Palembang || Wibawa Pemerintahan Kabupaten Lahat kembali dipertanyakan akibat dugaan kasus reklamasi pasca tambang dan diduga aktivitas pertambangan batubara tanpa izin oleh PT. PHL dan PT. TPB. Dugaan praktik ini dinilai terjadi karena adanya pembiaran dari oknum di lingkaran pemerintahan kabupaten tersebut.
Kelompok masyarakat dari Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH SumSel) menyoroti adanya dugaan praktik penambangan batubara yang diduga tidak memiliki tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum, Minggu (10/5/2026).
Koordinator Kajian GLH SumSel, Nugroho, menuturkan berdasarkan hasil pengolahan data pihaknya, lahan produksi seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat milik PT PHL diduga telah berakhir perizinannya beberapa tahun lalu.
“Jika benar IUP sudah dicabut, maka patut dipertanyakan kenapa aktivitas penambangan masih bisa beroperasi di wilayah hukum Lahat. Produksi batubara PT PHL tercatat mencapai 134.765 MT dan overburden 401.369 MT. Penambangan diduga sudah menggunakan alat berat. Sebagian wilayah diduga jadi lahan bisnis pihak-pihak yang tidak berizin.” Terang Nugroho.
Selanjutnya Koordinator Aksi dan Advokasi, Fajarudin, menegaskan PT PHL dan PT TPB di Lahat diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Akibatnya, diduga terjadi kerusakan lingkungan dan bencana alam di Lahat seperti banjir bandang, kekeruhan sungai di ambang batas, serta polusi udara di permukiman dan jalan raya yang diduga sudah tidak sehat.” Tegas Fajar.
GLH SumSel menyayangkan aktivitas yang diduga mencolok tersebut terkesan tidak mendapat perhatian dari Pemerintah maupun aparat setempat.
“Kami akan mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh oknum di PT. TPB dan PT. PHL. Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap dugaan pembangkangan terhadap aturan Pemerintah Republik Indonesia.” Lanjut Fajar.
Atas temuan dugaan tersebut, GLH SumSel akan menempuh jalur hukum agar semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Dugaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan dugaan pertambangan ilegal diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Kami mendesak Kejagung RI dan KPK RI untuk memanggil Kementerian ESDM dan memeriksa Bupati Lahat. Periksa juga pemilik PT PHL dan PT TPB yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jika diduga terbukti dan ada 2 alat bukti, maka tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Fajarudin.
DS

0 komentar: