Rabu, 16 September 2026

Gara-gara Lauk Tak Sesuai Keinginan, Pemuda di PALI Ancam Ibu Kandung Pakai Pisau

PALI — Seorang pemuda berinisial W (20) diamankan Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah diduga mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri menggunakan sebilah pisau. Peristiwa yang memilukan ini terjadi di sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya Km 63, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Tersangka diserahkan warga kepada Satreskrim Polres PALI pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, lalu dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka merasa kecewa dan marah karena makanan yang tersedia di rumah tidak sesuai dengan keinginannya.

"Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka marah dan kemudian melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau," ungkap Dobi, Rabu (16/9/2026).

Sebelum mengancam ibunya, tersangka juga diduga terlebih dahulu memukuli adik kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Setelah itu, ia mengambil pisau dari dapur, mengarahkannya kepada ibunya sambil mengeluarkan ancaman akan membunuh.

Korban yang ketakutan segera berlari keluar rumah, namun tersangka sempat mengejar sambil membawa pisau dan terus mengeluarkan ancaman. Seorang warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan menghalangi tersangka agar tidak terus mengejar korban.

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali ke rumah dan diduga menarik paksa tangan adiknya serta mendorongnya masuk ke kamar. Ancaman kekerasan juga kembali dilontarkan terhadap ibunya maupun adiknya.

Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan korban, peristiwa seperti ini bukanlah kali pertama terjadi. Ia telah berulang kali mengalami perlakuan kekerasan dari anak kandungnya sendiri. Karena merasa tidak aman dan terus-menerus diancam, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 10 sentimeter, berwarna silver dengan bercak karat, bergagang kayu warna cokelat dan ujung tumpul.

"Tersangka diproses dalam dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Dobi.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tuntas.

Jumat, 11 September 2026

Diduga Bobol Rumah Saat Pemilik Jualan Nasi Goreng, Buruh di PALI Ditangkap Polisi

PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap seorang pria berinisial Cn (39), warga Jalan Lingkar Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ia diamankan terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa rumah warga di kawasan Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, rumah milik korban berinisial YYR dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., segera memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk bergerak melakukan penangkapan begitu identitas dan keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi siapa dan di mana keberadaan tersangka pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Talang Ubi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang terkunci. Pintu tersebut dirusak menggunakan satu buah linggis hingga tersangka berhasil masuk ke dalam rumah.

“Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang terkunci dan merusaknya menggunakan satu buah linggis,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Di dalam rumah, tersangka mengambil dua unit handphone, yakni Vivo Y21A warna Diamond Glow dan Itel S25 Ultra warna Meteor Titanium. Selain itu, tersangka juga mengambil dompet berisi uang tunai serta satu tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di dapur.

Saat kejadian berlangsung, korban sedang berjualan nasi goreng di warungnya di kawasan Pasar Bhayangkara. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah istrinya memberitahukan bahwa pintu belakang rumah dalam kondisi rusak. Setelah pulang dan memeriksa rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi.

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone beserta masing-masing kotaknya. Tersangka kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap selanjutnya.

Selasa, 08 September 2026

Diduga Gelapkan Truk Batu Bara Milik Orang Lain, Seorang Pria di PALI Ditetapkan Tersangka

PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan satu unit truk angkutan batu bara. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AC (26), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (7/9/2026). Peristiwa bermula pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Perumahan TRI MK, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Berdasarkan laporan yang diterima, korban awalnya bergabung dalam Daftar Operasional (D.O.) angkutan batu bara milik tersangka dengan membawa tiga unit truk. Namun, karena kapasitas terbatas, dua unit truk dipindahkan ke D.O. lain, sementara satu unit truk jenis HDX warna kuning dengan nomor polisi BH 8517 MN tetap berada dalam pengelolaan dan penguasaan tersangka AC.

Tanpa sepengetahuan dan izin korban, tersangka diduga memindahtangankan truk tersebut kepada seseorang berinisial AAN. Hingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan AAN tidak dapat ditemui.

“Mobil korban berada dalam penguasaan tersangka AC, kemudian tanpa seizin korban, tersangka memindahtangankan satu unit mobil truk tersebut kepada Sdr AAN,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H., bersama tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melalui proses gelar perkara, polisi resmi menetapkan AC sebagai tersangka. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satu unit telepon seluler merek Vivo Y36 warna grey turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan. Penyidik saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti lainnya, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

Rabu, 02 September 2026

Sempat Buron, Pelaku Pembakaran Rumah Ayu di Babat Akhirnya Tertangkap, Keadilan Ditegakkan

PALI —Kabar baik bagi warga Desa Babat, Kecamatan Penukal. Pelaku pembakaran rumah milik Ayu Wandira yang sempat menjadi buronan akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan atas perbuatan yang merugikan korban hingga Rp40 juta tersebut.

Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi mengungkap kasus pembakaran rumah warga yang terjadi di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Seorang pria bernama Pebri Siswanto alias PS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam atas laporan pembakaran rumah yang terjadi pada 12 April 2026. Meski pelaku sempat buron, upaya polisi tak berhenti hingga akhirnya tersangka berhasil dilacak dan diamankan.

"Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur," kata AKP Sumartono, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Rumah yang dilalap api merupakan milik Ayu Wandira, warga Desa Babat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

Saat peristiwa berlangsung, korban tidak berada di rumah karena sebelumnya pergi ke Prabumulih setelah merasa takut menerima ancaman dari mantan suaminya itu. Tersangka diketahui tidak menerima keputusan perceraian mereka, sehingga sempat mengirim pesan suara berisi ancaman pembakaran rumah.

Bunyi pesan suara tersebut: "AMAN DENGE (KAMU) IDAK NGENJUK (NGASIH) TAU DIMANE DENGE, UMAH DENGE NAK KUBAKAR." Sekitar 10 menit kemudian, tersangka kembali mengirim pesan suara yang menyatakan rumah sudah dilalap api: "UMAH DENGE (KAMU) LAH ABIS DI PAJO (LALAP) API."

Korban segera menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk mengecek kondisi rumah. Sayangnya, saat didatangi, rumah korban sudah terbakar. Setelah menerima laporan, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Namun tersangka sempat menghilang dan menjadi buronan sebelum akhirnya berhasil dilacak.

Tersangka Pebri Siswanto diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin, sebelum akhirnya diproses dan dikaitkan pula dengan kasus pembakaran rumah di PALI ini. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa kebakaran di rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.

"Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Keadilan akan kami tegakkan," pungkas Kapolsek Sumartono.

Jumat, 07 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Perdagangan Sabu, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (28) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,34 gram beserta perlengkapan pendukung transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Langkah ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., segera memerintahkan Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Katim Opsnal Aipda Rully beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan laporan warga, anggota melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah data dinilai cukup, tim melaksanakan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi satu klip bening sedang dan sembilan klip bening kecil. Seluruh klip tersebut berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,34 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu dompet berwarna cokelat bertuliskan Madinah, serta satu buah korek api yang dilakban hitam berwarna merah.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dedy.

YA resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai pengedar narkotika. Saat ini polisi tengah memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Selanjutnya, barang bukti akan dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan melengkapi seluruh prosedur sesuai SOP sebelum berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Dedy.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan Satresnarkoba Polres PALI. Polisi terus mendalami asal-usul sabu yang dimiliki tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah PALI.

Senin, 03 Agustus 2026

Masuk Lewat Jendela, Terduga Pelaku Pembobolan Rumah di Prambatan Diamankan, Kerugian Korban Capai Rp36 Juta

PALI – Polsek Penukal, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Seorang pemuda berinisial AA (22), warga setempat, berhasil diamankan setelah diduga membobol rumah milik Haya binti Gerek pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela bagian belakang menggunakan besi pembuka ban motor. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu tabung gas LPG berukuran 3 kilogram, lalu naik ke lantai dua dan hendak meninggalkan rumah lewat pintu depan bagian atas. Namun aksinya diketahui warga; dua saksi yakni Helen Jonatan dan Danu Ariyansa segera mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa rumah korban ternyata telah berkali-kali menjadi sasaran pencurian. Selain tabung gas LPG yang baru saja diambil, korban juga kehilangan emas seberat sekitar 7,5 gram, uang tunai sekitar Rp10 juta, serta sepuluh tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai sekitar Rp36 juta.

Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, SE., menyampaikan bahwa pihaknya segera mengerahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan warga, anggota segera menuju lokasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini dibawa ke Polsek Penukal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sumartono, Senin (3/8/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa satu besi pembuka ban motor yang digunakan untuk merusak jendela serta satu tabung gas LPG hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.