Selasa, 08 September 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Desa Sedupi

PALI — Menghadapi musim kemarau yang kering dan rawan kebakaran, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyambangi langsung Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, untuk menyampaikan imbauan tegas agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Sedupi pada Selasa (8/9/2026), berlangsung sekitar pukul 10.05 WIB hingga pukul 10.25 WIB. Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., didampingi personel Polsek Tanah Abang, menyampaikan pesan pencegahan kepada Kepala Desa Sedupi Amran Hafis beserta perangkat desa, serta PS Kanit Propam Polsek Tanah Abang Aipda Akipsah.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Arzuan meminta pemerintah desa untuk ikut berperan aktif menyampaikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat luas. Ia menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama di tengah musim kemarau.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kepala desa dan perangkat desa kami minta turut menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Arzuan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat menjadi sumber api yang memicu kebakaran besar. Warga diminta segera melaporkan kepada Polsek Tanah Abang apabila menemukan titik api di sekitar permukiman, kebun, maupun kawasan hutan agar dapat ditangani secepat mungkin.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang agar dapat ditangani secepatnya,” tegasnya.

Arzuan juga mengajak seluruh warga untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh masyarakat, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Tak sekadar melarang, pihak kepolisian juga memberikan solusi praktis bagi warga yang memiliki kebun karet. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.

“Kalau ada pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang, sebaiknya dimanfaatkan dan dijual. Hasilnya bisa membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Kapolsek Arzuan menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.25 WIB dan berjalan aman, lancar, serta kondusif.

0 komentar: