PALI —Kabar baik bagi warga Desa Babat, Kecamatan Penukal. Pelaku pembakaran rumah milik Ayu Wandira yang sempat menjadi buronan akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan atas perbuatan yang merugikan korban hingga Rp40 juta tersebut.
Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi mengungkap kasus pembakaran rumah warga yang terjadi di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Seorang pria bernama Pebri Siswanto alias PS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam atas laporan pembakaran rumah yang terjadi pada 12 April 2026. Meski pelaku sempat buron, upaya polisi tak berhenti hingga akhirnya tersangka berhasil dilacak dan diamankan.
"Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur," kata AKP Sumartono, Rabu (2/9/2026).
Peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Rumah yang dilalap api merupakan milik Ayu Wandira, warga Desa Babat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 40 juta.
Saat peristiwa berlangsung, korban tidak berada di rumah karena sebelumnya pergi ke Prabumulih setelah merasa takut menerima ancaman dari mantan suaminya itu. Tersangka diketahui tidak menerima keputusan perceraian mereka, sehingga sempat mengirim pesan suara berisi ancaman pembakaran rumah.
Bunyi pesan suara tersebut: "AMAN DENGE (KAMU) IDAK NGENJUK (NGASIH) TAU DIMANE DENGE, UMAH DENGE NAK KUBAKAR." Sekitar 10 menit kemudian, tersangka kembali mengirim pesan suara yang menyatakan rumah sudah dilalap api: "UMAH DENGE (KAMU) LAH ABIS DI PAJO (LALAP) API."
Korban segera menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk mengecek kondisi rumah. Sayangnya, saat didatangi, rumah korban sudah terbakar. Setelah menerima laporan, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Namun tersangka sempat menghilang dan menjadi buronan sebelum akhirnya berhasil dilacak.
Tersangka Pebri Siswanto diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin, sebelum akhirnya diproses dan dikaitkan pula dengan kasus pembakaran rumah di PALI ini. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa kebakaran di rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.
"Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Keadilan akan kami tegakkan," pungkas Kapolsek Sumartono.

0 komentar: