Palembang || Lembaga Advokasi Sosial dan Kontrol Kebijakan Publik LASKAR SUMSEL dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi dan menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati SumSel).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, inisial ST, dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun formasi terbaru.
Menurut hasil investigasi Direktorat Investigasi LASKAR SUMSEL, terdapat indikasi kuat pembatalan sepihak terhadap kelulusan peserta PPPK yang dinyatakan lulus murni secara nasional. Dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut diduga melibatkan oknum pejabat Inspektorat OKU Timur, inisial SM, yang ikut melakukan pemeriksaan tanpa dasar hukum dan tanpa surat panggilan resmi.
Menurut LASKAR SumSel Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar ialah :
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 17 ayat (2) huruf c: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi/pihak lain.
- Pasal 18 ayat (1): Tindakan pemerintahan harus berdasar wewenang sah dan prosedural.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Pasal 9 ayat (2): Rekrutmen ASN wajib berdasarkan sistem merit, bukan intervensi.
- Pasal 66 ayat (1): Pengangkatan PPPK dilakukan objektif berdasar hasil seleksi.
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Pasal 19 ayat (1): Hasil seleksi PPPK bersifat final dan tidak dapat diubah kecuali ada bukti hukum.
- Pasal 421 KUHP “Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara.”
Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, Bung Jacklin, menegaskan bahwa Bupati OKU Timur harus segera mencopot Kepala BKPSDM (ST) dari jabatannya dan tidak mengusulkannya sebagai Sekda.
“Kami minta Bupati OKU Timur jangan coba-coba mengusulkan ST untuk jabatan Sekda. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan kelulusan PPPK ini sudah menjadi catatan hitam. Kami tidak akan tinggal diam terhadap kesewenang-wenangan birokrasi yang merugikan hak masyarakat.” Tegas Bung Jacklin, Minggu (6/10).
Dalam aksi dan laporannya LASKAR SumSel akan menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Copot dan periksa Kepala BKPSDM (ST) dan Kepala Inspektorat (SM).
2. Pulihkan hak peserta PPPK yang dibatalkan sepihak.
3. Kejati Sumsel segera lakukan penyelidikan terbuka.
4. Stop praktik KKN dan intervensi jabatan dalam seleksi ASN.
5. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
LASKAR SumSel akan menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejati Sumsel sekaligus menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal dugaan pelanggaran hukum. Aksi ini menjadi bentuk desakan publik agar Kejati Sumsel menindak tegas oknum pejabat yang mencederai sistem seleksi ASN dan merugikan hak honorer daerah.
“Ini bukan sekadar soal satu orang yang batal lulus PPPK, tapi soal martabat sistem seleksi aparatur negara. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan.” Tutup Bung Jacklin.
DS

0 komentar: