Kamis, 03 Oktober 2024

Pemerintah Desa Simpang Tais Gelar Musdes,Untuk Susun RKPDes Tahun 2025

 

PALI-Realita Terkini.com- Pemerintah Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) undang puluhan tokoh masyarakat untuk mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Penetapan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025, rapat di gelar di ruang aula kantor Desa Simpang Tais Pada hari Kamis,3 Oktober 2024.

Musyawarah yang dihadiri oleh DPMD Kabupaten Pali, Camat Talang Ubi yang diwakili oleh Tris Masandi Staf PMD Kecamatan Ubi, Kepala Desa beserta perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tenaga Ahli dan tokoh masyarakat Desa serta unsur kelembagaan Desa Simpang Tais.

Dalam sambutannya Kepala Desa Simpang Tais,"Erika Peru mengatakan bahwa, musyawarah RKPDes merupakan dasar untuk merencanakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Desa. Selain itu "Ia berharap, nantinya usulan masyarakat lebih mengarah kepada kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat Desa.

Musyawarah ini sendiri bertujuan untuk menggali aspirasi masyarakat sehingga arah pembangunan benar benar dapat sesuai dengan keinginan masyarakat,diharapkan hasil dari musyawarah ini akan di dapatkan usulan yang akan dapat menambah sumber pendapatan Desa dengan mendukung usulan Kegiatan yang bernuansa pemberdayaan masyarakat.

Dimana, dalam kegiatan musdes RKPDes tersebut. Pihaknya memaparkan tentang point-point prioritas RKPDes untuk tahun anggaran 2025.

“Kita perlu mendengarkan aspirasi dan usulan dari berbagai pihak agar RKPDes yang disusun nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan warga Desa Simpang Tais yang mana seperti pembuatan parit dan nomor bor akan dilakukan di beberapa titik di wilayah Desa Simpang tais ini,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil dari Musdes ini akan menjadi acuan dalam menyusun draft RKPDes tahun 2025 yang selanjutnya akan diajukan kepada pihak kecamatan dan Kabupaten untuk mendapatkan persetujuan terkait usulan Masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, RKPDes Tahun 2025 dapat terwujud dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh warga Desa Simpang Tais.

Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Pali Edy Irwan, SE, M.Si, yang diwakili oleh Alfiedo Tama Kabid TTG menjelaskan, salah satu asas terpenting dalam pengelolaan Dana Desa adalah partisipasi masyarakat, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini,menjadikan sebuah desa sebagai subjek pembangunan yang mana setiap pembangunan harus melibatkan masyarakat,mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan.

“Setiap Desa,memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur serta mengurus dirinya sendiri, masyarakat Desa sendiri harus dilibatkan aktif dalam perencanaan,diberdayakan dalam pelaksanaan, agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju Masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,”Sampainya.

Ada beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam Masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah dengan melibatkan Masyarakat melalui perencanaan, masyarakat harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah Desa , Karena pelaku utama apa yang ada di Desa yang harus ikut mengawasi kegiatan di desa seperti BLT ketahanan pangan dan lainnya adalah masyarakat itu sendiri.

Di tempat yang sama, Camat Talang Ubi yang diwakili oleh Tris Masandi Staf PMD Kecamatan Ubi menyampaikan, setiap pekerjaan selalu ada perencanaan yang tidak mungkin tidak dipersiapkan, pihak Kecamatan juga akan selalu melakukan pembinaan terhadap pemerintah Desa,semua kegiatan harus didokumentasikan dengan baik,hal ini sangat penting,semua harus diarsipkan dengan baik, karena setiap apa yang telah kita kerjakan itu pasti ada pertanggungjawaban apalagi itu adalah terkait uang negara,”Pungkasnya

0 komentar: