PALI — Seorang pemuda berinisial W (20) diamankan Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah diduga mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri menggunakan sebilah pisau. Peristiwa yang memilukan ini terjadi di sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya Km 63, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Tersangka diserahkan warga kepada Satreskrim Polres PALI pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, lalu dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka merasa kecewa dan marah karena makanan yang tersedia di rumah tidak sesuai dengan keinginannya.
"Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka marah dan kemudian melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau," ungkap Dobi, Rabu (16/9/2026).
Sebelum mengancam ibunya, tersangka juga diduga terlebih dahulu memukuli adik kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Setelah itu, ia mengambil pisau dari dapur, mengarahkannya kepada ibunya sambil mengeluarkan ancaman akan membunuh.
Korban yang ketakutan segera berlari keluar rumah, namun tersangka sempat mengejar sambil membawa pisau dan terus mengeluarkan ancaman. Seorang warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan menghalangi tersangka agar tidak terus mengejar korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali ke rumah dan diduga menarik paksa tangan adiknya serta mendorongnya masuk ke kamar. Ancaman kekerasan juga kembali dilontarkan terhadap ibunya maupun adiknya.
Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan korban, peristiwa seperti ini bukanlah kali pertama terjadi. Ia telah berulang kali mengalami perlakuan kekerasan dari anak kandungnya sendiri. Karena merasa tidak aman dan terus-menerus diancam, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 10 sentimeter, berwarna silver dengan bercak karat, bergagang kayu warna cokelat dan ujung tumpul.
"Tersangka diproses dalam dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Dobi.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tuntas.