PRABUMULIH – Dugaan persoalan pengelolaan dana hibah Pilkada yang dialokasikan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, pihak Bawaslu menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih, Adi Satria, S.H., saat dikonfirmasi Rabu (24/6/2026) menyampaikan bahwa setiap pihak yang mengelola anggaran negara memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaannya secara terbuka.
“Terkait dugaan ini, penanganannya menjadi wewenang APH. Kami selaku pengelola anggaran tetap berpegang pada kewajiban mempertanggungjawabkan keuangan negara. Untuk proses selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Prabumulih membenarkan telah menerima dan mendalami informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, proses yang dijalankan masih berada pada tahap awal.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada langkah pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak Bawaslu.
“Kami belum melakukan pemeriksaan kepada Bawaslu. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan penelaahan informasi untuk memastikan kebenaran fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Aji Martha.
Dana hibah yang dialokasikan pemerintah daerah untuk keperluan pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada merupakan bagian dari keuangan negara. Penggunaannya diwajibkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai besaran nilai anggaran maupun rincian materi yang menjadi fokus telaah. Kejaksaan Negeri Prabumulih memastikan proses pengumpulan data akan terus dilakukan secara cermat agar dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai prosedur hukum.
Perkembangan penanganan kasus ini terus dipantau publik sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata kelola keuangan negara yang bersih dan bertanggung jawab.

0 komentar: