Sabtu, 20 Juni 2026

Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu, Amankan 10,69 Gram dan Seorang Terduga Pengedar

PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Abab. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 10,69 gram.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial Hr (46), warga Dusun I Desa Karang Agung, Kecamatan Abab. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Desa Karang Agung, tepatnya di Dusun I.

Keberhasilan ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima tim Satresnarkoba mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi hal itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan mendalam.

"Berdasarkan data yang kami peroleh, tersangka diketahui sering menjual sabu di sekitar Desa Karang Agung. Tim kemudian menyusun strategi dan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," jelas AKP Dedy.

Operasi yang dijalankan menggunakan metode pembelian terselubung berjalan lancar. Setelah disepakati tempat dan waktu transaksi, petugas bergerak ke lokasi yang ditentukan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus sabu yang dibalut tisu serta lakban hitam.

"Begitu transaksi terjadi, tim langsung mengamankan barang bukti seberat 10,69 gram dan menangkap tersangka di tempat kejadian," tambahnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain sebagai bukti pendukung, antara lain satu ponsel merek Vivo Y02, dua lembar tisu, satu potong lakban hitam, serta celana pendek yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti ditahan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk proses hukum selanjutnya. Penyidik masih terus menggali informasi guna mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ini.

"Langkah selanjutnya adalah melakukan tes laboratorium terhadap barang bukti, tes urine pada tersangka, serta menyusun berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas AKP Dedy Suandy.

0 komentar: