PALI – Operasi hunting narkoba yang digagas Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuahkan hasil gemilang! Seorang pengedar sabu berhasil diamankan petugas saat mencoba mengedarkan barang haram di jalur rawan narkoba Jalan Raya Sekayu–Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (27/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka berinisial N (38 tahun) dari Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, tidak punya tempat berlindung ketika petugas mencurigai gerak-geriknya bersama satu rekannya yang naik sepeda motor. Saat diperiksa, petugas menemukan langsung sabu seberat 2,18 gram yang tersembunyi di saku celananya!
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., M.H, tim harus melakukan pengejaran singkat sebelum menangkap N. Sayangnya, rekan yang berinisial DK berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang jelas diduga sabu, dan tersangka langsung mengaku sebagai miliknya. Selain itu, kami juga menyita bukti tambahan berupa satu kotak rokok dan satu unit ponsel Oppo A17K yang diduga digunakan untuk urusan narkoba,” ungkap AKP Dedy Suandy dengan tegas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa N berstatus sebagai pengedar.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, mengingatkan bahwa wilayah PALI bukan tempat untuk bermain dengan narkoba. “Kita akan memerangi narkotika sampai ke akar-akarnya! Jalur lintas, desa, bahkan setiap sudut pemukiman akan terus kami sisir. Pesan kita jelas – siapa pun yang berani bermain dengan narkoba di sini, akan kita kejar, tangkap, dan proses sesuai hukum!” tegasnya.
AKBP Yunar juga mengajak seluruh masyarakat untuk bergandeng tangan dalam memerangi narkoba. “Bantu kami dengan memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Ini adalah upaya kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan ini,” tandasnya.
Saat ini, tersangka N sedang ditahan di Mapolres PALI dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri masih terus berlangsung.

0 komentar: