PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (28) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,34 gram beserta perlengkapan pendukung transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Langkah ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., segera memerintahkan Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Katim Opsnal Aipda Rully beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan laporan warga, anggota melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah data dinilai cukup, tim melaksanakan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi satu klip bening sedang dan sembilan klip bening kecil. Seluruh klip tersebut berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,34 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu dompet berwarna cokelat bertuliskan Madinah, serta satu buah korek api yang dilakban hitam berwarna merah.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dedy.
YA resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai pengedar narkotika. Saat ini polisi tengah memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Selanjutnya, barang bukti akan dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan melengkapi seluruh prosedur sesuai SOP sebelum berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Dedy.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan Satresnarkoba Polres PALI. Polisi terus mendalami asal-usul sabu yang dimiliki tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah PALI.

0 komentar: