Senin, 27 Juli 2026

LASKAR SUMSEL MEMINTA AGAR CAMAT DI KOTA PALEMBANG MENJAGA INTEGRITAS DAN TIDAK MENCEDERAI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Palembang || Direktur Investigasi Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL), Jacklin, menyampaikan imbauan kepada seluruh Camat di Kota Palembang agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip good governance dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan, Senin, 27 Juli 2026 di Sekretariat LASKAR SumSel.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan laporan yang diterima Direktorat Investigasi LASKAR SUMSEL mengenai dugaan adanya permintaan sumbangan atau sejumlah uang kepada para lurah di beberapa wilayah kecamatan. Berdasarkan informasi awal yang diterima, permintaan tersebut diduga berkaitan dengan persiapan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Informasi tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan verifikasi.

Menurut Jacklin, semangat menyambut Hari Kemerdekaan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat permintaan sumbangan yang dilakukan karena hubungan atasan dan bawahan atau dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, sehingga menimbulkan tekanan terhadap aparatur di bawahnya, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian serius.

"Perayaan Hari Kemerdekaan adalah momentum kebangsaan yang harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai semangat nasionalisme justru tercoreng oleh dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada lurah maupun aparatur sipil negara. Apabila memang diperlukan dukungan untuk suatu kegiatan, mekanismenya harus dilakukan secara transparan, sukarela, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jacklin.

Jacklin menilai bahwa apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang, praktik demikian berpotensi mencederai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi, serta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang dibangun.

"Jabatan Camat adalah amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Jangan sampai jabatan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan. Pemerintahan yang baik dibangun melalui keteladanan, transparansi, dan akuntabilitas, bukan dengan praktik yang berpotensi membebani bawahan," ujar Jacklin.

LASKAR SUMSEL juga mengimbau seluruh lurah dan aparatur sipil negara agar memahami hak dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemerintahan, serta tidak ragu menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku apabila menemukan dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun etika birokrasi.

Selain itu, LASKAR SUMSEL meminta Pemerintah Kota Palembang melalui Wali Kota dan Inspektorat Daerah untuk memperkuat pengawasan internal serta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh informasi yang kami terima akan diverifikasi secara objektif sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang. Namun kami mengingatkan, jangan pernah memanfaatkan jabatan untuk meminta sesuatu kepada bawahan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Integritas pejabat publik adalah fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tutup Jacklin.

Sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

DS

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Melakukan Mall Administrasi Saat Pencalonan Kepala Desa, LASKAR SumSel Melaporkan Oknum Kepala Desa Ke Polda SumSel

Palembang || Laskar SumSel akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penggunaan ijazah yang diduga tidak sah kepada Polda Sumatera Selatan 21 Juli 2026. 

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan ijazah sebagai salah satu persyaratan pencalonan Kepala Desa Mitra Kencana SP.7, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pelaporan ini dilakukan setelah Laskar SumSel menerima pengaduan langsung dari masyarakat yang mempertanyakan keabsahan ijazah yang diduga digunakan dalam proses pencalonan kepala desa.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sejumlah dokumen dan keterangan yang dinilai perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.

Direktur Investigasi Laskar SumSel, Jacklin, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya supremasi hukum.
"Laporan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk meminta negara melalui Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan yang disampaikan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Keterangan Narasumber.

CA (Inisial Pelapor) mengatakan:
"Kami melapor karena ingin mendapatkan kepastian hukum. Kami menduga terdapat ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa yang perlu diuji keabsahannya. Harapan kami, kepolisian dapat mengusut persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."

GSS (Inisial Pelapor) menyampaikan:
"Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Jika dokumen tersebut memang sah, tentu harus dinyatakan sah. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami hanya menginginkan adanya transparansi dan kepastian hukum."

BB (Inisial Pelapor) menambahkan:
"Kami sudah menyampaikan informasi dan dokumen yang kami miliki kepada Laskar Sumsel. Selanjutnya kami berharap Polda Sumsel dapat memanggil seluruh pihak yang berkaitan, termasuk instansi penerbit ijazah, agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat."

Laskar SumSel menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laskar Sumsel juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengingat dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

DS

Minggu, 10 Mei 2026

Dugaan Tambang Ilegal Dan Lalai Reklamasi Di Lahat, GLH SumSel Desak Kejakgung Dan KPK Periksa Bupati Dan Usut PT PHL Serta TPB
"IUP Diduga Sudah Berakhir, Tapi Alat Berat Masih Beroperasi. Ada Apa dengan Lahat?"


Palembang || Wibawa Pemerintahan Kabupaten Lahat kembali dipertanyakan akibat dugaan kasus reklamasi pasca tambang dan diduga aktivitas pertambangan batubara tanpa izin oleh PT. PHL dan PT. TPB. Dugaan praktik ini dinilai terjadi karena adanya pembiaran dari oknum di lingkaran pemerintahan kabupaten tersebut.

Kelompok masyarakat dari Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH SumSel) menyoroti adanya dugaan praktik penambangan batubara yang diduga tidak memiliki tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum, Minggu (10/5/2026).

Koordinator Kajian GLH SumSel, Nugroho, menuturkan berdasarkan hasil pengolahan data pihaknya, lahan produksi seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat milik PT PHL diduga telah berakhir perizinannya beberapa tahun lalu.

“Jika benar IUP sudah dicabut, maka patut dipertanyakan kenapa aktivitas penambangan masih bisa beroperasi di wilayah hukum Lahat. Produksi batubara PT PHL tercatat mencapai 134.765 MT dan overburden 401.369 MT. Penambangan diduga sudah menggunakan alat berat. Sebagian wilayah diduga jadi lahan bisnis pihak-pihak yang tidak berizin.” Terang Nugroho.

Selanjutnya Koordinator Aksi dan Advokasi, Fajarudin, menegaskan PT PHL dan PT TPB di Lahat diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Akibatnya, diduga terjadi kerusakan lingkungan dan bencana alam di Lahat seperti banjir bandang, kekeruhan sungai di ambang batas, serta polusi udara di permukiman dan jalan raya yang diduga sudah tidak sehat.” Tegas Fajar.

GLH SumSel menyayangkan aktivitas yang diduga mencolok tersebut terkesan tidak mendapat perhatian dari Pemerintah maupun aparat setempat.

“Kami akan mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh oknum di PT. TPB dan PT. PHL. Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap dugaan pembangkangan terhadap aturan Pemerintah Republik Indonesia.” Lanjut Fajar.

Atas temuan dugaan tersebut, GLH SumSel akan menempuh jalur hukum agar semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya. 

Dugaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan dugaan pertambangan ilegal diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Kami mendesak Kejagung RI dan KPK RI untuk memanggil Kementerian ESDM dan memeriksa Bupati Lahat. Periksa juga pemilik PT PHL dan PT TPB yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jika diduga terbukti dan ada 2 alat bukti, maka tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Fajarudin.

DS

Kamis, 07 Mei 2026

LPKPI Bersama DPW LAKI SumSel Dan Organisasi Lainnya Akan Gelar Aksi di OJK Dan ACC

Palembang || Aliansi masyarakat yang tergabung dalam LPKPI bersama DPW LAKI SumSel serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya menyatakan akan menggelar aksi damai di kantor Otoritas Jasa Keuangan dan kantor ACC di Palembang.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan persoalan yang dinilai merugikan masyarakat serta meminta adanya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih tegas terhadap lembaga pembiayaan dan pelayanan keuangan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil. (7-05-2026)

Ketua DPW LAKI SumSel, Jacklin, menegaskan bahwa aksi ini merupakan gerakan moral dan bentuk kontrol sosial masyarakat agar lembaga terkait lebih transparan, profesional, dan mengedepankan keadilan bagi masyarakat.
“Kami datang membawa aspirasi rakyat. Kami meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan meminta pihak terkait bertanggung jawab terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan.” Tegas Jacklin.

Dalam aksi tersebut, massa juga akan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak OJK melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap perusahaan pembiayaan yang diduga merugikan masyarakat.
- Meminta adanya penyelesaian yang adil terhadap keluhan konsumen.
- Mendesak transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
- Menolak segala bentuk tindakan yang dianggap memberatkan dan merugikan rakyat kecil.

Aksi damai direncanakan berlangsung secara tertib dengan tetap mengedepankan aturan hukum dan penyampaian aspirasi secara konstitusional. Massa aksi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal keadilan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat.

DS

Kamis, 29 Januari 2026

Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Jalur Rawan, Satu Rekan Kabur Jadi DPO

PALI – Operasi hunting narkoba yang digagas Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuahkan hasil gemilang! Seorang pengedar sabu berhasil diamankan petugas saat mencoba mengedarkan barang haram di jalur rawan narkoba Jalan Raya Sekayu–Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (27/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka berinisial N (38 tahun) dari Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, tidak punya tempat berlindung ketika petugas mencurigai gerak-geriknya bersama satu rekannya yang naik sepeda motor. Saat diperiksa, petugas menemukan langsung sabu seberat 2,18 gram yang tersembunyi di saku celananya!

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., M.H, tim harus melakukan pengejaran singkat sebelum menangkap N. Sayangnya, rekan yang berinisial DK berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang jelas diduga sabu, dan tersangka langsung mengaku sebagai miliknya. Selain itu, kami juga menyita bukti tambahan berupa satu kotak rokok dan satu unit ponsel Oppo A17K yang diduga digunakan untuk urusan narkoba,” ungkap AKP Dedy Suandy dengan tegas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa N berstatus sebagai pengedar.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, mengingatkan bahwa wilayah PALI bukan tempat untuk bermain dengan narkoba. “Kita akan memerangi narkotika sampai ke akar-akarnya! Jalur lintas, desa, bahkan setiap sudut pemukiman akan terus kami sisir. Pesan kita jelas – siapa pun yang berani bermain dengan narkoba di sini, akan kita kejar, tangkap, dan proses sesuai hukum!” tegasnya.

AKBP Yunar juga mengajak seluruh masyarakat untuk bergandeng tangan dalam memerangi narkoba. “Bantu kami dengan memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Ini adalah upaya kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan ini,” tandasnya.

Saat ini, tersangka N sedang ditahan di Mapolres PALI dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri masih terus berlangsung.

Senin, 19 Januari 2026

Dugaan Operator Fiktif dan Penyelewengan Dana BOS di SDN 68 Palembang, Aroma Pemufakatan Jahat Menguat

Palembang || Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan( LAKI SUMSEL) mendapati hasil investigasi adanya dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 68 Kota Palembang. Modus yang terungkap mengarah pada penunjukan operator sekolah fiktif melalui rekayasa administratif yang diduga berlangsung sejak April 2023 hingga Oktober 2025.

Ketua Umum LAKI SUMSEL Gion Prahoga, SH menjelaskan, Kekosongan jabatan operator sekolah terjadi setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri karena diangkat sebagai PNS di sekolah lain.
"Tugas operator kemudian diambil alih oleh seorang guru PNS yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah, berinisial H.K. Namun karena guru PNS tidak diperkenankan merangkap jabatan operator, diduga dilakukan akal-akalan administrasi dengan mencantumkan nama pihak lain." Ungkap Gion Prahoga, SH.

Lanjutnya, Nama yang didaftarkan sebagai operator sekolah adalah A.S, yang diketahui merupakan istri dari H.K. Padahal, secara faktual A.S masih aktif bekerja sebagai tenaga lapangan pada sebuah badan usaha energi negara di wilayah Plaju, sehingga tidak pernah hadir dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai operator sekolah.
"Meski tidak bekerja, A.S tetap menerima honorarium Dana BOS selama lebih dari dua tahun. Bahkan setelah yang bersangkutan memperoleh SK sebagai P3K Penuh Waktu Kota Palembang, kehadiran dan kinerja di sekolah tetap dinilai minim."

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan( LAKI SUMSEL) menanggapi lebih serius terkait pengendalian absensi operator sekolah diduga kuat dikendalikan langsung oleh H.K, sehingga membuka ruang manipulasi kehadiran, mulai dari pencatatan hadir meski tidak masuk, hingga kehadiran penuh pada hari Jumat dan Sabtu tanpa kehadiran fisik. Fakta ini diketahui oleh Kepala Sekolah dan sejumlah guru, namun dibiarkan tanpa koreksi maupun pelaporan.

Rangkaian peristiwa tersebut menguatkan dugaan adanya kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta pemufakatan jahat antara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 68 Palembang.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara;
Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan administrasi kehadiran;
Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat;
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terkait larangan penyalahgunaan jabatan;

Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS, terkait kewajiban penggunaan dana secara akuntabel dan berbasis kinerja nyata.
Kasus ini mendesak Dinas Pendidikan Kota Palembang, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif, memeriksa aliran Dana BOS, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

DS 

Sabtu, 29 November 2025

Tono Menilai Polres Banyuasin Lamban Tangani Laporan Kasus Perampasan Hak SPH Miliknya

Banyuasin,- Penanganan laporan dugaan perampasan hak atas dokumen Surat Penguasaan Hak (SPH) milik Tono, seorang warga Banyuasin, menuai sorotan tajam. Laporan yang telah ia sampaikan ke Polres Banyuasin sejak beberapa waktu lalu dinilai berjalan sangat lambat tanpa kejelasan tindak lanjut. Dalam laporan tersebut, seorang warga bernama H. Kadir tercatat sebagai terlapor.(29/11/2025)

Tono menyebut proses penyelidikan yang berjalan hingga saat ini tidak menunjukkan perkembangan berarti. Ia bahkan menilai jawaban pihak kepolisian selalu sama setiap kali menanyakan progres kasusnya.

 “Ini soal hak saya dalam SPH yang dirampas. Saya sudah melapor, tapi prosesnya lambat sekali. Setiap saya tanya, jawabannya masih diproses. Tapi tidak ada perkembangan nyata,” keluh Tono.

Menurut Tono, ia telah beberapa kali mendatangi Polres Banyuasin untuk menanyakan kepastian perkara yang dia laporkan. Namun, ia mengaku hanya mendapatkan jawaban normatif tanpa informasi konkret mengenai langkah hukum berikutnya.

 “Aku cuma minta kejelasan. Sudah beberapa kali ke polres, tapi katanya masih diproses. Sampai sekarang belum ada kabar apa-apa,” ujarnya.

Tono juga mengungkap bahwa pihak kepolisian sempat menyampaikan rencana mediasi. Namun hingga kini, jadwal maupun pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan mediasi tersebut belum pernah ia terima.

 “Katanya mau mediasi, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Kami diminta sabar, tapi terlalu lama tanpa kepastian. Saya hanya ingin masalah ini cepat selesai,” ucapnya.

Keterlambatan ini semakin memupuk keresahan masyarakat yang merasa penanganan laporan di lingkungan Polres Banyuasin kerap berlarut-larut, terutama dalam perkara yang diajukan oleh warga kecil dengan keterbatasan ekonomi.

Beberapa warga menilai lambatnya respons aparat dapat menggerus keberanian masyarakat untuk melapor ketika mengalami masalah hukum. Menurut mereka, layanan yang tidak pasti menimbulkan kesan bahwa laporan dari warga kecil tidak mendapatkan perhatian serius.

 “Kalau prosesnya lambat seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Mereka merasa laporan tidak dianggap penting,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan-keluhan ini memicu pandangan miring bahwa hukum seolah berjalan tidak seimbang. Dalam penilaian sebagian warga, pihak yang dilaporkan justru tampak santai seakan tidak tersentuh proses hukum.

Tono mengungkap bahwa selama proses berjalan, dirinya merasa seperti dipinggirkan. Sementara itu, ia menilai pihak terlapor tampak tidak merasa terancam oleh proses hukum yang seharusnya berjalan.

 “Yang saya laporkan itu bisa santai, tersenyum sambil minum kopi. Sementara kami yang mencari keadilan disuruh menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya penanganan laporan dan mediasi keluhan pelapor.

Ketiadaan respons ini semakin memperkuat keresahan masyarakat yang berharap adanya pembenahan serius dalam pelayanan kepolisian, terutama dalam menjamin transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak warga.

Lapor Balik Sopiyan Ortu Korban Yang Diduga mengeroyok Anaknya

Kasus penembakan yang terjadi di Jalan Palembang–Betung, Desa Tanjung Agung, Kabupaten Banyuasin kembali memunculkan babak baru. Sopian (55), ayah dari Dwi Septiadi—terduga pelaku dalam kasus tersebut—justru melaporkan balik sejumlah orang yang diduga mengeroyok anaknya.

Laporan itu telah diterima Polres Banyuasin dengan nomor LP/B/474/XI/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL pada 4 November 2025. Kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ditemui awak media di Mapolres Banyuasin, Jumat (28/11/2025), Sopian mengaku mendapatkan bukti dari video yang beredar luas di media sosial. Ia menilai, dalam rekaman tersebut terlihat jelas anaknya dikeroyok oleh beberapa orang.

“Saya datang ke Polres untuk mengadukan pengeroyokan terhadap anak saya. Saya lihat sendiri dari video yang beredar. Harapan saya kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Sopian.

Yang membuatnya semakin bingung, kata Sopian, justru hanya anaknya Dwi Septiadi dan keponakannya Indra Gunawan yang ditangkap polisi. Sementara pihak lain yang ia sebut juga terlibat pengeroyokan, di antaranya Dwi Yuliyanto CS, belum diamankan.

“Kami sebagai orang tua meminta keadilan. Mereka yang mengeroyok anak saya dan keponakan saya harus ikut ditangkap. Saya minta diproses seadil-adilnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (21/10/2025) terjadi perselisihan dua kubu di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III. Kubu Hadi bersama Dwi Septiadi dan Indra Gunawan terlibat bentrok dengan kubu Dwi Yuliyanto yang bersama dua rekannya, Oberta dan Berta. Pertikaian tersebut berujung pada insiden penembakan yang kini tengah diselidiki polisi.

Kamis, 09 Oktober 2025

Pelayanan Buruk Dinas KOPERASI DAN UMKM Kota Palembang, LASKAR "AROGAN DAN TIDAK SOPAN PEGAWAI DINAS"

Palembang || Pelayanan publik di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang tengah menjadi sorotan tajam. Seperti yang dialami Bung Jacklin selaku Direktur Investigasi LASKAR SumSel Kamis 09 Oktober 2025 dikantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pegawai, SF, yang bertugas di bagian pelayanan rekomendasi.

Alih-alih mendapatkan pelayanan yang profesional dan ramah, Bung Jacklin justru menghadapi sikap arogan dan tidak etis dari oknum tersebut.

Dalam pengakuannya, SF diduga berbicara dengan nada tinggi, bahkan duduk di atas meja saat melayani warga. 
“Sikap seperti ini jelas mencerminkan ketidaksopanan seorang ASN,” tegas Bung Jacklin.

Sebagai bentuk protes dan keprihatinan, Bung Jacklin telah mengajukan laporan resmi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, serta menembuskan surat tersebut kepada Wali Kota Palembang, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Palembang.
Dalam laporannya, ia menuntut agar Syafran diberi sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan, demi menjaga integritas pelayanan publik.

Bung Jacklin juga menegaskan bahwa sebagai ASN, SF seharusnya melayani masyarakat dengan baik dan penuh etika, bukan bertindak seolah-olah berkuasa.
“Pajak rakyat adalah yang menggaji mereka, jadi pelayanan yang baik adalah kewajiban.” Ujarnya.

Dengan demikian, LASKAR SumSel mengajak Pemerintah Kota Palembang untuk serius memperhatikan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa program pemerintahan yang mengedepankan kemudahan dan kecepatan tidak ternodai oleh perilaku tidak etis oknum ASN.

DS

Minggu, 05 Oktober 2025

LASKAR SumSel Akan Laporkan Dan Gelar Aksi Damai Di Kejati SumSel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BKPSDM OKU Timur

Palembang || Lembaga Advokasi Sosial dan Kontrol Kebijakan Publik LASKAR SUMSEL dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi dan menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati SumSel).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, inisial ST, dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun formasi terbaru.

Menurut hasil investigasi Direktorat Investigasi LASKAR SUMSEL, terdapat indikasi kuat pembatalan sepihak terhadap kelulusan peserta PPPK yang dinyatakan lulus murni secara nasional. Dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut diduga melibatkan oknum pejabat Inspektorat OKU Timur, inisial SM, yang ikut melakukan pemeriksaan tanpa dasar hukum dan tanpa surat panggilan resmi.

Menurut LASKAR SumSel Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar ialah : 
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 17 ayat (2) huruf c: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi/pihak lain.
- Pasal 18 ayat (1): Tindakan pemerintahan harus berdasar wewenang sah dan prosedural.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Pasal 9 ayat (2): Rekrutmen ASN wajib berdasarkan sistem merit, bukan intervensi.
- Pasal 66 ayat (1): Pengangkatan PPPK dilakukan objektif berdasar hasil seleksi.
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Pasal 19 ayat (1): Hasil seleksi PPPK bersifat final dan tidak dapat diubah kecuali ada bukti hukum.
- Pasal 421 KUHP “Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara.”

Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, Bung Jacklin, menegaskan bahwa Bupati OKU Timur harus segera mencopot Kepala BKPSDM (ST) dari jabatannya dan tidak mengusulkannya sebagai Sekda.

“Kami minta Bupati OKU Timur jangan coba-coba mengusulkan ST untuk jabatan Sekda. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan kelulusan PPPK ini sudah menjadi catatan hitam. Kami tidak akan tinggal diam terhadap kesewenang-wenangan birokrasi yang merugikan hak masyarakat.” Tegas Bung Jacklin, Minggu (6/10).

Dalam aksi dan laporannya LASKAR SumSel akan menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Copot dan periksa Kepala BKPSDM (ST) dan Kepala Inspektorat (SM).
2. Pulihkan hak peserta PPPK yang dibatalkan sepihak.
3. Kejati Sumsel segera lakukan penyelidikan terbuka.
4. Stop praktik KKN dan intervensi jabatan dalam seleksi ASN.
5. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

LASKAR SumSel akan menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejati Sumsel sekaligus menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal dugaan pelanggaran hukum. Aksi ini menjadi bentuk desakan publik agar Kejati Sumsel menindak tegas oknum pejabat yang mencederai sistem seleksi ASN dan merugikan hak honorer daerah.

“Ini bukan sekadar soal satu orang yang batal lulus PPPK, tapi soal martabat sistem seleksi aparatur negara. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan.” Tutup Bung Jacklin.

DS

Sabtu, 13 September 2025

SMKN 1 Gelumbang Diterpa Dugaan Pungli Seragam dan Korupsi Proyek Swakelola

Palembang 
|| Dugaan praktik penyimpangan kembali mencuat di dunia pendidikan. SMKN 1 Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, disebut-sebut terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pungutan liar, penyalahgunaan dana BOS, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sekolah.

Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Bung Jacklin menyampaikan adanya Informasi yang dihimpun menyebutkan, siswa baru diwajibkan membeli paket seragam dengan harga Rp1.600.000 per orang. Padahal, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memperjualbelikan seragam. Praktik ini dinilai memberatkan wali murid dan berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Selain itu, pengelolaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025 juga menjadi sorotan. Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pihak sekolah diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran.

Tim investigasi juga mengungkap adanya dugaan korupsi dalam proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, yakni:

Rehabilitasi 4 ruang kelas + perabot senilai Rp707.962.000, dengan hasil fisik yang tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Pembangunan Laboratorium Fisika + peralatan senilai Rp417.300.000, di mana fasilitas tidak sesuai standar dan peralatan laboratorium tidak lengkap.

"Proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola justru menimbulkan dugaan kuat sebagai celah praktik korupsi." Geram Jecklin.

Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Bung Jacklin, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti berupa RAB dan dokumen realisasi fisik proyek. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan.

“Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga masuk kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” Tegas Bung Jacklin.

DS

Kamis, 11 September 2025

Ditaksir Senilai Rp3 Miliar Raib, Polsek Penukal Abab Bongkar Kasus Pencurian di Gedung Pasar Betung

Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Kasus ini mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.

Kasus Pencurian

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 18 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di gedung yang masih dalam tahap pembangunan. Para terduga pelaku mengambil material bangunan dengan menggunakan alat-alat seperti gerinda, linggis, tang, dan kabel rol.

Penangkapan Tersangka

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Berly Anugerah Wijaya, Jepri Yadi, Sunip, Zainal Aripin, dan Sembara alias Bret. Empat tersangka saat ini masih menjalani hukuman atas perkara yang sama, sementara Sembara alias Bret tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Kerugian dan Barang Bukti

Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain gerinda, linggis, mata gerinda, tang, kabel rol, serta potongan besi behel dan baja.

Proses Hukum

Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Jekicen, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Penukal Abab dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Ketua PWRI Sumsel Pinta KPK Usut Dugaan  Penyelewengan Dana CSR PT SERD

Palembang,realitaterkini.com

Elvis Rachman, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan (PWRI Sumsel), meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit pemeriksaan terhadap proyek pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim SP. Air Dingin - Kabupaten Lahat yang menggunakan dana CSR dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) sebesar Rp.6 miliar, diduga telah menjadi ajang korupsi oleh beberapa oknum yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut.

"Sebelumnya pada tanggal 23 Juli 2025 lalu, dengan nomor surat: 001/PWRI /VII/2025, Lampiran : 1 (satu berkas), tentang perihal: permohonan klarifikasi, kami telah melayangkan surat permohonan klarifikasi/informasi kepada saudara Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng, selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, terkait pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim  SP. Air Dingin Kabupaten Lahat. Namun anehnya hingga sekarang surat klarifikasi kami tersebut belum mendapat balasan dari yang bersangkutan," kata Elvis,Sabtu (09/08/25).

Diungkapkan Elvis, pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim  SP. Air Dingin batas Kabupaten Lahat tersebut sudah dilakukan sebelum adanya surat permohonan pengajuan dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Bina Marga Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Nomor : RD-SSU-REL-DPU-LRT-24-0001 pada tanggal 5 Desember 2024, dengan Perihal Laporan Kejadian Longsor Area Publik Road Sukarame. Surat ditandatangani oleh Hazairiadi Superintendent Site Support PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) pada tanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepala Dinas PU Bina Marga Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.

"Anehnya pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan sebelum surat pengajuan dari PT.SERD yang dikirim ke Kepala Dinas PU BMTR Provinsi Sumatera Selatan dan surat tersebut tidak diketahui oleh Kepala Dinas tetapi dibalas oleh Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan tanpa ada koordinasi/persetujuan terlebih dahulu dari kepala Dinas Pu Bina Marga,dengan Nomor Surat:1441/Bid.PJJ/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng., sendiri pada tanggal 17 Desember 2024 dengan Perihal Penanganan Longsor," urai Elvis.

Adapun dalam isi surat balasan dari Kabid PU Bina Marga tersebut menyebutkan, bahwa penanganan kerusakan akibat longsor belum bisa dilakukan dikarenakan anggaran di tahun 2024 tidak tersedia lagi, kerusakan akibat longsor dijalan Sukarame  akan ditinjau dan dilakukan survei, penanganan kerusakan akibat longsor akan dianggarkan pada tahun anggaran 2025. 

"Kejanggalan mulai terjadi, saat Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel menyebutkan jika tahun 2025 tidak ada anggaran untuk pembenahan jalan tersebut dengan jawaban surat nomor: 600.1.8/0872/DIS.PUBMTR/2025 dengan isi surat berbunyi tidak ada anggaran pada tahun 2025 untuk penanganan tanah longsor di Desa Sukarame Kabupaten Lahat," sebut Elvis.

"Mengenai hal tersebut, kami mencoba mendalami informasi dengan komunikasi ke pihak dinas PU Bina Marga, bahwa PT SERD tidak memiliki kewajiban atau tanggung jawab untuk menangani perbaikan longsor tersebut. Hal ini dikarenakan kejadian jalan longsor tersebut merupakan kejadian alam diluar kendali kami yang diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi. Pengguna jalan Desa Sukarame tidak terbatas pada karyawan dan mitra PT. Supreme Energy Rantau Dedap tetapi merupakan ruas jalan publik untuk kepentingan umum," ungkap Elvis.

"Adapun hasil investigasi kami di lapangan sebagai berikut : 

Patut diduga terjadinya tanah longsor yang ada di Desa Sukarame Kabupaten Lahat tersebut diakibatkan oleh salah satu perusahaan, yaitu PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDA. Dimana perusahaan tersebut dalam aktifitasnya sering  membawa alat berat maupun hasil dari penambangan dengan kapasitas over loading dan over domiension (ODOL).

Perusahan ini mengunakan akses jalan yang ada di Desa Sukarame Kabupaten Lahat, karena aktifitas mobilisasi dari perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP yang sering melintas di jalan tersebut, sehingga jalan tersebut mengalami kerusakaan diantaranya telah terjadi tanah longsor, maka dari hal itu  PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP melakukan perbaikan jalan dengan cara membuat pelebaran bahu jalan, dengan volume sepanjang 300 meter dan bronjong dengan volume sepanjang 70 meter.

Dalam melakukan kegiatan proyek ini perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP (SERD) dengan menggunakan dana CSR perusahaan sebesar Rp. 6.000.000.000,- namun sangat disayangkan bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Dimana dalam pekerjaan yang dilakukan tidak mengacu pada acuan standar nasional, diantaranya seharusnya untuk kawat bronjong yang digunakan harus kawat pabrikasi namun yang terdapat di lapangan kawat yang digunakan yaitu kawat dengan anyaman secara manual. 


Patut diduga bahwa dalam penyaluran dana CSR PT.SERD sebesar Rp. 6.000.000.000 dimana adanya dugaan korporasi atau kemufakatan jahat antara perusahaan dan oknum Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, karena berdasarkan hasil investigasi yang kami dapatkan  di lapangan, untuk realisasi anggaran  kegiatan tersebut yang dikerjakan kurang lebih hanya mengeluarkan dana sebesar Rp. 2 Miliar, maka dari itu adanya dugaan telah terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp.4M 

Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang kami dapatkan dilapangan dalam pekerjaan pembangunan bronjong dan pembangunan bahu jalan tersebut dikerjakan swakelola oleh PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP namun seharusnya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6 Miliar dengan nilai yang cukup besar tersebut harus dikerjakan dengan tander atau mengunakan pihak ketiga.

Patut diduga dilihat kondisi yang ada, realisasi kegiatan diatas, yang dilaksanakan di lapangan banyak terjadi kejanggalan pada kegiatan fisik maupun non fisik  yang ada tidak rasional diduga kuat terjadi praktek KKN  (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Patut diduga dana angaran dalam kegiatan kegiatan diatas, untuk mencapai suatu target pada  laporan SPJ diduga banyak direkayasa agar dana terkesan tersalurkan dengan benar.

Patut diduga dana anggaran dalam kegiatan diatas selain bernuansa KKN termasuk dalam katagori tidak wajar mulai dari proses usulan maupun pelaksanaan terindikasi melakukan perbuatan curang, terjadi pesekongkolan Vertikal dan Harizontal (Pengaturan Bersama)  kolusi peran ganda/afiliasi adanya dugaan terindikasi jumlah Mark  Up Harga Satuan, juga Mark Up jumlah volume serta angaran biaya pada pekerjaan fisik ataupun non fisik  hal demikian tentunya  tergolong perbuatan melawan hukum.

Kuatnya dugaan kong kali kong atau kemufakatan jahat demi mencari keuntungan pribadi maupun orang lain antara oknum pihak PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP dengan oknum Kabid Dinas PU Bina Marga diatas terjadi lantaran kedua pihak tidak menyerahkan dana CSR Rpm 6 Miliar tersebut kepada Dinas PU Bina Marga Sumsel untuk dikelola sebagaimana mestinya, karena pihak Dinas PU Bina Marga  wajib mengelola dana CSR tersebut lantaran pihak perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP melintasi jalan lintas nasional yang dikelola oleh Dinas PU Bina Marga Sumsel.

Ketidak keprofesionalan demi untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga diduga dilakukan oleh oknum Kabid Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel serta oknum pihak PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP karena setelah selesai pekerjaan proyek penanganan longsor, kedua pihak tidak melaporkan ke Dinas PU Bina Marga Sumsel yang seharusnya dilaporkan secara resmi kepada kepala Dinas PU Bina Marga agar menjadi aset Provinsi.

Maka berdasarkan undang-undang peran serta masyarakat kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Tipikor Polri maupun Kejaksaan Agung segera melakukan proses penyelidikan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh oknum-oknum nakal yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim  SP. Air Dingin Kabupaten Lahat diatas," tandas Elvis.

hingga berita ini di turunkan saudara Kabid PJJ Hendri Wijaya tidak membalas pesan dan tidak mengangkat telepon di nomor 08127342*** bahkan saat ditemui di kantor PUBMTR Provinsi Sumsel tidak ada di tempat.

(tim)

Sabtu, 21 Juni 2025

Pemerintah Fokus Bangun Ekosistem Digital Bebas Judi Daring

Jakarta
|| Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terbebas dari praktik judi daring. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak dua juta situs judi daring telah dihapus dari ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari upaya intensif pemerintah, namun ia menegaskan bahwa pemblokiran situs bukanlah langkah utama dalam membasmi judi daring.

“kita sudah meng-take down dua juta situs judi daring. Namun demikian bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis.” Kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa strategi paling penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar secara aktif menolak keberadaan praktik tersebut.

“Sekali lagi ini industri. Kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang, jadi harus kitanya yang juga melawan.” Ujar Meutya.

Sebagai bentuk penguatan regulasi, Kemkomdigi menerapkan dua aturan penting: Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) dan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

Keduanya bertujuan membatasi akses anak di bawah umur terhadap platform digital, yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku judi daring.

“Dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke sosial media, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan judi daring yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik.” Jelas Meutya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, juga menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir sementara platform Internet Archive (archive.org) karena ditemukan memuat konten perjudian dan pornografi yang melanggar UU ITE.

“Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi, namun tidak mendapat respons. Jadi langkah cepat harus diambil.” Tegas Alexander.

Ia menambahkan bahwa proses pemblokiran dilakukan setelah tahapan komunikasi resmi, analisis konten, dan pemberian waktu kepada platform untuk merespons.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Daring.

“Intinya, PP ini lebih menekankan bahwa upaya pencegahan maupun penindakan bisa lebih maksimal.” Ujar Supratman.

(Red)
Peran Masyarakat Perkuat Upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Narkoba

Batam
|| Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba. 

Baru-baru ini, BNN memusnahkan sekitar dua ton sabu dengan mengundang partisipasi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat bahkan diberi akses langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan secara terbuka.

Dalam pernyataannya, Kepala BNN, Marthinus Hukom menyampaikan penghargaan tinggi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang telah merumuskan Asta Cita dan menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu program prioritas nasional. Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian integral dari misi besar menuju Indonesia Emas 2045 yang bersih dari ancaman narkotika.

“Arah kebijakan ini menjadi landasan moral bagi kami semua untuk menjalankan tugas secara konsisten dan tegas demi menyelamatkan generasi bangsa.” Ucap Marthinus.

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Hanny Hidayat. Ia menekankan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolis, melainkan momentum kebangkitan semangat kolektif untuk melawan narkoba bersama-sama. Penggagalan distribusi dua ton sabu ini diperkirakan berhasil menyelamatkan hingga delapan juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang.

“Hari ini kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga membakar semangat kolektif melawan narkoba.” Tegas Hanny.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak ragu bertindak tegas dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Pencegahan lebih baik dari penindakan, dan langkah tersebut memerlukan partisipasi aktif dari seluruh warga.” Kata Nyanyang.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam gerakan anti-narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang sangat strategis dan rentan dijadikan jalur masuk narkoba internasional.

"Kekompakan semua elemen sangat dibutuhkan agar wilayah kita tidak menjadi pintu masuk narkoba." Tambahnya.

Langkah-langkah yang dilakukan BNN ini membuktikan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan secara sepihak. Keterlibatan publik merupakan kekuatan strategis dalam mendeteksi, melaporkan, dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini. Dukungan masyarakat, ditambah arahan kebijakan pemerintah pusat yang kuat, menjadi kunci utama dalam menjaga masa depan generasi muda Indonesia.

(Red)

Jumat, 20 Juni 2025

Hindari Pecah Belah Kepercayaan Publik, Waspada Penyebaran Hoaks

Jakarta
|| Penyebaran hoaks bertajuk Indonesia Gelap dan adanya opini negatif mengenai revisi Undang-Undang TNI kian terbukti sebagai upaya secara sistematis untuk memecah belah kepercayaan publik terhadap institusi negara. 

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menanggapi serius situasi tersebut dengan memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas jaringan penyebar informasi menyesatkan itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa upaya penyebaran isu negatif tersebut dapat memecah belah kepercayaan publik sekaligus merusak citra institusi negara.

TNI menegaskan terus mengedepankan sikap profesional dan berdasarkan hukum dalam menghadapi seluruh ancaman tersebut.

“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum.” Katanya.

“Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.” Tambahnya.

Pernyataan itu menyusul pengakuan tersangka Marcella Santoso dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025), yang menyampaikan permohonan maaf atas perannya dalam menyebarkan konten provokatif.

Dia juga mengaku dirinya terlibat dalam narasi hoaks tentang Indonesia Gelap dan Revisi UU TNI.

Marcella diketahui berperan dalam jaringan yang memproduksi dan menyebarkan konten negatif, termasuk menyasar pejabat tinggi negara dan Presiden Republik Indonesia. 

Dalam penanganan kasus tersebut, TNI menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain demi memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat.” Tegas Kristomei.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar memastikan bahwa Marcella dan kelompoknya terbukti dalam upaya penyebaran hoaks tersebut.

“Karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan.” Tegasnya.

TNI mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap kritis dan bijak dalam menyikapi informasi di ruang digital. 

Kristomei menambahkan bahwa pihaknya terus mendukung upaya penegakan hukum demi stabilitas nasional.

“TNI memastikan akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional.” Ucapnya.

Langkah waspada terhadap hoaks merupakan bagian penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan mempertahankan kepercayaan terhadap lembaga negara.

(Red)
Pemerintah Dorong Integritas Dunia Usaha Cegah Korupsi

Jakarta
|| Pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penerapan nilai-nilai integritas di sektor dunia usaha sebagai upaya preventif dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini dilakukan melalui berbagai kegiatan edukatif seperti bimbingan teknis (Bimtek), sosialisasi, dan pendampingan yang menyasar pelaku usaha, termasuk UMKM dan korporasi besar. 

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya di lingkungan KPK RI, David Sepriwasa menjelaskan dunia usaha dalam mendukung gerakan antikorupsi nasional sangat urgent atau penting. Lewat langkah ini, pelaku usaha akan lebih siap mengidentifikasi potensi korupsi dan memanfaatkan kanal pelaporan yang aman, seperti KPK _Whistleblower System (KWS)._

"Berdasarkan data yang kami miliki, pelaku korupsi terbanyak justru berasal dari sektor swasta. Sementara di urutan kedua adalah pegawai negeri sipil. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama." Kata David.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan upaya pencegahan korupsi tidak hanya sebatas edukasi. KPK terus menggalakkan skema teknis dan kelembagaan agar integritas tidak hanya jadi jargon, tapi praktik dalam aktivitas bisnis sehari-hari. 

“Bahwa saluran pengaduan (KWS) menjamin kerahasiaan pelapor, sehingga pelaku usaha tak ragu melaporkan indikasi korupsi. Jangan mau jadi korban, dan jangan mau jadi pelaku.” Ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan KPK dan instansi daerah, perlu terus memperluas program serupa di berbagai wilayah. Dengan kolaborasi ini, diharapkan bisnis di Indonesia tumbuh berintegritas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan bebas dari praktik korupsi. 

“Pemerintah perlu terus memperluas program edukasi antikorupsi di berbagai wilayah. Saya yakin dunia usaha di Indonesia bisa tumbuh lebih berintegritas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan terbebas dari praktik korupsi.” Ungkap Zaenur.

Dalam beberapa tahun terakhir, data KPK menunjukkan bahwa pelaku dari sektor swasta menempati peringkat tinggi dalam kasus korupsi yang ditangani, terutama dalam bentuk suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan integritas dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari etos bisnis di Indonesia. Dunia usaha yang menjunjung tinggi etika dan kepatuhan akan menciptakan daya saing nasional yang lebih kuat serta memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap perekonomian Indonesia ke depan.

(Red)

Kamis, 19 Juni 2025

Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Undang Minat Investor Luar Negeri

Jakarta
 || Proyek pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) yang dirancang untuk melindungi wilayah pesisir utara Pulau Jawa dari ancaman banjir rob dan perubahan iklim, kini menjadi magnet bagi investor asing. Pemerintah menyatakan bahwa sejumlah negara telah menunjukkan minat serius untuk turut serta dalam pendanaan dan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa proyek tanggul laut raksasa mendapat perhatian positif dalam berbagai forum internasional. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa negara-negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, kawasan Timur Tengah, hingga Belanda sudah menyatakan minat mereka. Ketertarikan ini mengemuka dalam ajang International Conference on Infrastructure maupun berbagai pertemuan bilateral lainnya.

Menurut AHY, pendekatan komprehensif dan keberanian pemerintah dalam merancang infrastruktur adaptif terhadap iklim menjadi daya tarik utama bagi calon investor. Ia menyebutkan bahwa peluang kerja sama ini menjadi sinyal positif terhadap kian tumbuhnya kepercayaan global terhadap kemampuan Indonesia dalam mengelola proyek-proyek berskala besar.

Senada dengan AHY, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga membenarkan bahwa investor asing telah menyatakan ketertarikannya terhadap proyek ini, terutama yang berlokasi di wilayah utara Jawa. Ia menyebut, perwakilan dari Tiongkok dan Korea Selatan secara eksplisit menyatakan minatnya dalam forum-forum resmi. Salah satu forum yang menjadi momentum penting adalah Indonesia-Korea Forum yang berlangsung belum lama ini.

Prasetyo menegaskan bahwa ketertarikan tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah ditindaklanjuti dengan penjajakan teknis dan pembahasan bentuk kolaborasi investasi. Ia meyakini, proyek ini bukan hanya akan melindungi jutaan masyarakat pesisir, tetapi juga membuka lapangan kerja baru dan mendorong alih teknologi dari mitra internasional ke tenaga lokal.

Sementara itu, Wakil Menteri Hubungan Ekonomi Luar Negeri Belanda, Michiel Sweers, juga menyuarakan komitmen negaranya untuk ambil bagian dalam pembangunan tanggul laut ini. Ia menegaskan bahwa Belanda memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan wilayah pesisir dan rekayasa tanggul laut. Sweers mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kemitraan dengan Indonesia untuk merancang dan menyiapkan pelaksanaan proyek ini.

“Kami telah berkolaborasi dengan mitra Indonesia, bermitra, merancang bersama, dan kami benar-benar ingin menjadi bagian dari proyek yang akan dimulai di bawah pemerintahan baru ini untuk melindungi pantai Jawa secara terintegrasi.” Kata Sweers dalam salah satu sesi bilateral.

Pemerintah optimis bahwa kehadiran investor asing dalam proyek ini akan mempercepat realisasi pembangunan, sekaligus memperkuat ketahanan wilayah pesisir Indonesia terhadap ancaman bencana dan krisis iklim di masa depan.

(Red)
Mendukung Pembongkaran Jaringan Buzzer Konten Anti UU TNI

Jakarta
|| Markas Besar TNI menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum dalam upaya membongkar sindikat penyebaran konten negatif terkait Revisi UU TNI. Pernyataan ini disampaikan sehari setelah pengakuan terdakwa Marcella Santoso, yang videonya diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Dalam rekaman, Marcella menyampaikan permintaan maaf atas perannya dalam membuat dan menyebarluaskan konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar yang menargetkan institusi TNI, Kejaksaan, hingga Presiden Prabowo Subianto. 

“Dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada Bapak-Bapak (pihak Kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak.” Ujarnya.

Menindaklanjuti pengakuan itu, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan mendukung proses hukum yang berjalan.

“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum." Ujarnya.

Kristomei juga memastikan sinergi erat antara TNI, kepolisian, dan Kejagung untuk mengungkap aliran dana dan jaringan buzzer di balik propaganda “Indonesia Gelap” dan penolakan Revisi UU TNI.

Dalam pernyataannya, Kristomei mengimbau masyarakat agar tetap waspada, bijak dan kritis terhadap opini sesat yang beredar.

"Agar tetap waspada, kritis, bijak, tidak mudah percaya pada opini yang menyesatkan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.” Tuturnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan bahwa penyidik menetapkan empat tersangka, termasuk Marcella, atas dugaan perintangan penyidikan kasus korporasi ekspor CPO senilai lebih dari Rp 11 triliun. 

“Antara lain terkait isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, hingga narasi tentang petisi RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’. Ini dibuat dengan maksud menggagalkan penyidikan dan penuntutan." Papar Qohar.

Dalam konferensi pers, Qohar menambahkan bahwa bukti elektronik menunjukkan adanya koordinasi antara Marcella dan minimal dua coordiantor buzzer: Adhiya, yang diduga menerima Rp 864,5 juta, serta Tian Bahtiar dengan Rp 487 juta untuk menyebar konten negatif soal Kejagung. Qohar memastikan bahwa ujaran kebencian dan fitnah bertujuan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. 

Dengan dukungan penuh TNI dan Kejagung, diharapkan efek jera dapat tercipta, sekaligus menegakkan supremasi hukum demi stabilitas nasional.

(Red)

Rabu, 18 Juni 2025

TNI Lumpuhkan Anggota OPM di Yahukimo, Dua Tewas dalam Operasi Terukur

Yahukimo
||Dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya tewas dalam operasi penindakan terukur yang dilakukan TNI di Kampung Aleleng, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Operasi ini merupakan respons atas serangan kelompok OPM terhadap pekerja pembangunan gereja di Wamena beberapa waktu lalu.

Dansatgas Media Koops Habema, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, menyebut penyergapan dilakukan setelah TNI menerima informasi keberadaan kelompok OPM di salah satu honai di Kampung Ligima. Saat hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan hingga memicu kontak tembak sekitar 10 menit.

“Karena melawan saat hendak ditangkap, Pasukan Koops Habema terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di mana 2 anggota OPM tewas, sementara 2 lainnya melarikan diri.” Kata Iwan.

Tidak ada korban di pihak TNI maupun masyarakat dalam insiden tersebut. Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti: 1 pistol Revolver, 1 pistol rakitan, 5 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 HT, 1 ponsel, 1 teleskop optik, dan 1 unit Leica 1000 YDSAT.

Panglima Koops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto, menegaskan tindakan ini adalah bagian dari tugas TNI untuk menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat Papua dari teror bersenjata. Ia menambahkan bahwa operasi ini juga berkaitan dengan upaya menghentikan perusakan hutan oleh kelompok OPM yang diduga mengalihfungsikan kawasan menjadi ladang ganja.

“Ladang ganja milik Egianus Kogoya bisa merusak generasi muda Papua dan mencoreng nama baik Indonesia.” Ujarnya.

Lucky juga mengingatkan pentingnya hutan bagi masyarakat Papua yang secara spiritual dianggap sebagai “mama” atau sumber kehidupan.

“Merusak hutan sama saja dengan melukai mama, leluhur, dan tatanan kehidupan Papua. TNI akan jaga mama Papua.” Tegasnya.

Sementara itu, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami mengajak semua pihak yang masih mengangkat senjata untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan membangun Papua dalam bingkai NKRI.” Ujarnya.

TNI juga akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, penegakan hukum, dan pembinaan teritorial, seraya membuka ruang rekonsiliasi bagi siapa pun yang bersedia kembali berkontribusi bagi Papua yang damai dan sejahtera.

Operasi ini menjadi lanjutan dari upaya sistematis TNI dalam mengembalikan rasa aman di Papua Pegunungan sekaligus menindak kelompok-kelompok separatis yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil dan merusak ekosistem hutan adat.

(Red)