Selasa, 30 September 2025

Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Besi, Barang Bukti Diamankan

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah bengkel milik warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial WI (26) ditangkap setelah diduga kuat melakukan pencurian berbagai peralatan dan material besi dengan total kerugian mencapai Rp 8.000.000.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, Arman Sahri (43), mendapatkan informasi dari salah seorang saksi bahwa bengkelnya telah disatroni pencuri. Setelah di cek, benar bahwa sejumlah barang telah raib dibawa pelaku.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

- 56 potong plat besi berlobang

- 40 potong plat besi polos

- 75 mata grinda

- Kabel las tembaga sepanjang 12 meter

- 24 potong behel

- Satu buah tangga besi

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bukti kesigapan anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil curian. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut," ujar IPTU Arzuan.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tanah Abang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana. "Polres PALI bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal. Kami tegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas AKBP Yunar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. "Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas IPTU Arzuan.

0 komentar: