Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus pencurian besi menara telekomunikasi (Tower Mitra Tel/DMT) di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2025, mengenai kejadian pencurian yang terjadi pada dini hari, Sabtu (11/10/2025), sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I.
Kapolsek Mariana, IPTU Ahmad Iqbal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025. Tiga tersangka yang diamankan adalah F(22), E(35), dan RN (26), yang berdomisili di lingkungan yang sama dekat lokasi kejadian.
Motif dari kejahatan ini adalah ekonomi. Ketiganya telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

0 komentar: