PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap seorang pria berinisial Cn (39), warga Jalan Lingkar Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ia diamankan terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa rumah warga di kawasan Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, rumah milik korban berinisial YYR dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., segera memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk bergerak melakukan penangkapan begitu identitas dan keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi siapa dan di mana keberadaan tersangka pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Talang Ubi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang terkunci. Pintu tersebut dirusak menggunakan satu buah linggis hingga tersangka berhasil masuk ke dalam rumah.
“Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang terkunci dan merusaknya menggunakan satu buah linggis,” demikian keterangan pihak kepolisian.
Di dalam rumah, tersangka mengambil dua unit handphone, yakni Vivo Y21A warna Diamond Glow dan Itel S25 Ultra warna Meteor Titanium. Selain itu, tersangka juga mengambil dompet berisi uang tunai serta satu tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di dapur.
Saat kejadian berlangsung, korban sedang berjualan nasi goreng di warungnya di kawasan Pasar Bhayangkara. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah istrinya memberitahukan bahwa pintu belakang rumah dalam kondisi rusak. Setelah pulang dan memeriksa rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone beserta masing-masing kotaknya. Tersangka kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap selanjutnya.

0 komentar: