Palembang || Dugaan praktik penyimpangan kembali mencuat di dunia pendidikan. SMKN 1 Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, disebut-sebut terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pungutan liar, penyalahgunaan dana BOS, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sekolah.
Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Bung Jacklin menyampaikan adanya Informasi yang dihimpun menyebutkan, siswa baru diwajibkan membeli paket seragam dengan harga Rp1.600.000 per orang. Padahal, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memperjualbelikan seragam. Praktik ini dinilai memberatkan wali murid dan berpotensi masuk kategori pungutan liar.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025 juga menjadi sorotan. Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pihak sekolah diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran.
Tim investigasi juga mengungkap adanya dugaan korupsi dalam proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, yakni:
Rehabilitasi 4 ruang kelas + perabot senilai Rp707.962.000, dengan hasil fisik yang tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Pembangunan Laboratorium Fisika + peralatan senilai Rp417.300.000, di mana fasilitas tidak sesuai standar dan peralatan laboratorium tidak lengkap.
"Proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola justru menimbulkan dugaan kuat sebagai celah praktik korupsi." Geram Jecklin.
Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Bung Jacklin, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti berupa RAB dan dokumen realisasi fisik proyek. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan.
“Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga masuk kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” Tegas Bung Jacklin.
DS

0 komentar: