Realitaterkini.com๐๐
Sembawa, — Pemerintah Desa Muara Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga penerima manfaat pada Rabu (23/09/2026). Mulai (01:00) WIB.
Penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga setiap keluarga menerima keseluruhan Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
- Jumlah Keluarga Penerima Manfaat: 7 KPM
- Hadir langsung: 5 KPM
- Berhalangan hadir karena sakit: 2 KPM
- Besar per bulan: Rp 300.000
- Periode: 3 bulan berturut-turut
- Total diterima per keluarga: Rp 900.000.
2 orang penerima tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan sakit. Kepala Desa dan Ibu Pendamping Desa memastikan bahwa bantuan tersebut tetap dijamin utuh dan akan diantar langsung ke rumah yang bersangkutan atau diambilkan oleh keluarga yang diberi kuasa, tanpa dipungut biaya apapun.
Turut Hadir dalam Kegiatan ini
- Kepala Desa Muara Damai Bpk, Erwin Suba'i beserta perangkat desa.
- Camat Sembawa, Drs. Erman Taufik, M.M.
- Ibu Pendamping Lokal Desa Ibu Ramayati
- Ketua dan anggota BPD
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW
- Warga penerima manfaat BLT
-serta Bhabinsyah Bpk Romadon.
Kepala Desa menyampaikan "Bantuan ini adalah hak sepenuhnya warga. Tidak boleh ada potongan, pungutan, atau biaya apapun saat pengambilan. Termasuk bagi saudara kita yang sedang sakit, bantuan tetap utuh sampai ke tangan yang bersangkutan. Semoga meringankan beban kebutuhan pangan warga, terutama di tengah musim kemarau."
Ibu Pendamping Desa turut menyampaikan "Saya memohon kepada seluruh warga penerima untuk menggunakan bantuan ini sebaik-baiknya, utamakan untuk kebutuhan pangan dan keperluan pokok keluarga. Khusus untuk yang sedang sakit, kami akan pastikan bantuannya sampai dengan selamat. Jika ada kesulitan atau hal yang kurang jelas, silakan datang bertanya kepada saya atau perangkat desa. Kami siap membantu dengan tulus."
Camat Sembawa, Drs. Erman Taufik, menegaskan "Penyaluran ini harus tepat sasaran, transparan, dan tidak boleh ada satu rupiah pun yang dipotong — baik yang hadir maupun yang berhalangan. Bantuan ini murni untuk warga yang membutuhkan. Saya tegaskan tegas: siapa saja yang berani memungut biaya atau memotong bantuan ini, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Warga berhak menolak dan melaporkan jika ada yang meminta bayaran." ujarnya Pak Camat, Khusus yang Sakit akan diantar langsung ke rumah oleh perangkat desa, Tetap diterima utuh Rp 900.000, tanpa biaya apapun.
Masyarakat diminta segera melapor kepada Kepala Desa, Ibu Pendamping Desa, atau pihak Kecamatan jika menemukan praktik pungutan liar. Penyaluran ini diharapkan berjalan tertib, aman, dan sampai utuh ke tangan warga yang berhak.
Edtor*MAN*