Rabu, 03 Juni 2026

Lewat Program Bebusek, Polres PALI Serap Aspirasi dan Tegaskan Larangan Musik Remix di Hiburan Rakyat

PALI – Polres PALI melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) kembali turun ke tengah masyarakat dengan menggelar kegiatan Polisi Bebusek di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus sarana komunikasi dua arah untuk mempererat hubungan kepolisian dan warga, menyerap berbagai masukan, serta memberikan edukasi penting terkait keamanan, ketertiban, dan pencegahan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, para personel berdialog langsung dengan warga guna mendengarkan berbagai informasi, keluhan, maupun permasalahan yang dirasakan masyarakat terkait situasi keamanan. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan dan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan tindak kejahatan, khususnya jenis kejahatan 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tidak hanya itu, warga juga diingatkan untuk waspada terhadap maraknya perjudian daring serta bahaya penyalahgunaan narkoba yang merugikan.

Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Binmas Polres PALI AKP Henrinadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian di tengah masyarakat merupakan langkah pencegahan nyata untuk menjaga rasa aman dan mencegah timbulnya kejahatan.

“Melalui kegiatan Bebusek ini, kami berharap kehadiran kami dapat mencegah niat buruk pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres PALI,” ujar AKP Henrinadi.

Sesi dialog berjalan hidup dan interaktif, di mana salah satu warga bertanya mengenai aturan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang sering diadakan dalam acara pernikahan atau hajatan warga. Warga tersebut menanyakan apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau ada larangan khusus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, AKP Henrinadi memberikan penjelasan tegas bahwa penggunaan jenis musik remix maupun house music dalam orgen tunggal dilarang keras, baik dilaksanakan siang maupun malam hari. Hal ini dikarenakan jenis musik tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban, mengundang perilaku yang tidak terpuji, hingga berisiko menimbulkan keributan atau hal yang membahayakan nyawa, serta sering kali menjadi lokasi terjadinya transaksi narkoba.

“Kami ucapkan terima kasih atas antusiasme Bapak yang bertanya. Terkait penggunaan musik remix atau house music dalam orgen tunggal, itu kami larang baik siang maupun malam. Hal ini karena musik seperti itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, bisa memicu hal-hal yang merenggut nyawa, serta sering dikaitkan dengan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh warga agar tidak ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, terutama kasus-kasus yang sering terjadi seperti curat, curas, dan curanmor, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kegiatan yang penuh keakraban ini turut dihadiri oleh Kabag SDM Polres PALI, jajaran pimpinan dan personel Sat Binmas, Paur Subbagdalops Bag Ops, serta masyarakat setempat yang antusias berpartisipasi dalam dialog bersama kepolisian.

0 komentar: