Selasa, 08 September 2026

Diduga Gelapkan Truk Batu Bara Milik Orang Lain, Seorang Pria di PALI Ditetapkan Tersangka

PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan satu unit truk angkutan batu bara. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AC (26), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (7/9/2026). Peristiwa bermula pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Perumahan TRI MK, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Berdasarkan laporan yang diterima, korban awalnya bergabung dalam Daftar Operasional (D.O.) angkutan batu bara milik tersangka dengan membawa tiga unit truk. Namun, karena kapasitas terbatas, dua unit truk dipindahkan ke D.O. lain, sementara satu unit truk jenis HDX warna kuning dengan nomor polisi BH 8517 MN tetap berada dalam pengelolaan dan penguasaan tersangka AC.

Tanpa sepengetahuan dan izin korban, tersangka diduga memindahtangankan truk tersebut kepada seseorang berinisial AAN. Hingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan AAN tidak dapat ditemui.

“Mobil korban berada dalam penguasaan tersangka AC, kemudian tanpa seizin korban, tersangka memindahtangankan satu unit mobil truk tersebut kepada Sdr AAN,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H., bersama tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melalui proses gelar perkara, polisi resmi menetapkan AC sebagai tersangka. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satu unit telepon seluler merek Vivo Y36 warna grey turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan. Penyidik saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti lainnya, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

0 komentar: