Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Desember 2023, terkait kejadian pencurian yang menimpa seorang mahasiswa berinisial MAW (21). Korban kehilangan tiga unit ponsel miliknya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim Reskrim Polsek Talang Kelapa akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AP (26) di daerah Kertapati, Kota Palembang. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat dan mengambil barang-barang korban yang sedang tertidur.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah barang bukti, yaitu HP Poco M4. Barang bukti lainnya masih dalam penelusuran.
Tersangka AP Pratama saat ini terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan mencari barang bukti lainnya yang masih hilang.

0 komentar: