PALI – Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan menangkap seorang pria di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Kamis malam, 18 Juni 2026.
Terduga pelaku berinisial RG (27), warga Kelurahan Karta Dewa. Dari penggeledahan, polisi menyita satu bilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait melalui Pelaksana Tugas Kasat Reskrim, Iptu Dobi Hariyandri Pratama, menyatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada warga membawa senjata tajam di wilayah tersebut. Tim Opsnal Beruang Hitam langsung dikerahkan untuk melakukan pengecekan.
“Saat ditemukan di sebuah pondok, tersangka justru berusaha kabur ke arah hutan. Tim segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankannya,” jelas Iptu Dobi.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan pisau bergagang kayu berwarna cokelat lengkap dengan sarungnya. Pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Selain pisau, polisi juga menyita tas selempang hitam bermerek Polo sebagai barang bukti tambahan.
Tersangka kini dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah di tempat umum. Ia beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.