PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian korban, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi. Terduga pelaku berinisial YLS (23), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Peristiwa berawal pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Korban bernama Handika bin Herdianto (25), warga Desa Tempirai Utara, mengalami luka tusukan tajam di perut sebelah kiri dan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum insiden terjadi korban bersama tiga rekannya — Ando, Agel, dan Jaya — sedang berkumpul di lokasi. Ketika melihat seorang pria tak dikenal melintas, mereka menyapanya dan menanyakan keperluannya. Pelaku yang mengaku hendak menuju Gunung Megang diduga panik saat salah satu saksi memegang lengan kirinya. Terjadilah keributan, hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kiri dan menusuk korban satu kali, lalu melarikan diri ke arah hutan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari.
“Segera setelah menerima informasi, kami memerintahkan Tim Opsnal Beruang Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan fakta, pengejaran, serta penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,” ujarnya.
Berkat upaya cepat dan terpadu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan saat penusukan, beserta pakaian, celana pendek, dan sepasang sandal yang dikenakan pelaku.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di dalam kawasan hutan Desa Lubuk Tampui. Barang bukti turut diamankan dan kini bersama tersangka dibawa ke Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Dobi.
Saat ini penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

0 komentar: