Realitaterkini.com - Banyuasin || Memasuki hari pemilihan kepala daerah 2024 yang tinggal menghitung jam, Barisan Pemuda Kawal Pemilu mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang, baik menerima maupun memberi, bisa dikenakan sanksi pidana.
Banyaknya video dan poto money politik di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tak luput menjadi sorotan para pemuda kawal pemilu tersebut.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Erik Syailendra menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah mendapati bukti laporan masyarakat yang didatangi pihak paslon agar memilih pasangan calon dengan iming iming menerima money politik. (25/11)
"Informasi dan data kami terima saat ini terkait dengan aktivitas money di Kabupaten Banyuasin dilakukan paslon AN (inisial) yang dimulai dari hari pertama masa tenang dan massif hingga setiap desa dan kelurahan di seluruh kecamatan di Banyuasin" tegas Erik
Politik uang ini punya efek samping yang buruk bagi kehidupan demokrasi di Banyuasin. Bahkan politik uang itu bisa kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi. Kalau sebagai racun, maka politik uang ini bisa membunuh kehidupan demokrasi
"Kami mengingat pasangan calon yang telah melancarkan aktivitas money politik di Banyuasin agar segera menghentikan nya" tegas Erik
Kemudian Koordinator Wilayah tersebut juga menegas kan bahwa
"Politik uang ini memiliki sanksi yang berat. Pertama, dia bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima" tegas Erik
Erik mengimbau warga Banyuasin agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
Kemudian, guna mencegah dan mengantisipasi praktik politik uang, Erik mengatakan, jajaran pengawas mulai detik ini harus mengadakan patroli. Adapun patroli dilakukan hingga ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan di Banyuasin.
"Kami mendesak sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) baik dari Bawas/Panwas, Polisi dan Babinsa agar massif melakukan patroli di seluruh titik di Banyuasin ini. Kalau misalkan ada yang melakukan praktik-praktik politik uang, membagikan amplop dll, segera tangkap" desak Barisa
"Kami mengingat pasangan calon yang telah melancarkan aktivitas money politik di Banyuasin agar segera menghentikan nya" tegas Erik
Kemudian Koordinator Wilayah tersebut juga menegas kan bahwa "politik uang ini memiliki sanksi yang berat. Pertama, dia bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima" tegas Erik
Erik mengimbau warga Banyuasin agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
Kemudian, guna mencegah dan mengantisipasi praktik politik uang, Erik mengatakan, jajaran pengawas mulai detik ini harus mengadakan patroli. Adapun patroli dilakukan hingga ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan di Banyuasin.
"Kami mendesak sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) baik dari Bawas/Panwas, Polisi dan Babinsa agar massif melakukan patroli di seluruh titik di Banyuasin ini. Kalau misalkan ada yang melakukan praktik-praktik politik uang, membagikan amplop dll, segera tangkap" desak Barisa Pemuda Kawal Pemilu Kawal Pemilu.
0 komentar: