Selasa, 18 November 2025

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Kejahatan dalam Ops Sikat II Musi 2025

Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 30 Oktober hingga 13 November 2025. Operasi ini menyasar lima jenis kejahatan, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), narkoba, dan aksi premanisme.

Dalam kategori pencurian, Polres Banyuasin berhasil mengungkap total 26 kasus yang terdiri dari Curat 19 Kasus, Curas 5 Kasus, Curanmor 2 Kasus. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 28 tersangka ditetapkan. Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam, mulai dari kendaraan hingga barang lain seperti mesin, pipa besi, dan handphone.

Di bidang narkotika, operasi ini berhasil membongkar 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang. Barang bukti yang disita adalah 99 paket shabu dengan berat bruto 34,87 gram.

Operasi ini juga menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan dan pengendara. Sebanyak 14 pelaku telah ditindak, dengan rincian 3 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 11 orang Non-TO.

Para tersangka untuk kasus Curat dan Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara untuk kasus Curas, diterapkan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dengan hasil ini, Polres Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.

0 komentar: