PALI – Dua warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu malam (28/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kontrakan di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab.
Para tersangka yang kini menjalani pemeriksaan mendalam adalah Pera Wiranda Wati (20), yang berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, dan Amal Sandi (21), seorang petani/pekebun. Keduanya berasal dari Dusun VII, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, dan kini berada di bawah pengawasan penyidik Satresnarkoba.
Dalam aksi yang matang itu, petugas menemukan bukti konkret berupa 15 butir pil ekstasi yang memiliki ciri khas logo granat dengan warna merah muda. Total berat bruto narkoba tersebut mencapai 6,08 gram, dikemas rapi dalam plastik klip bening. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pendukung juga diamankan, antara lain satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda CRF tanpa plat nomor, dan sebuah celana kulot warna cokelat yang menjadi tempat penyimpanan narkoba.
AKP Dedy Suandy, Kasat Resnarkoba Polres PALI yang menyampaikan informasi atas nama Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat sinyal penting dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di area kontrakan itu sering terjadi transaksi yang tidak jelas. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu, tim kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan secara mendadak," ujar AKP Dedy Suandy dengan tegas.
Menurutnya, saat penggeledahan berlangsung, tim menemukan pil ekstasi yang tersembunyi rapi di dalam kantong celana salah satu tersangka. "Segera setelah ditemukan, kedua terduga langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum yang sesuai," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah disimpan di Mapolres PALI. Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh – mulai dari pengujian laboratorium terhadap narkoba di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, tes urine terhadap kedua tersangka, hingga penyusunan berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai aturan yang berlaku.

0 komentar: