Jumat, 11 September 2026

Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Terjun Langsung Tangani Karhutla di Banyuasin


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Polres Banyuasin menjadi laboratorium kepemimpinan bagi Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Tahun 2026 melalui kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang mengangkat persoalan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kegiatan diawali dengan pembukaan KKP pada pukul 08.30 hingga 09.00 WIB yang didampingi Paping dan Wakapolres Banyuasin. Selanjutnya, para Serdik melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaan KKP, para Serdik didampingi Kombes Pol Muhammad Helmi, S.I.K. dan pendamping lainnya. Mereka melakukan berbagai kegiatan untuk melihat secara langsung upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada diskusi akademis, tetapi juga mendorong para Serdik untuk memahami kondisi nyata di lapangan, termasuk pola koordinasi dan kolaborasi antara Kepolisian, pemerintah, masyarakat serta instansi terkait dalam penanganan Karhutla.

Kombes Pol Muhammad Helmi, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan KKP dilaksanakan dengan pendekatan akademis, kritis, objektif dan konstruktif.

“Serdik Sespimmen menggunakan pendekatan akademis, kritis, objektif, dan konstruktif bukan untuk mencari kesalahan satuan kewilayahan tetapi untuk belajar sekaligus memberikan sumbangan pemikiran,” ungkapnya.

Selain melalui FGD dan wawancara mendalam, para Serdik juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan dan dampak Karhutla. Edukasi diberikan secara humanis, sederhana dan mudah dipahami dengan menyesuaikan kondisi masyarakat.

Para peserta didik juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pos Tanggap Bencana Manggala Agni untuk melihat proses penanganan Karhutla sekaligus menganalisis bentuk kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Sespim Lemdiklat Polri dalam kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Sespim Lemdiklat Polri yang turut andil dalam penanganan Karhutla di Banyuasin. Semoga menjadi pembelajaran bagi calon Kapolres apabila nanti turun ke lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan Karhutla membutuhkan kepemimpinan yang mampu membangun sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Karena itu, pengalaman yang diperoleh para Serdik melalui KKP diharapkan dapat menjadi bekal dalam menghadapi berbagai persoalan yang kompleks ketika nantinya bertugas sebagai pemimpin di kewilayahan.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Banyuasin bersama para Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 turut mendorong penguatan strategi pencegahan Karhutla berbasis kolaborasi, edukasi masyarakat dan respons cepat terhadap potensi kebakaran.



*Man*

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Harapan Jaya

PALI — Menghadapi musim kemarau yang semakin kering dan rawan kebakaran, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyambangi langsung warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, untuk menyampaikan imbauan tegas agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., bersama personelnya, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Pertemuan berlangsung di kawasan KM 38 Jalan Servo, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Arzuan menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada warga agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Warga secara khusus diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran yang meluas.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang,” ujar AKP Arzuan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait larangan pembakaran lahan juga ditekankan kepada seluruh warga.

“Jaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta patuhi perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek Arzuan mengingatkan bahwa kondisi musim kemarau membuat potensi kebakaran semakin meningkat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan membuka lahan atau kebun menggunakan api.

“Karena saat ini sedang musim kemarau, kami mengingatkan warga agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” katanya.

Tak sekadar melarang, pihak kepolisian juga memberikan solusi praktis bagi warga yang memiliki kebun karet. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.

“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga bisa membantu menambah perekonomian keluarga,” jelas Arzuan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.05 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

Diduga Bobol Rumah Saat Pemilik Jualan Nasi Goreng, Buruh di PALI Ditangkap Polisi

PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap seorang pria berinisial Cn (39), warga Jalan Lingkar Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ia diamankan terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa rumah warga di kawasan Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, rumah milik korban berinisial YYR dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., segera memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk bergerak melakukan penangkapan begitu identitas dan keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi siapa dan di mana keberadaan tersangka pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Talang Ubi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang terkunci. Pintu tersebut dirusak menggunakan satu buah linggis hingga tersangka berhasil masuk ke dalam rumah.

“Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang terkunci dan merusaknya menggunakan satu buah linggis,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Di dalam rumah, tersangka mengambil dua unit handphone, yakni Vivo Y21A warna Diamond Glow dan Itel S25 Ultra warna Meteor Titanium. Selain itu, tersangka juga mengambil dompet berisi uang tunai serta satu tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di dapur.

Saat kejadian berlangsung, korban sedang berjualan nasi goreng di warungnya di kawasan Pasar Bhayangkara. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah istrinya memberitahukan bahwa pintu belakang rumah dalam kondisi rusak. Setelah pulang dan memeriksa rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi.

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone beserta masing-masing kotaknya. Tersangka kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap selanjutnya.

Serdik Sespimen Polri Sosialisasi Karhutla di Desa Benuang PALI, Warga Terima Sembako dan Masker

TALANG UBI — Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri (Sespimen) Dikreg ke-67 Tahun 2026 melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Fokus utama kegiatan ini adalah sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung pada Kamis (10/9/2026), mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Selain memberikan edukasi pencegahan kebakaran, peserta didik juga membagikan poster pencegahan Karhutla, masker pelindung pernapasan, serta paket sembako kepada warga Desa Benuang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Hando Wibowo, S.I.K., M.Si., M.Han., selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespimen, didampingi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., selaku Widyaiswara Kepolisian Madya Tingkat II Sespimen. Turut hadir Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.Si., bersama sejumlah pejabat utama Polres PALI dan para Kapolsek jajaran.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi (KKP) Peserta Didik Sespimen Polri Dikreg ke-67 Tahun 2026, sekaligus upaya meningkatkan kepedulian sosial dan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi (KKP) Peserta Didik Sespimen Polri Dikreg ke-67 Tahun 2026 sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepedulian sosial dan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla,” demikian keterangan resmi pihak kepolisian.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya Karhutla serta larangan tegas membuka hutan, lahan, maupun kebun dengan cara dibakar. Warga juga diminta ikut berperan aktif dalam pencegahan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Masyarakat diimbau agar turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Pembagian masker dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak asap kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Sementara penyerahan paket sembako merupakan bentuk kepedulian sosial kepada warga yang membutuhkan.

“Kegiatan ini menjadi media pertukaran informasi dan pengalaman antara peserta didik Sespimen Polri dengan jajaran Polres PALI terkait pengelolaan kamtibmas, penanganan Karhutla, serta berbagai tantangan tugas kepolisian di daerah,” lanjut keterangan tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

KKP di PALI, Serdik Sespimen Polri Sosialisasi Karhutla dan Bantuan Sembako ke Warga

PENUKAL UTARA— Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri (Sespimen) Dikreg ke-67 Tahun 2026 melaksanakan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di wilayah hukum Polsek Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Dalam kunjungan tersebut, mereka tidak hanya berbaur dengan jajaran kepolisian, tetapi juga turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan pencegahan Karhutla sekaligus menyalurkan bantuan sosial.

Kegiatan berlangsung pada Kamis (10/9/2026), bermula sekitar pukul 14.00 WIB di Markas Komando Polsek Penukal Utara. Kedatangan peserta didik disambut langsung oleh Kapolsek Penukal Utara Iptu Budi Anhar, S.H., M.Si., bersama seluruh personel Polsek Penukal Utara.

Tiga peserta didik yang hadir dalam kegiatan ini adalah Angga Wahyu Prihantoro, S.Sos., S.I.K., M.H., Esti Prasetyo Hadi, S.H., S.I.K., dan Vivi Maria Pransiska Siregar, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kapolsek Penukal Utara Iptu Budi Anhar menjelaskan bahwa kegiatan KKP merupakan bagian penting dari kurikulum pendidikan Sespimen Polri, yang bertujuan memberikan pengalaman lapangan secara langsung kepada peserta didik dalam memahami pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian di satuan kewilayahan.

“Kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) merupakan salah satu program pendidikan Sespimen Polri yang bertujuan memberikan pengalaman lapangan kepada peserta didik dalam memahami pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian pada satuan kewilayahan,” ujar Budi Anhar.

Selama berada di wilayah hukum Polsek Penukal Utara, peserta didik tidak hanya melakukan kegiatan internal kepolisian. Mereka juga menjalankan sejumlah kegiatan sosial serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Bentuk kepedulian tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat kurang mampu dan anak yatim di sekitar lokasi. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat.

Selain berbagi rezeki, peserta didik juga menyosialisasikan pencegahan Karhutla kepada masyarakat Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara. Warga diberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya kebakaran lahan serta larangan membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran.

Tak hanya berbicara, mereka juga turun langsung meninjau lokasi Karhutla di areal perkebunan Selinsing, Desa Kota Baru. Peninjauan ini dilakukan untuk memahami secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah tersebut.

“Kami bersama jajaran Polsek Penukal Utara terus mendukung kegiatan pencegahan Karhutla dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” tegasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan KKP berakhir sekitar pukul 15.20 WIB dan berjalan dengan aman, lancar, serta penuh kehangatan.

Kamis, 10 September 2026

Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Pria Bawa 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PS (28) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.

PS, warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Saat pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, petugas melakukan upaya penangkapan dan mengamankan PS.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram yang dibungkus menggunakan amplop warna cokelat dan ditemukan dari tangan kanan pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan 70 butir narkotika jenis ekstasi merek tengkorak warna pink dengan berat bruto 27,91 gram. Sebanyak 50 butir ditemukan dalam satu plastik klip, sementara 20 butir lainnya berada dalam satu kantong plastik bening di dalam sebuah box.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, uang tunai Rp150.000, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

“Informasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan dan memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana 6 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Satresnarkoba Polres Banyuasin juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan di atasnya.

Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.



*Man*

Rabu, 09 September 2026

Diskominfo Sumsel Gelar Monev Indeks Kualitas SDI 2026 di PALI, Fokus Perkuat 4 Prinsip Utama

(sumber foto Diskominfotaper PALI)

TALANG UBI — Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indeks Peningkatan Kualitas Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2026 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan ini bertujuan mendorong tata kelola data yang lebih baik, akuntabel, dan terintegrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kabupaten PALI, dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten PALI Adi Kurniawan, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bidang Statistik Herawati, S.Pd.SD., M.Pd., beserta jajaran staf serta perwakilan dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab PALI.

Tim dari Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan yang hadir dipimpin oleh Kepala Bidang Statistik Rika Yurista, S.ST., M.Si., selaku narasumber utama, didampingi Fitri Wulandari, Staf Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Rika Yurista menyampaikan paparan lengkap terkait indikator penilaian dan metodologi evaluasi yang akan digunakan pada penilaian Indeks Kualitas SDI tahun 2026. Ia menekankan empat prinsip utama yang harus diperkuat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yaitu:

1. Standar Data

2. Metadata Standar

3. Interoperabilitas Data

4. Kode Referensi atau Data Induk

Selain penyampaian arahan teknis, forum juga melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian kinerja serta identifikasi kendala yang dihadapi Kabupaten PALI dalam penerapan SDI. Pembahasan difokuskan pada tiga aspek krusial:

- Tingkat keterhubungan Portal Data Daerah Kabupaten PALI dengan Portal Satu Data Indonesia;

- Kelengkapan dokumen metadata statistik sektoral yang diunggah oleh para Produsen Data di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI;

- Penelaahan bukti dukung dan eviden yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan nilai Indeks Kualitas SDI Kabupaten PALI pada tahun 2026.

Plt. Kepala Dinas Kominfo PALI Adi Kurniawan menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan dari tim.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi segala kekurangan dan memperbaiki tata kelola data di Kabupaten PALI, agar data yang dihasilkan semakin berkualitas, terstandarisasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Adi Kurniawan.

Melalui kegiatan monev ini, diharapkan tata kelola data di Kabupaten PALI semakin baik, terstandarisasi, dan terintegrasi penuh dengan Satu Data Indonesia, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan pembangunan yang lebih tepat sasaran, akurat, dan berbasis data.