan razia, petugas memberikan teguran edukatif kepada sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan ataupun perlengkapan berkendara. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan menegaskan kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya preventif menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kegiatan ini kami laksanakan demi menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanah Abang. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak melengkapi surat-surat maupun kelengkapan kendaraan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat semakin tertib," ujar AKP Arzuan.

Ia menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui KRYD diharapkan mampu mencegah munculnya berbagai bentuk tindak kriminal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. "Alhamdulillah, pelaksanaan KRYD berlangsung lancar, aman, dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanah Abang hingga saat ini tetap dalam keadaan kondusif serta terkendali," pungkasnya.

 Estafet Kepemimpinan! AKBP Januar Kencana Setia Persada Resmi Jabat Kapolres PALI, Gantikan AKBP Yunar Sirait

PALI – Tongkat komando kepemimpinan di jajaran Polres PALI resmi berganti. AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., kini menjabat sebagai Kapolres PALI, menggantikan AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. Pergantian ini ditandai dengan pelaksanaan Welcome dan Farewell Parade serta apel serah terima jabatan yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres PALI, Sabtu (18/7/2026).

Prosesi sakral diawali dengan penyambutan Kapolres baru beserta istri di gerbang Mapolres melalui tradisi jajar kehormatan, pengalungan bunga, tarian adat Sumatera Selatan, hingga melewati gerbang Pedang Pora. Rangkaian acara dilanjutkan dengan laporan satuan, penandatanganan memorial serah terima jabatan, serta Apel Farewell Parade yang diikuti pejabat utama, para Kapolsek jajaran, seluruh personel Polres PALI, dan pengurus Bhayangkari.

Pergantian ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1340/VI/KEP./2026 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar, S.I.K., M.Si., sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan pengembangan karier di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanat perpisahannya, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran atas dukungan yang telah diberikan selama masa baktinya memimpin Polres PALI.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polres PALI atas loyalitas, dedikasi, kerja keras, serta dukungan yang telah diberikan selama saya mengemban amanah sebagai Kapolres PALI. Berbagai keberhasilan yang diraih merupakan hasil kerja sama, soliditas, sinergitas, dan kekompakan seluruh personel. Saya juga memohon maaf apabila selama pelaksanaan tugas terdapat kekhilafan maupun kekurangan, baik secara kedinasan maupun pribadi," ujar AKBP.

Sementara itu, Kapolres PALI yang baru, AKBP Januar Kencana Setia Persada, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan capaian positif pendahulu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polri atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban amanah sebagai Kapolres PALI. Saya mengajak seluruh personel untuk terus menjaga soliditas, meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mari kita bersama menjaga nama baik institusi Polri melalui kinerja yang profesional, humanis, berintegritas, dan responsif demi mewujudkan situasi kamtibmas di Kabupaten PALI yang aman, tertib, dan kondusif," tegas AKBP Januar.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam suasana khidmat, tertib, dan kondusif. Momen ini menjadi simbol estafet kepemimpinan yang menegaskan komitmen Polres PALI untuk terus meningkatkan kinerja organisasi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di wilayah Kabupaten PALI.

Modus Pinjam Motor untuk MCU, Pria di PALI Gadaikan Kendaraan Korban, Buron Sejak Maret Akhirnya Dibekuk

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp45 juta. Seorang pria berinisial NR (51) akhirnya diamankan petugas di wilayah Kecamatan Lais Utara, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat (17/7/2026) sore, setelah sempat buron selama empat bulan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Kelurahan Talang Ubi Utara. Saat itu, anak tersangka menghubungi korban EF (23), warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, melalui WhatsApp dengan alasan meminjam sepeda motor Honda CRF 150 cc untuk keperluan medical check-up (MCU) di Prabumulih selama satu hingga dua hari. Tersangka juga meminta STNK dan BPKB dengan alasan menghindari penilangan di jalan.

Namun, setelah kendaraan dan dokumen berada dalam penguasaannya, tersangka justru diduga menggadaikan BPKB ke perusahaan pembiayaan, lalu menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik. Uang hasil penggadaian kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp45 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif sejak menerima laporan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Muba.

"Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam bergerak. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Lais, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum," ujar Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc warna hitam tahun 2022 bernomor polisi BG 6924 PAC milik korban. Tersangka kini diproses atas dugaan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

POLSEK TALANG KELAPA UNGKAP KASUS CURAS, PELAKU DITANGKAP BESERTA DUA SEPEDA MOTOR


 Realita terkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

*Banyuasin* – Jajaran Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan JP Nusantara, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban bersama anak perempuannya melintas di Jalan JP Nusantara menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban menggunakan sebilah pisau sehingga korban bersama anaknya terjatuh. Pelaku selanjutnya membawa kabur tas selempang milik korban yang berisi perhiasan emas, kartu ATM, kartu identitas, dan STNK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp105 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial R.I. (31) di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel Polsek Talang Kelapa dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Banyuasin dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” ujar IPTU Abu Bakar.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Suzuki FU warna pink yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Talang Kelapa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.


"Man*

Sabtu, 18 Juli 2026

Diduga HP Meledak Picu Kebakaran, Rumah Warga Muara Sungai Tanah Abang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

PALI – Sebuah rumah panggung semi permanen milik Hermanto (47), warga Dusun II, Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, hangus terbakar pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.10 WIB. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga kuat dipicu oleh ledakan telepon genggam yang berada di atas kasur di kamar anak korban di lantai dua rumah.

"Dugaan sementara, sumber api berasal dari HP yang mendadak meledak. HP tersebut berada di atas kasur di kamar anak korban yang berada di lantai dua rumah. Namun, penyebab pasti masih dalam pendalaman," ujar AKP Arzuan.

Saat peristiwa terjadi, istri pemilik rumah berinisial NLU (45) bersama dua anaknya, TA (19) dan AP (14), sedang berada di lantai satu, sementara Hermanto diketahui masih berada di kebun. Keluarga korban tiba-tiba melihat kepulan asap tebal disertai kobaran api dari lantai dua. Bahkan sebelum api membesar, mereka sempat mendengar suara letupan dari kamar anak tersebut.

"Saat melihat asap dan mendengar suara api dari lantai dua, kami langsung keluar rumah. Dari luar terlihat api sudah berasal dari kamar anak kami. Sebelumnya memang terdengar bunyi letupan dari dalam kamar," ungkap NLU.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera berdatangan dan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Kapolsek beserta personel Polsek Tanah Abang juga segera mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, membantu proses pemadaman dan pendinginan, mendata saksi, serta menginventarisasi kerugian korban.

Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah petugas dari Pemadam Kebakaran Kabupaten PALI, tim pemadam PT Pertamina Adera Pengabuan, serta Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim yang bersiaga di Kantor Camat Empat Petulai Dangku turut diterjunkan ke lokasi. Akibat kejadian ini, atap dan dinding lantai dua rumah hangus terbakar, termasuk sejumlah perabot rumah tangga dan dokumen penting milik korban.

Pihak kepolisian juga mencatat fakta penting bahwa saat kebakaran terjadi, aliran listrik PLN di Desa Muara Sungai dan sejumlah desa di Kecamatan Tanah Abang sedang dalam kondisi padam sejak pukul 09.00 WIB karena adanya pekerjaan perbaikan jaringan. Informasi ini turut menjadi bahan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

POLSEK AIR KUMBANG UNGKAP KASUS PENCURIAN BERONDOLAN SAWIT, SATU PELAKU DIAMANKAN


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa berondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Tunas Baru Lampung (TBL), Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial I (27) yang diduga mengambil enam karung berondolan kelapa sawit dengan berat sekitar 190 kilogram tanpa izin dari pihak perusahaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp712.500.

Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi, S.H., M.H., MAP., C.PHR., setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Air Kumbang untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa Polres Banyuasin akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Setiap tindak pidana akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Air Kumbang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.



*Man*