PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menegakkan komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 14 Mei 2026, kepolisian berhasil menggagalkan rencana dugaan pesta narkotika sekaligus mengamankan dua tersangka beserta barang bukti lengkap di kawasan Jalan Bukit Lebar Purwodadi, RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/25/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, dan merupakan tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Aksi kepolisian bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai kegiatan penyalahgunaan narkotika di salah satu lahan kebun di wilayah tersebut. Menanggapi laporan warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H, langsung memimpin tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WIB untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Berkat sinergi yang baik antara polisi dan warga setempat, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial JN dan SF di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan secara transparan dan humanis, serta disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga sekitar guna menjamin keadilan prosedural.
Dari hasil penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram yang tersimpan di dalam tas selempang hitam bermerk CK. Selain itu, turut disita satu set alat hisap sabu, dua lembar plastik klip kosong bekas pakai, satu buah dompet hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Berdasarkan keterangan awal kedua tersangka, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan digunakan untuk dikonsumsi bersama-sama. Namun, rencana tersebut batal terlaksana karena kepolisian lebih dahulu tiba dan melakukan penggerebekan. Adapun senjata tajam yang ditemukan, diakui sebagai milik pelaku berinisial JN.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik masih mendalami asal usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat lingkungan. Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani melapor, yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
“Narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketertiban umum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berisi langkah pencegahan dan edukasi demi keselamatan bersama,” tegas AKP Muhammad Arafah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Prabumulih kembali mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dan kejahatan lainnya. Segala laporan terkait gangguan keamanan dapat disampaikan melalui Layanan Cepat Call Center 110 Polri yang beroperasi 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

0 komentar: