PALI, 26 Juli 2026 – Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa brondolan kelapa sawit di wilayah perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam penanganan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan peristiwa bermula dari laporan pihak perusahaan setelah petugas keamanan memergoki para pelaku sedang mengumpulkan brondolan sawit di Blok 07 Divisi IV pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat melaksanakan patroli rutin, dua petugas keamanan perusahaan yakni Mustar Alam dan Rio Arianto mendapati tiga orang sedang memasukkan brondolan sawit ke dalam karung. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Divisi IV Heri Prayitno, yang kemudian bergerak bersama tim menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, tim melihat ketiga pelaku hendak meninggalkan area perkebunan dengan mengendarai dua unit sepeda motor sambil membawa empat karung berisi sekitar 320 kilogram brondolan sawit. Pihak keamanan segera melakukan pengejaran, hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya sempat melarikan diri.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pi (38) dan H (18), keduanya merupakan warga Dusun III Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Polisi turut menyita barang bukti berupa empat karung berisi brondolan sawit serta dua unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi yang digunakan untuk melarikan hasil curian.
Akibat perbuatan tersebut, PT Surya Bumi Agro Langgeng menderita kerugian materiil senilai Rp3.867.648, dan selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. turun ke lokasi. Tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti, sementara satu pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan saat ini masih terus kami kejar," ujar AKP Ardiansyah.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

0 komentar: