Kamis, 04 Juni 2026

Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Ekstasi di Pondok Kebun, 10 Butir Pil Disita

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Rio AP (20 tahun), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, yang diduga berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan secara tepat pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berjumlah 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto mencapai 3,25 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres PALI menerima laporan dan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan pengamatan intensif dan menjalankan strategi operasi penyamaran atau undercover buy untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan kejahatan narkotika. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan yang cermat.

“Berdasarkan laporan warga, kami mendapat indikasi kuat bahwa tersangka menjual narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan pengamatan dan operasi penyamaran, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung pada diri dan tempat persembunyiannya,” ungkap AKP Dedy Suandy.

Saat melakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti yang terbungkus dalam satu plastik klip bening. Di dalamnya terdapat sembilan butir pil ekstasi berlogo Mario berwarna hijau, dan satu butir pil ekstasi berlogo XXX berwarna merah muda. Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang kemungkinan terhubung dengan tersangka.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI. Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam, mengirimkan barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, serta melakukan tes urine terhadap tersangka. Selain itu, kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi seluruh dokumen administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat bukti perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 komentar: