Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah konter HP di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang residivis berusia 30 tahun berinisial GR alias Gotet diamankan setelah diduga melakukan pencurian dua unit handphone senilai Rp 4.200.000.
Pelaku diduga melakukan aksinya pada 3 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB saat korban, Ashari bin Ahmad Sartoni (26), sedang berada di dalam kamar.diduga Pelaku kemudian masuk ke toko melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil dua unit handphone yang sedang di-charge di atas etalase.
- 1 unit HP Oppo A57 berwarna hijau bersinar senilai Rp 2.200.000
- 1 unit Vivo Y15 berwarna Phantom Black senilai Rp 2.000.000
- 2 kotak handphone (Oppo A57 dan Vivo Y15) berhasil di gondol oleh pencuri
Polsek Tanah Abang dipimpin oleh IPTU Arzuan, S.H., yang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan dan penyidikan setelah menerima laporan dari korban.
Selang tak lama kemudian Tim Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya saat sedang duduk santai di pinggir jalan lintas Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
Atas perbuatan jahatnya ini terduga Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.selanjutnya terduga Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa ini akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang:IPTU Arzuan, S.H., menyatakan bahwa Polsek Tanah Abang akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

0 komentar: