PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial A (27 tahun), warga Dusun II Desa Talang Bulang, berhasil diamankan petugas karena diduga menggelapkan kendaraan milik warga, yang menimbulkan kerugian materiil bagi korban sebesar Rp14,5 juta.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Operasional Satreskrim pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tepat di kediamannya. Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban dan melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Kasus bermula ketika Rudiansyah Bin Mat Husin (Alm) selaku korban melaporkan dugaan penggelapan ke Polres PALI, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-167/VI/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL. Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna putih miliknya tidak kunjung dikembalikan setelah diserahkan kepada tersangka melalui perantara anaknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Servo Lintas Raya KM 64, Desa Talang Bulang. Saat itu, anak korban bernama Zaki berencana menjual atau menggadaikan kendaraan milik ayahnya. Mendengar hal tersebut, tersangka menawarkan diri untuk membantu menguruskan proses penjualan atau penggadaian motor tersebut.
Namun, setelah menerima kendaraan beserta kelengkapan dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tersangka justru tidak memberikan laporan maupun hasil dari transaksi yang dijanjikan. Bahkan, tersangka sulit dihubungi dan diketahui sengaja menghilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 juta.
Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengetahui keberadaan dan peran tersangka.
“Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan yang kami lakukan, tim berhasil memastikan lokasi keberadaan tersangka yang saat itu berada di rumahnya di Desa Talang Bulang. Penangkapan berjalan aman tanpa ada perlawanan dari pelaku, dan tersangka langsung kami bawa ke kantor Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah melengkapi seluruh berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat kasus.
“Kami pastikan kasus ini akan diproses secara hukum yang tegas dan adil. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang-barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum guna mempersiapkan tahap proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan.

0 komentar: