PALI — Polsek Penukal Utara menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Pesan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki musim kemarau, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan sosialisasi larangan pembakaran lahan dipimpin langsung Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., bersama jajaran personel di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, berlangsung sekitar pukul 13.00–13.20 WIB.
Polisi menyasar warga Desa Kota Baru untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya pembukaan lahan dengan api, terutama saat kondisi cuaca kering yang sangat rentan memicu kebakaran meluas.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penggunaan api untuk membersihkan atau membuka lahan sangat berisiko saat musim kemarau.
“Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar Budi saat menyampaikan materi sosialisasi.
Ia menjelaskan, praktik membakar lahan tidak hanya berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
“Apabila ada warga yang tetap membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Penukal Utara berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk bersama‑sama mencegah terjadinya karhutla selama musim kemarau. Polisi juga mengajak warga untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan kondusif. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan risiko karhutla serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

0 komentar: