PALI, 26 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap petugas saat berada di sebuah rumah kontrakan yang disewanya di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Jumat dini hari (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,52 gram yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli narkotika di kawasan Desa Tempirai.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa tersangka diduga kerap menjual sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal itu, anggota segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian dan melaksanakan penggerebekan,” ujar AKP Dedy Suandy.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka berada di dalam kontrakan. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi satu paket sabu ukuran sedang serta delapan paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam rak aluminium berkaca.
Selain sabu dengan total berat bruto 4,52 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17s warna ungu muda yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan menunjang aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres PALI kini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang masih berkaitan dengan tersangka.

0 komentar: