Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian mesin cuci milik RR(29), seorang pedagang warga Dusun I, Kecamatan Betung. Kasus ini berhasil diungkap setelah melalui penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka, AS(30), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Taja Mulya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban pada 6 Agustus 2024, mengenai kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya di Dusun II, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung. Pelaku diduga memanjat pagar rumah kemudian mengambil satu unit mesin cuci merek Sharp dengan kode ES-T89SJ.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Usaha ini membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku. AS(30) berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mako Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti utama, yaitu 12,1 juta mesin cuci merek Sharp ES-T89SJ berwarna putih hijau, berhasil diamankan. Motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi.

0 komentar: