Sabtu, 01 Agustus 2026

Polres PALI Amankan Terduga Pengedar Ekstasi di Abab, Barang Bukti Disembunyikan di Panci Presto

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial SB (26) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan delapan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi di kediamannya, tepatnya di Dusun IV, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita delapan butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo Minion dengan berat bruto 2,47 gram. Uniknya, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam satu set panci presto elektrik milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Vivo Y04S yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi narkotika.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari warga, kami segera perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan delapan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ternyata disembunyikan di dalam panci presto elektrik milik tersangka,” ujar AKP Dedy Suandy.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., serta Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota Satresnarkoba Polres PALI.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SB diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Setelah barang bukti ditemukan dan diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, sementara tersangka juga akan menjalani tes urine serta mengikuti proses penyidikan sesuai prosedur hukum hingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” tegas AKP Dedy Suandy.

Polres PALI mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba sebagai wujud komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Kabupaten PALI.

0 komentar: