Minggu, 26 April 2026

Ungkap Kasus Narkotika di Pinggir Jalan Desa Biyuku, Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Kurir Sabu 5,35 Gram


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ESS (47) , warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, diringkus di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.

Penangkapan ini dilaporkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin dalam laporan resmi bernomor LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL.

Kapolres Banyuasin melalui keterangan tertulis dari Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah Suak Tapeh, Masyarakat melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu, lengkap dengan ciri-ciri fisik pelaku.

Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut dan segera melakukan penangkapan tangan (hand arrest) di lokasi yang disebutkan, tepatnya di bahu jalan Desa Biyuku.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke pinggir jalan. Namun, aksi tersebut gagal karena petugas sudah mengamankan situasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:

1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram yang dibungkus rapi menggunakan kantong klip, dibungkus tisu, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik.

1 unit handphone Android yang berada di tangan kanan tersangka.

1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru yang digunakan tersangka saat kejadian.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial ESS (47) , bin dari almarhum N. Berdasarkan data yang dihimpun, ia lahir di Sala Tiga pada 1 Juli 1978, beragama Islam, dan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Pekerjaan sehari-harinya adalah buruh tani/perkebunan dengan alamat di Meranti, Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Dalam proses penyidikan, tim Satresnarkoba juga memeriksa tiga orang saksi, DPAP, YB, NJS

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dari peraturan perundang-undangan yang sama.

Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Langkah-langkah yang akan segera dilakukan oleh penyidik antara lain 

Melengkapi berkas perkara (Mindik), Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, Pemeriksaan barang bukti dan tes urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemberitahuan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin," ucap kasat narkoba.


*Man*

Sabtu, 25 April 2026

Sat Samapta Polres Banyuasin Intensifkan Patroli Skala Penuh, Situasi Kamtibmas 12 Jam Terkendali

 


Realita terkini.com ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Banyuasin menggelar serangkaian patroli skala penuh selama 12 jam, mulai dari Sabtu malam (25/4) pukul 20.00 WIB hingga Minggu pagi (26/4) pukul 08.00 WIB. Hasilnya, situasi di seluruh wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Banyuasin ini merupakan implementasi dari tugas pokok kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Kapolri tentang patroli. Operasi ini juga sejalan dengan DIPA dan RKA-KL Polres Banyuasin Tahun 2026, serta berdasarkan surat perintahKasat Samapta dan hasil Kirka Intelkam bulan April 2026.

Dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin, Kasat Samapta merinci bahwa kegiatan terbagi dalam tiga pola patroli strategis:

Patroli Harkamtibmas (Pukul 20.00 – 22.00 WIB): Fokus pada titik-titik rawan dan pusat aktivitas malam hari untuk memberikan rasa aman kepada warga.

Patroli Bedalu (Pukul 22.00 – 00.00 WIB): Dikenal sebagai patroli larut malam, dikhususkan untuk mengantisipasi potensi tawuran antar kelompok remaja serta kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) yang kerap mengintensif pada jam-jam sepi.

Patroli Beat (Pukul 20.00 – 05.00 WIB): Patroli berkelanjutan menggunakan kendaraan roda dua (_beat_) yang gesit menjangkau gang-gang kecil dan pemukiman warga hingga dini hari, dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Selama 12 jam patroli, personel Sat Samapta tidak hanya hadir, tetapi juga aktif memberikan himbauan dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Hasil yang dicapai sangat memuaskan:

- Lalu Lintas Lancar: Tidak ditemukan adanya titik kemacetan signifikan di jalur-jalur utama Kabupaten Banyuasin.

- Zero Crime: Tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan yang berkembang menjadi insiden.

- Kehadiran Polisi Dirasakan: Warga menyambut positif patroli ini sebagai bukti nyata kepedulian dan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.

Kasat Samapta menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Patroli Harkamtibmas, Patroli Bedalu, dan Patroli Beat berlangsung lancar, profesional, tanpa hambatan berarti. Cuaca dan situasi lapangan turut mendukung sehingga target operasional untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi warga Banyuasin tercapai sepenuhnya.



*Man*


Sat Polairud Polres Banyuasin bereaksi cepat membantu Masyarkat yang akan turun dari Speedboat Ke dermaga


 Realita terkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

BANYUASIN- Aksi cepat dan penuh kepedulian ditunjukkan personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres

Banyuasin, saat membantu masyarakat yang akan turun dari Speedboat ke Dermaga Jalur 6 Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, Sabtu (25/4) Pukul 10.00 WIB.

Personel Polairud Polres Banyuasin Brigpol Arif Sapta turun langsung ke dermaga memberikan bantuan kepada para penumpang Speedboat yang hendak turun, terutama anak-anak, lansia, hingga penumpang yang membawa barang bawaan berat.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, mengingat kondisi dermaga yang licin dan perbedaan ketinggian antara kapal dengan pelabuhan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Personel secara sigap membantu menurunkan penumpang satu per satu, memastikan pijakan aman, hingga membantu mengangkat barang bawaan demi kelancaran dan keselamatan proses turun dari Speedboat.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar SH dalam keterangannya mengatakan, bahwa kehadiran anggota di lapangan bukan hanya untuk pengamanan, tetapi juga memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat.

"ni adalah bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan Polri yang humanis dan responsif. Kehadiran personel di pelabuhan tidak hanya mengawasi, tetapi juga membantu masyarakat agar merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” jelas Iptu Abu Bakar.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik rawan aktivitas masyarakat di wilayah perairan. Dan kegiatan ini yaitu kegiatan Polisi Menolong.

Aksi sederhana namun penuh makna ini pun mendapat apresiasi dari warga. Kehadiran polisi yang sigap dan peduli dinilai sangat membantu, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Melalui kegiatan ini, Polres Banyuasin 

kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sosok “Polisi Penolong” yang selalu hadir di tengah masyarakat memberikan rasa aman, perlindungan, dan pelayanan terbaik, baik di darat maupun di jalur perairan," ungkapnya.

Dengan adanya Polisi menolong masyarakat yang sedang kesulitan polisi hadir cepat untuk membantu, membangun kepercayaan publik ke Polri lewat aksi nyata dan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat khususnya kepada masyarakat pesisir diperairan di wilayah hukum Polres Banyuasin.

"Dalam pelaksanaan kegiatan  tersebut diatas dalam keadaan aman lancar dan kondusif serta membuat masyarakat senang karna hadirnya polri ditengah masyarakat sehingga memberikan rasa aman dan nyaman serta peduli terhadap masyarakat," tutupnya.


*Man*

Jumat, 24 April 2026

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi

 

Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum setempat. Sebanyak tiga orang tersangka diringkus beserta barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU SEPTA ALEN MARYANTINO, S.H., M.Si. , dalam rilisnya yang diterima pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama S. U. bin Y. (Alm), warga Desa Banyu Urip, pada tanggal 20 April 2026.

"Korban melaporkan telah terjadi pencurian material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 dini hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.968.000," ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/IV/2026 tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA ACHMAD YUDISTIRA, S.H. , langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, pada Selasa (21/4/2026) pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.

Ketiga tersangka yang diamankan antara lain:

S. bin R. (55), warga Desa Banyu Urip, pekerjaan buruh.

M. bin M. (37), warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako, Palembang, wiraswasta.

M. bin M. (35), warga Desa Banyu Urip, pekerjaan buruh.

"Para pelaku kami amankan berikut barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban," tambah Kapolsek IPTU SEPTA ALEN MARYANTINO, S.H., M.Si.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya S.dan A , guna melengkapi berkas perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Laporan kejadian ini telah disampaikan kepada Kapolres Banyuasin beserta jajaran, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah dipersiapkan untuk proses tahap dua.


*Man*

Polres Banyuasin Ringkus Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Jeriken dan 1 Mobil Diamankan


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial JIW (37) diringkus setelah kedapatan menimbun solar bersubsidi di kediamannya yang dijadikan lokasi praktik ilegal tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil patroli hunting yang dilakukan oleh Unit Pidsus Polres Banyuasin pada hari Minggu (19/4) sekitar pukul 15.15 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kasmowiyono, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskri menjelaskan, awalnya petugas yang tengah melintas mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8601 OQ. Mobil dalam kondisi bak terbuka tersebut terlihat membawa sejumlah jeriken.

"Petugas langsung memutar arah untuk melakukan pengecekan. Saat didatangi, pemilik mobil tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan sedang berada di Balai Ternak Umum (BPTU)”

Tim kemudian menjemput pelaku dan mengantarkannya kembali ke rumah. Setibanya di lokasi, pelaku berinisial JIW yang merupakan warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti

1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam

4 buah jeriken plastik warna biru ukuran 35 liter yang masing-masing berisi penuh solar.

2 buah corong (biru dan hijau), 2 baskom hitam, serta potongan botol aqua ukuran 1 liter yang diduga digunakan sebagai alat untuk memindahkan BBM.

1 buah kunci shock ukuran 19, plat nomor BG 8112 PE, dan 2 buah barcode MyPertamina milik dua kendaraan berbeda.

Pelaku mengakui bahwa seluruh solar yang diamankan tersebut berasal dari pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus yang dilakukan adalah membeli solar subsidi secara eceran menggunakan mobil, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para spekulan BBM bersubsidi bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap aksi yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi tersebut.


*Man,*

Siap Aksi Damai 29 April, APM Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PDSI-PDC di Prabumulih

PRABUMULIH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Masyarakat (APM) memastikan akan melaksanakan aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih pada tanggal 29 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan tuntutan atas dugaan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh PT PDSI-PDC bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Sebelum melaksanakan aksi, rombongan pengurus APM terlebih dahulu melakukan audiensi resmi dengan pimpinan DPRD Kota Prabumulih pada Kamis (23/4/2026). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si, di ruang kerjanya.

Sampaikan Aspirasi, Bela Hak Pekerja Lokal

Rombongan APM dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Adi Susanto, S.E, didampingi oleh Ketua DPD Abi Rahmat Rizki, Wakil Ketua Suwarno, serta Sekjen Rendy Barlindo.

Dalam pertemuan tersebut, APM secara resmi menyampaikan maksud dan tujuan mereka, menegaskan bahwa aksi yang akan digelar nanti murni untuk membela hak-hak masyarakat lokal. Mereka menilai bahwa mekanisme penerimaan tenaga kerja saat ini belum berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan berpotensi merugikan pencari kerja asli Prabumulih.

"Kami melihat adanya indikasi ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam proses perekrutan. Kami menuntut agar putra-putri daerah mendapatkan kesempatan yang sama dan diperlakukan secara adil," ujar perwakilan APM.

Lebih jauh mereka menegaskan, "Ini bukan sekadar aksi demonstrasi biasa, tapi upaya sungguh-sungguh untuk membongkar sistem yang kami nilai merugikan masyarakat Prabumulih."

DPRD Tanggapi Serius, Siap Panggil Pihak Terkait

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua DPRD Deni Victoria menyatakan bahwa pihaknya sangat serius menanggapi keluhan tersebut. Dewan legislatif berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memastikan proses rekrutmen berjalan bersih dan transparan.

DPRD bahkan telah merencanakan langkah konkret dengan segera memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk manajemen PDSI-PDC dan kepala Disnaker Kota Prabumulih. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung serta membuka data proses rekrutmen yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat.

Aksi Tetap Tertib, Tuntutan Jelas

APM juga menegaskan komitmennya bahwa aksi damai pada 29 April nanti akan tetap berjalan tertib, aman, dan kondusif. Tujuannya bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan untuk mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

Dengan adanya rencana pemanggilan oleh DPRD, polemik rekrutmen tenaga kerja ini diperkirakan akan segera memasuki babak baru. Hal ini sekaligus menjadi ujian berat bagi komitmen semua pihak dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan di sektor pembangunan daerah.

Kamis, 23 April 2026

Bhabinkamtibmas Rantau Bayur Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Dalam rangka mendukung program prioritas Presiden RI di bidang swasembada pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur menggelar kegiatan himbauan dan penggerakan masyarakat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/4/2026) siang.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas setempat. Dalam giatnya, para personel menyampaikan ajakan kepada warga untuk berpartisipasi aktif dalam Program P2B (Program Peningkatan Ketahanan Pangan Berkelanjutan) sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

"Program ini adalah gerakan bersama. Kami dari kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan, mengoptimalkan pertanian lokal, dan menjaga stabilitas pangan dari tingkat desa," ujar salah satu petugas dalam himbauannya kepada warga Desa Tebing Abang.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Warga menyambut baik himbauan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung program ketahanan pangan sebagai langkah konkret dalam menghadapi tantangan krisis pangan global.

Kapolsek Rantau Bayur dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin menyampaikan bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Tebing Abang tetap aman dan kondusif. Seluruh rangkaian giat berjalan tertib, lancar, dan mendapat dukungan penuh dari perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.

"Kami akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci suksesnya program ini," pungkas Kapolsek.

Laporan kegiatan ini juga disampaikan kepada Wakapolres Banyuasin, Kabag Ops Polres Banyuasin, serta Kasat Binmas Banyuasin sebagai bentuk koordinasi dan supervisi pimpinan.


*Man*