Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkoba! Seorang mahasiswa berusia 29 tahun, BP, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Banyuasin pada Jumat (7/11/2025) malam. BP diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu dan ditangkap di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,37 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor. BP kini ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat, (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Kami tidak akan memberi kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika," tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.Kita juga harus bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba!

0 komentar: