Realitaterkini.com๐๐
*Banyuasin* – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku berinisial PI (51) di kediamannya pada Rabu (29/4/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilaporkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tanggal 29 April 2026.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rioseli RT.09 RW.04 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan upaya paksa tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga telah membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram tersebut.
Pelaku yang diamankan adalah Purna Irawan bin M Dalwi (Alm), pria berusia 51 tahun, lahir di Pangkalan Balai pada 7 Oktober 1974. Pelaku berstatus sopir dan beralamat di Jalan KH Sulaiman RT.010 RW.003 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut, 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah kotak warna putih bening, 1 (satu) buah kotak minyak rambut Gatsby warna biru, 1 (satu) buah skop pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Redmi dengan IMEI1: 866389061478988, IMEI2: 866389061478996, dan nomor SIM1: 08127434424
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, tindakan kepolisian disaksikan oleh tiga orang saksi, yang berinisial , TR , MZ , DA.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tim penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, sebelum akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.
*Man*

0 komentar: