Realitaterkini.com👇👇
Pengusutan kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad yang menggemparkan warga Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, mengungkap fakta baru. BP (33), tersangka pembunuhan terhadap ibu kandungnya Yeni Rudi Astuti (55), diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol. Arisandi, mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil tes urine yang dijalani tersangka setelah penangkapan.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif THC atau ganja,” ujar Kombes Pol. Arisandi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026) kemarin.
Selain hasil tes urine, aparat kepolisian juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja saat melakukan penangkapan terhadap BP pada Selasa malam. Ganja tersebut ditemukan di dalam salah satu mobil milik tersangka yang terparkir di rumahnya dan disembunyikan dalam sebuah kotak permen karet.
Seiring terungkapnya fakta tersebut, penyidik dari Ditreskrimum Polda NTB akan mengambil langkah lanjutan dengan merencanakan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka BP.
“Pemeriksaan kejiwaan rencananya akan kami lakukan pada hari Jumat,” lanjut Arisandi.
BP sebelumnya ditangkap setelah polisi memastikan dirinya sebagai pelaku utama dalam kasus penemuan mayat terbakar di wilayah Sekotong. Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran kondisi jenazah korban yang hangus terbakar menyulitkan proses identifikasi awal.
“Kondisi korban hangus terbakar, masuk kategori grid empat,” ungkap Kaur Dokpol RS Bhayangkara Polda NTB AKP I Nyoman Madiasa, dalam keterangan pers sebelumnya.
Identitas korban akhirnya berhasil dipastikan melalui sejumlah petunjuk, di antaranya pakaian dalam (bra), potongan jilbab, sisa karet celana dalam, serta sebuah kalung berwarna kuning keemasan dengan liontin berbentuk hati berwarna biru.
Kasus Mayat Terbakar di Sekotong, Polda NTB Ungkap Pembunuhan Berencana Oleh Anak Kandung
Hasil autopsi juga mengungkap bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan sebelum dibakar. Tim forensik menemukan patah tulang paha kiri bagian atas serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala, baik di sisi depan, belakang, maupun samping kiri.
Pengungkapan pelaku semakin terang setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik yang mengarah ke lokasi pembakaran. Sebuah mobil Toyota Innova yang terdeteksi berada di sekitar lokasi kejadian menguatkan dugaan keterlibatan BP dan menjadi petunjuk kunci bagi penyidik untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Sementara itu, jenazah korban Yeni Rudi Astuti telah dimakamkan di TPU Radatul Jannah, Lingkungan Bagi Rati, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Rabu (28/1/2026).
Hingga kini, penyidik Polda NTB terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. BP dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dan polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
