Realitaterkini.com๐๐
Banyuasin – Polres Banyuasin melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (22/6/2026).
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Banyuasin tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Wakapolres Banyuasin, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Banyuasin, serta personel lainnya.
Pelaksanaan PTDH dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 tanggal 25 Mei 2026. Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan PTDH yang dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol telah berakhirnya status keanggotaan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
Kapolres Banyuasin dalam amanatnya menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, kode etik profesi Polri, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.
Pelaksanaan PTDH juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalisme, dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri.
Polres Banyuasin menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat, tertib, aman, dan lancar hingga selesai.
*Man*

0 komentar: