Selasa, 21 April 2026

Curi 16 Tandan Sawit, Pria Asal OKI Dibekuk Polisi di Talang Ubi, Kerugian Capai Rp2,6 Juta

PALI – Aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap seorang pria berinisial H (35), warga Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang tertangkap basah mencuri sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/04/2026), sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais. Berawal dari laporan keamanan kebun yang mendapati aktivitas mencurigakan, pihak perusahaan segera berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penindakan cepat.

Tertangkap Basah Saat Membawa Hasil Curian

Sesaat setelah menerima laporan, personel Polsek Talang Ubi langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di sana, tim melihat pelaku sedang sibuk memuat buah sawit hasil curian ke atas sepeda motornya. Tanpa ampun, pelaku langsung diamankan beserta seluruh barang bukti yang dibawanya.

“Setelah mendapat informasi dari pihak security, tim kami langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang membawa buah sawit menggunakan motor. Kami langsung amankan orang dan barang buktinya,” ungkap Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, SH.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah bukti yang cukup kuat, antara lain:

- 16 tandan buah sawit segar.

- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor polisi.

- Satu unit alat angkut (obrok) modifikasi dari kayu dan drum plastik.

- Satu buah egrek sepanjang 4 meter yang diduga digunakan untuk memanen buah secara ilegal.

Akibat ulah pelaku tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai angka Rp2.600.000.

Siap Diproses Hukum

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang cukup berat, yakni Pasal 477 Ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan dan merugikan pihak perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perkebunan. Siapa pun yang berani mencuri, akan kami proses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya tegas.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

0 komentar: