Minggu, 09 Agustus 2026

BPKB Mobil Toyota Rush Hilang Tercecer, Warga Raja Barat Lapor ke Polsek Tanah Abang untuk Urus Duplikat

PALI, – Seorang warga Dusun II Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI bernama Hadiman (52) melaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil miliknya ke Polsek Tanah Abang. Laporan ini diajukan sebagai syarat administrasi penerbitan BPKB duplikat.

Laporan kehilangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) Pelapor yang dibuat pada Selasa, 8 Juli 2025, dan diperiksa oleh Bripka Pirzan selaku PS. KA SPK “B” Polsek Tanah Abang.

Berdasarkan keterangan pelapor, dokumen yang hilang adalah BPKB mobil Toyota Rush 1.5 S M/T tahun 2023 berwarna silver metalik, dengan nomor BPKB T02516122 dan nomor registrasi BG 1753 PS. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama Hadiman selaku pemilik sah.

Hadiman menduga BPKB tercecer atau lupa disimpan. Ia terakhir melihat dokumen itu pada awal Januari 2024 saat mengambil lemari arsip di rumah. Ketika dicari kembali pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya, BPKB sudah tidak ditemukan.

“Saya sudah mencari ke seluruh bagian rumah, membongkar lemari pakaian dan arsip, serta bertanya kepada seluruh anggota keluarga, namun dokumen tersebut tetap tidak ditemukan,” ujar Hadiman.

Ia juga menegaskan bahwa BPKB tersebut tidak sedang dijaminkan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pihak lain. Kehilangan dokumen ini tidak berkaitan dengan kasus pidana, kecelakaan lalu lintas, atau perkara hukum lainnya.

“Laporan ini saya ajukan agar BPKB yang hilang tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menjadi persyaratan resmi untuk mengurus penerbitan BPKB duplikat,” tegas Hadiman.

Setelah seluruh keterangan dicatat dan dibacakan kembali, pelapor membenarkan isi berita acara sesuai keadaan sebenarnya. Laporan kehilangan dari kepolisian merupakan salah satu syarat wajib dalam proses pengurusan BPKB pengganti.

0 komentar: