Senin, 27 Juli 2026

LASKAR SUMSEL MEMINTA AGAR CAMAT DI KOTA PALEMBANG MENJAGA INTEGRITAS DAN TIDAK MENCEDERAI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Palembang || Direktur Investigasi Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL), Jacklin, menyampaikan imbauan kepada seluruh Camat di Kota Palembang agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip good governance dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan, Senin, 27 Juli 2026 di Sekretariat LASKAR SumSel.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan laporan yang diterima Direktorat Investigasi LASKAR SUMSEL mengenai dugaan adanya permintaan sumbangan atau sejumlah uang kepada para lurah di beberapa wilayah kecamatan. Berdasarkan informasi awal yang diterima, permintaan tersebut diduga berkaitan dengan persiapan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Informasi tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan verifikasi.

Menurut Jacklin, semangat menyambut Hari Kemerdekaan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat permintaan sumbangan yang dilakukan karena hubungan atasan dan bawahan atau dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, sehingga menimbulkan tekanan terhadap aparatur di bawahnya, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian serius.

"Perayaan Hari Kemerdekaan adalah momentum kebangsaan yang harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai semangat nasionalisme justru tercoreng oleh dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada lurah maupun aparatur sipil negara. Apabila memang diperlukan dukungan untuk suatu kegiatan, mekanismenya harus dilakukan secara transparan, sukarela, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jacklin.

Jacklin menilai bahwa apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang, praktik demikian berpotensi mencederai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi, serta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang dibangun.

"Jabatan Camat adalah amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Jangan sampai jabatan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan. Pemerintahan yang baik dibangun melalui keteladanan, transparansi, dan akuntabilitas, bukan dengan praktik yang berpotensi membebani bawahan," ujar Jacklin.

LASKAR SUMSEL juga mengimbau seluruh lurah dan aparatur sipil negara agar memahami hak dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemerintahan, serta tidak ragu menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku apabila menemukan dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun etika birokrasi.

Selain itu, LASKAR SUMSEL meminta Pemerintah Kota Palembang melalui Wali Kota dan Inspektorat Daerah untuk memperkuat pengawasan internal serta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh informasi yang kami terima akan diverifikasi secara objektif sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang. Namun kami mengingatkan, jangan pernah memanfaatkan jabatan untuk meminta sesuatu kepada bawahan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Integritas pejabat publik adalah fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tutup Jacklin.

Sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

DS
Antisipasi Gangguan Distribusi, Pemkot Prabumulih Bahas Langkah Pengendalian Inflasi

PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang sekaligus membahas kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kegiatan berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Wali Kota Prabumulih, Senin (27/7/2026).

Rapat ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat, sekaligus memastikan pasokan BBM tersalurkan dengan lancar dan merata ke seluruh wilayah. Kelancaran distribusi energi dinilai menjadi faktor krusial yang menunjang berjalannya aktivitas perekonomian serta menjadi penopang utama stabilitas inflasi di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah langkah strategis guna mengantisipasi potensi hambatan yang mungkin terjadi dalam penyaluran BBM. Pemerintah daerah juga diminta untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi serta rutin memantau perkembangan harga kebutuhan pokok dan kondisi penyaluran pasokan secara langsung di lapangan, sebagai upaya optimal dalam menjaga pengendalian inflasi tetap terkendali.

Minggu, 26 Juli 2026

Gagalkan Pencurian Sawit, Polsek Talang Ubi Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti Lengkap

PALI, 26 Juli 2026 – Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa brondolan kelapa sawit di wilayah perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam penanganan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan peristiwa bermula dari laporan pihak perusahaan setelah petugas keamanan memergoki para pelaku sedang mengumpulkan brondolan sawit di Blok 07 Divisi IV pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat melaksanakan patroli rutin, dua petugas keamanan perusahaan yakni Mustar Alam dan Rio Arianto mendapati tiga orang sedang memasukkan brondolan sawit ke dalam karung. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Divisi IV Heri Prayitno, yang kemudian bergerak bersama tim menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, tim melihat ketiga pelaku hendak meninggalkan area perkebunan dengan mengendarai dua unit sepeda motor sambil membawa empat karung berisi sekitar 320 kilogram brondolan sawit. Pihak keamanan segera melakukan pengejaran, hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya sempat melarikan diri.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pi (38) dan H (18), keduanya merupakan warga Dusun III Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Polisi turut menyita barang bukti berupa empat karung berisi brondolan sawit serta dua unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi yang digunakan untuk melarikan hasil curian.

Akibat perbuatan tersebut, PT Surya Bumi Agro Langgeng menderita kerugian materiil senilai Rp3.867.648, dan selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. turun ke lokasi. Tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti, sementara satu pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan saat ini masih terus kami kejar," ujar AKP Ardiansyah.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres PALI Amankan Terduga Pengedar Sabu Beserta Bukti 4,52 Gram

PALI, 26 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap petugas saat berada di sebuah rumah kontrakan yang disewanya di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Jumat dini hari (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,52 gram yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli narkotika di kawasan Desa Tempirai.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa tersangka diduga kerap menjual sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal itu, anggota segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian dan melaksanakan penggerebekan,” ujar AKP Dedy Suandy.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka berada di dalam kontrakan. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi satu paket sabu ukuran sedang serta delapan paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam rak aluminium berkaca.

Selain sabu dengan total berat bruto 4,52 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17s warna ungu muda yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan menunjang aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres PALI kini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang masih berkaitan dengan tersangka.

Sabtu, 25 Juli 2026

Festival UMKM Tanah Abang Meriah Dihibur REPVBLIK, Pengamanan Terpadu Tanpa Gangguan

PALI, 25 Juli 2026 – Polres PALI mengerahkan puluhan personel gabungan untuk mengamankan kegiatan bertajuk “Sehari Bersama Sahabat Istimewa” yang menjadi rangkaian puncak Festival UMKM Karang Taruna Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Jumat (24/7/2026). Berkat pengamanan yang terencana dan terpadu, seluruh rangkaian acara yang dipusatkan di Lapangan Bowdent Sport Center berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Sebanyak 61 personel Polri diturunkan, kemudian diperkuat dengan unsur TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Sebelum bertugas, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Mapolres PALI yang dipimpin Kabag Ops Polres PALI Kompol Andri Noviansyah, S.Kom., dilanjutkan apel gabungan langsung di lokasi kegiatan untuk memastikan kesiapan personel, sarana pendukung, serta pola pengamanan yang disusun matang.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten I Pemkab PALI Ir. H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., C.SEF, Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, S.H., M.Si., serta Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H. Kemeriahan acara semakin lengkap dengan kehadiran vokalis grup band ternama REPVBLIK, Ruri Herdian Wantogia sebagai bintang tamu utama.

Selain penampilan musik, acara juga diisi dengan kunjungan ke stan produk UMKM lokal, permainan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program “Sahabat Istimewa”, peresmian program sosial, serta penampilan musisi daerah sebelum ditutup dengan konser REPVBLIK pada malam hari.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Andri Noviansyah, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat dapat menikmati seluruh rangkaian kegiatan dengan rasa aman.

“Kami menerjunkan personel gabungan untuk memastikan seluruh rangkaian Festival UMKM Karang Taruna berjalan aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, panitia, serta masyarakat menjadi kunci utama terciptanya situasi yang tetap kondusif hingga kegiatan berakhir,” ujar Kompol Andri.

Pengamanan tidak hanya difokuskan pada area panggung, melainkan juga mencakup pengaturan arus lalu lintas, pengamanan pejabat, pengaturan area parkir, hingga titik-titik keramaian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Setelah seluruh agenda selesai sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melaksanakan apel konsolidasi di depan Kantor Kepala Desa Tanah Abang Utara. Hasil evaluasi menunjukkan tidak ditemukan gangguan keamanan dan ketertiban, tindak pidana, maupun kemacetan yang menghambat jalannya acara. Festival ini pun dinilai sukses menjadi wadah promosi produk lokal sekaligus penggerak geliat ekonomi masyarakat Kecamatan Tanah Abang.

Jumat, 24 Juli 2026

Tegakkan Aturan dan Transparansi Rekrutmen, PKRI Minta Pemkot Serius Awasi Perusahaan

PRABUMULIH, 24 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) mendesak sebanyak 21 perusahaan yang beroperasi di Kota Prabumulih untuk segera melengkapi dan menertibkan seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Desakan ini disampaikan pada Jumat (24/7/2026), sekaligus menyoroti praktik perekrutan tenaga kerja yang dinilai belum transparan.

Ketua PKRI, Arief Ahong, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beraktivitas di wilayah Prabumulih wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota. Kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan, hingga Kewajiban Laporan Berkala, menjadi kewajiban mutlak seluruh pelaku usaha.

“Kami meminta seluruh perusahaan tertib administrasi dan regulasi. Kalau memang ada izinnya, silakan ditunjukkan. Tetapi apabila tidak memiliki izin, kami meminta kontrak kerjasamanya diputus sesuai ketentuan,” tegas Arief.

Selain persoalan perizinan, PKRI juga menyoroti sistem perekrutan tenaga kerja. Arief meminta seluruh proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar putra-putri daerah dari enam kecamatan di Kota Prabumulih memiliki kesempatan yang sama.

“Perusahaan harus mengumumkan secara terbuka kebutuhan tenaga kerja, jumlah yang dibutuhkan, serta kualifikasi yang dipersyaratkan. Jangan sampai ada kesan rekrutmen dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.

PKRI memberikan tenggat waktu satu bulan, hingga 24 Agustus 2026, agar pemerintah daerah dan DPRD menindaklanjuti persoalan ini. Jika belum ada langkah konkret, PKRI mengancam akan kembali menggelar aksi sekaligus melaporkan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, S.H., menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti melalui proses verifikasi bersama Pemerintah Kota serta instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan PT Pertamina.

“Kami akan cek terlebih dahulu apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah memiliki izin yang lengkap atau belum. Semua akan diverifikasi bersama instansi yang berwenang,” ujar Riza.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 21 perusahaan akan menjadi fokus pembahasan. DPRD akan meminta klarifikasi status legalitas perusahaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan menjadi kewenangan dinas teknis sesuai peraturan yang berlaku.

“Tugas kami adalah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi. Kalau memang ditemukan belum memiliki izin, maka dinas terkait yang berwenang harus melakukan penindakan,” tegas Riza. Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi terkait adanya pelanggaran.

Akses Informasi Belum Adil, LSM APM Desak Disnaker Perluas Jangkauan Sosialisasi

PRABUMULIH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Masyarakat (APM) meminta Pemerintah Kota Prabumulih, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk memperbaiki pola penyampaian informasi program pelatihan kerja. Selama ini, ketergantungan yang berlebihan pada media sosial dinilai belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.

Ketua LSM APM, Adi Susanto, SE, didampingi Ketua DPD Abi Rahmat Rizki dan Sekretaris Jenderal Rendi Barlindo, menegaskan bahwa informasi pelatihan — baik yang bersumber dari program perusahaan migas maupun instansi lainnya — seharusnya disampaikan secara lebih luas hingga ke tingkat kelurahan, desa, serta jajaran RT dan RW.

"Kami meminta setiap kelurahan dan desa memiliki perwakilan yang bisa mengikuti pelatihan. Informasi jangan hanya disampaikan melalui media sosial, tetapi juga melalui surat resmi ke kelurahan dan desa agar diteruskan kepada RT dan RW. Dengan begitu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan informasi," ujar Adi.

Menurutnya, tidak semua warga memiliki akses atau aktif menggunakan media sosial. Akibatnya, banyak kalangan kurang mampu yang sebenarnya memiliki potensi dan keterampilan, justru tidak mengetahui adanya kesempatan berharga tersebut.

APM juga meminta Wali Kota Prabumulih menginstruksikan agar setiap kegiatan pelatihan yang dilaksanakan Disnaker wajib disampaikan secara resmi kepada pemerintah kelurahan dan desa. Hal ini agar penyebaran informasi lebih merata dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat.

"Kalau hanya lewat media sosial, menurut kami itu belum adil. Banyak masyarakat yang tidak melihat informasi tersebut. Karena itu harus ada mekanisme yang lebih terbuka agar semua memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan," tegasnya.

Adi menambahkan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap penyelenggaraan program pemerintah. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menyangkut kepentingan publik harus disosialisasikan secara terbuka, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

LSM APM berharap ke depan Disnaker Prabumulih dapat melibatkan pemerintah kelurahan, desa, hingga tingkat RT/RW dalam menyebarluaskan informasi pelatihan kerja. Dengan demikian, program peningkatan kompetensi tenaga kerja diharapkan benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh warga yang paling membutuhkan.