PALI — Menyambut musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Talang Ubi, Polres PALI, gencar melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas setempat, dihadiri warga Desa Benuang. Selain menyampaikan imbauan langsung, petugas juga memasang banner berisi larangan membakar lahan di lingkungan Kantor Desa Benuang sebagai pengingat bagi seluruh warga.
Bhabinkamtibmas mengingatkan bahwa kondisi cuaca kemarau membuat api sangat mudah menyebar dan sulit dikendalikan. Oleh karena itu, masyarakat diminta meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang sulit dikendalikan,” ujar Bhabinkamtibmas.
Petugas juga menegaskan bahwa pembakaran lahan bukan hanya merusak lingkungan, melainkan juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menggunakan cara yang aman dan ramah lingkungan dalam mengolah lahan.
“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Talang Ubi mengajak seluruh warga untuk bekerja sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner berlangsung aman, lancar, dan kondusif.