Jumat, 24 Juli 2026

Tegakkan Aturan dan Transparansi Rekrutmen, PKRI Minta Pemkot Serius Awasi Perusahaan

PRABUMULIH, 24 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) mendesak sebanyak 21 perusahaan yang beroperasi di Kota Prabumulih untuk segera melengkapi dan menertibkan seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Desakan ini disampaikan pada Jumat (24/7/2026), sekaligus menyoroti praktik perekrutan tenaga kerja yang dinilai belum transparan.

Ketua PKRI, Arief Ahong, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beraktivitas di wilayah Prabumulih wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota. Kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan, hingga Kewajiban Laporan Berkala, menjadi kewajiban mutlak seluruh pelaku usaha.

“Kami meminta seluruh perusahaan tertib administrasi dan regulasi. Kalau memang ada izinnya, silakan ditunjukkan. Tetapi apabila tidak memiliki izin, kami meminta kontrak kerjasamanya diputus sesuai ketentuan,” tegas Arief.

Selain persoalan perizinan, PKRI juga menyoroti sistem perekrutan tenaga kerja. Arief meminta seluruh proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar putra-putri daerah dari enam kecamatan di Kota Prabumulih memiliki kesempatan yang sama.

“Perusahaan harus mengumumkan secara terbuka kebutuhan tenaga kerja, jumlah yang dibutuhkan, serta kualifikasi yang dipersyaratkan. Jangan sampai ada kesan rekrutmen dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.

PKRI memberikan tenggat waktu satu bulan, hingga 24 Agustus 2026, agar pemerintah daerah dan DPRD menindaklanjuti persoalan ini. Jika belum ada langkah konkret, PKRI mengancam akan kembali menggelar aksi sekaligus melaporkan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, S.H., menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti melalui proses verifikasi bersama Pemerintah Kota serta instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan PT Pertamina.

“Kami akan cek terlebih dahulu apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah memiliki izin yang lengkap atau belum. Semua akan diverifikasi bersama instansi yang berwenang,” ujar Riza.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 21 perusahaan akan menjadi fokus pembahasan. DPRD akan meminta klarifikasi status legalitas perusahaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan menjadi kewenangan dinas teknis sesuai peraturan yang berlaku.

“Tugas kami adalah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi. Kalau memang ditemukan belum memiliki izin, maka dinas terkait yang berwenang harus melakukan penindakan,” tegas Riza. Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi terkait adanya pelanggaran.

0 komentar: