Senin, 10 November 2025

Maling Sawit 2 Ton Milik PT MSP, Satu Pelaku Berhasil di Ringkus Polsek Tanjung Lago

Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah kelapa sawit (TBS) milik CV. Mitra Sawit Plantation di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Satu tersangka, berinisial P, berhasil diamankan dalam operasi penyidikan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Tanjung Lago pada 2 Oktober 2025, mengenai kejadian pencurian yang diduga terjadi pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelapor, Zulkipli, seorang karyawan CV. Mitra Sawit Plantation, melaporkan kehilangan TBS sebanyak 2 ton yang mengakibatkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 6.400.000.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., (tautan tidak tersedia), menjelaskan bahwa penyelidikan kemudian dilakukan oleh unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim, IPDA Fran Sepriansyah, S.H., M.H. Tersangka P (29), warga Desa Tanjung Lago, mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian ini dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa orang lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 2 ton tandan buah kelapa sawit hasil curian dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang jarahan. Kasus ini diproses dengan jerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

0 komentar: