PALI — Aktivitas angkutan batubara yang diduga milik PT Bumi Sumatera Energi (BSE) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada truk perusahaan tersebut tercatat masih melintas di jalan umum — sebuah tindakan yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Berikut adalah rangkaian peraturan yang diduga dilanggar oleh aktivitas angkutan batubara PT BSE di wilayah PALI:
๐ Aturan yang Diduga Dilanggar
1. Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025
Instruksi yang diteken Gubernur Sumsel Herman Deru pada 2 Juli 2025 ini secara tegas melarang seluruh angkutan batubara melintas di jalan umum — baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota — terhitung mulai 1 Januari 2026. Perusahaan wajib menggunakan jalan khusus pertambangan (hauling road), jalur kereta api, atau jalur sungai. PT BSE diduga tetap melintas di ruas Jalan Provinsi Simpang Raja–Simpang Pintu, Kecamatan Talang Ubi, tanpa memiliki izin pengecualian resmi.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 91 UU Minerba menegaskan bahwa pemegang izin pertambangan wajib menggunakan jalan khusus untuk pengangkutan hasil tambang. Penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan jika mendapat izin khusus dari pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan, dan ketahanan jalan — yang hingga kini belum dipenuhi oleh PT BSE.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- Truk angkutan batubara yang melebihi batas tonase dan kelas jalan melanggar ketentuan mengenai daya angkut, tata cara pemuatan, serta kesesuaian dimensi kendaraan dengan kelas jalan.
- Pelanggaran atas kerusakan dan gangguan fungsi jalan diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 miliar, sesuai Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ.
4. Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Debu batubara yang beterbangan sepanjang jalur lintasan diduga melanggar baku mutu lingkungan dan membahayakan kesehatan warga di sekitar ruas jalan. Warga melaporkan setiap hari menghirup debu tebal tanpa upaya penanganan yang memadai dari perusahaan.
๐ข Keluhan Warga dan Aksi Sosial
Kepadatan truk batubara PT BSE di ruas jalan umum tersebut menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat: kerusakan jalan yang parah, debu yang mengganggu kesehatan, kemacetan panjang, serta risiko kecelakaan tinggi. Warga setempat menyebut perusahaan juga tidak konsisten melakukan penyiraman jalan.
Kekecewaan warga memuncak pada Jumat (31/7/2026), ketika sejumlah warga menghadang konvoi truk PT BSE di Simpang Raja. Aksi serupa juga dilakukan PAC Pemuda Pancasila Talang Ubi yang mendesak Gubernur Sumsel menindak tegas ketidakpatuhan PT BSE terhadap aturan yang berlaku.
Puluhan warga pada Selasa (2/9/2026) juga berunjuk rasa menuntut penghentian total angkutan batubara di jalan umum PALI, menegaskan bahwa kebijakan larangan bukan sekadar himbauan, melainkan aturan yang wajib ditaati .
⚖️ Sikap Pemerintah Daerah
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menegaskan bahwa Instruksi Gubernur Sumsel bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan tambang. Ia meminta instansi terkait segera mengambil langkah tegas menghentikan operasional yang melanggar aturan. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan PALI menyatakan akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan atas kelanjutan pelanggaran tersebut.
Sementara itu hal serupa disampaikan Aktivis sekaligus Praktisi Hukum di Kabupaten PALI Reza Utama, SH.
Kepada awak media, Reza menyampaikan kondisi yang memprihatinkan terjadi di Kabupaten PALI saat ini, ketidakpatuhan perusahaan pada aturan serta kurang tegasnya pemerintah daerah menjadi suatu momok menjijikan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Ketua Himpunan Mahasiswa PALI 2017-2020 itu mendesak instansi terkait untuk turun tangan dan tindak tegas setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan agar taat terhadap aturan.
"Pemerintah harus segera turun tangan, jangan tunggu terjadinya konflik,"ujarnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah PT BSE memiliki izin pengecualian (crossing) dari Pemprov Sumsel untuk melintas di jalan umum PALI, atau justru terus membandel menabrak sejumlah aturan yang berlaku.