Rabu, 09 September 2026

Kembali Terjadi Kecelakaan di Perlintasan KA Prabumulih, APM Desak Penyelidikan Terbuka dan Menyeluruh

PRABUMULIH — RealitaTerkini.com — Belum kering air mata masyarakat Kota Prabumulih atas kecelakaan kereta api yang menewaskan satu keluarga, insiden serupa kembali terjadi. Kali ini, seorang pengantar makanan dilaporkan menjadi korban tertabrak kereta api di wilayah Kota Prabumulih. Rentetan peristiwa memilukan ini memicu gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan di tengah masyarakat.

Berulangnya kecelakaan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh sistem keselamatan di perlintasan kereta api di Prabumulih benar-benar berjalan sesuai prosedur? Siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto, S.E., menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara terbuka, transparan, dan menyeluruh.

“Kami meminta keadilan. Jangan setiap terjadi kecelakaan hanya korban yang disalahkan. Kalau memang ada kelalaian dari pihak mana pun, harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Adi Susanto.

APM menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang berada di dalam kendaraan atau di sekitar rel saat kejadian. Seluruh aspek keselamatan harus ikut diperiksa secara objektif — mulai dari kelengkapan rambu-rambu, fungsi sistem peringatan, kondisi jalur perlintasan, prosedur perjalanan kereta api, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Kalau masinis tidak bersalah, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau ada kelalaian dan terbukti secara hukum, jangan ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penyelidikan kecelakaan kereta api dilakukan untuk menentukan penyebab serta pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut. APM menuntut ketentuan ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, APM mendesak Pemerintah Kota Prabumulih, Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan — khususnya perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu maupun sistem peringatan yang memadai.

“Kami berharap jangan sampai ada korban berikutnya. Nyawa masyarakat bukan angka statistik. Kami meminta pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk mencegah kecelakaan kembali terjadi di Prabumulih,” tegas Adi Susanto.

APM menegaskan akan terus mengawal persoalan keselamatan perlintasan kereta api di Kota Prabumulih. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Keadilan bagi para korban serta keselamatan masyarakat luas harus menjadi prioritas utama dan tanggung jawab bersama.

Selasa, 08 September 2026

Fokus Pekerjaan, Bupati Askolani Tekankan Kekompakan dan Percepatan Realisasi Anggaran


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pangkalan Balai – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Realisasi Anggaran serta Progres e-Monev ProSN Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Banyuasin dan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (8/9).

Dalam arahannya, Bupati Askolani menekankan pentingnya kekompakan, keterbukaan dan kerja sama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pemerintahan. Setiap capaian maupun kendala harus disampaikan secara jujur dan apa adanya agar dapat segera dicarikan solusi. 

“Saya ingin kita bekerja sebagai satu tim. Kalau memang sudah bagus, sampaikan bagus, kalau masih kurang, sampaikan kurang. Jangan ditutup-tutupi, karena tujuan kita adalah bagaimana persoalan itu bisa segera kita bantu dan selesaikan bersama. Kalau kita bekerja fokus, serius dan penuh tanggung jawab, saya yakin tidak ada yang tidak bisa kita kerjakan,” tegas Askolani.

Bupati Askolani mengatakan, keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai oleh satu perangkat daerah saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kekompakan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik dan mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Kita ini satu Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kalau pemerintahnya baik, maka semuanya akan menjadi baik. Karena itu, saya minta jangan bekerja sendiri-sendiri. Kita harus kompak, saling membantu dan saling mengingatkan. Kalau ada persoalan, jangan ragu untuk berkoordinasi dan bertanya, karena tidak ada salahnya kita meminta bantuan untuk kepentingan Banyuasin, kepentingan negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terkait realisasi fisik dan anggaran, Bupati Askolani meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target Renstra dan jadwal yang telah ditentukan. Perhatian khusus diberikan terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), terutama dalam hal ketepatan waktu pelaporan kepada kementerian.

Di tengah kondisi kemarau yang berlangsung cukup panjang, Bupati Askolani juga turut menginstruksikan peningkatan kesiapsiagaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Hal tersebut juga senada dengan yang disampaikan Wakil Bupati Banyuasin, untuk mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk menetapkan skala prioritas, terutama dalam menghadapi kondisi kemarau, karhutla, pemenuhan air bersih dan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap stabilitas pangan dan harga beras juga perlu diperkuat agar masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan kualitas dan takaran yang sesuai.

“Kita harus melihat mana yang benar-benar mendesak, mana yang berkaitan dengan kebencanaan, mana kegiatan rutin dan mana yang harus segera diselesaikan secara administrasi. Semuanya harus berjalan beriringan. Jangan lupa, kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian. Pastikan program bantuan dan ketersediaan pangan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmen untuk mempercepat realisasi fisik dan anggaran, meningkatkan disiplin pelaporan, memperkuat koordinasi ant perangkat daerah, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla dan kekeringan. Seluruh jajaran diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi dengan penuh tanggung jawab agar setiap program dan kegiatan berjalan sesuai target serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuasin.



*Man*

Pemkab Banyuasin Perkuat Sinergi dengan BPS: Dorong Akurasi Data DTSEN dan Sensus Ekonomi 2026


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

PANGKALAN BALAI -- Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini dibahas dalam audiensi antara Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN Eng dengan Kepala BPS Kabupaten Banyuasin Trio Wira Dharma, S. ST., MM, bertempat di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Senin (07/09). 

Pertemuan ini menyoroti pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan persiapan Sensus Ekonomi 2026. Disampaikan oleh Kepala BPS Trio Wira Dharma, S. ST., MM, kedua agenda besar ini bukan sekadar pendataan, tetapi memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Audiensi ini membahas progres pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang telah berjalan, serta mengenai berbagai kegiatan statistik lainnya.

Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan, mengalokasikan program bantuan tepat sasaran, serta merancang strategi peningkatan kesejahteraan di berbagai sektor.

Bupati Dr. H. Askolani menegaskan, data yang valid akan membantu pemerintah daerah memahami kebutuhan masyarakat secara lebih detail.

“Dengan adanya data yang akurat, pemerintah bisa merancang program yang lebih tepat sasaran, mulai dari penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, hingga peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Bupati.

Melalui sinergi Pemkab Banyuasin dan BPS, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata berupa program pembangunan yang sesuai kebutuhan, distribusi bantuan yang lebih adil, serta perencanaan ekonomi yang mampu membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPS Wira Dharma juga menyampaikan harapan akan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menyukseskan penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026 maupun kegiatan statistik lainnya. Sinergi dan kolaborasi yang baik antara BPS dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat semakin memperkuat penyelenggaraan statistik yang berkualitas sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

Melalui dukungan dan kerja sama yang erat dari pemerintah daerah maupun masyarakat, diharapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan kegiatan statistik lainnya dapat berjalan dengan lancar serta menghasilkan data yang akurat, berkualitas, dan bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Banyuasin.




*Man*

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Desa Sedupi

PALI — Menghadapi musim kemarau yang kering dan rawan kebakaran, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyambangi langsung Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, untuk menyampaikan imbauan tegas agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Sedupi pada Selasa (8/9/2026), berlangsung sekitar pukul 10.05 WIB hingga pukul 10.25 WIB. Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., didampingi personel Polsek Tanah Abang, menyampaikan pesan pencegahan kepada Kepala Desa Sedupi Amran Hafis beserta perangkat desa, serta PS Kanit Propam Polsek Tanah Abang Aipda Akipsah.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Arzuan meminta pemerintah desa untuk ikut berperan aktif menyampaikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat luas. Ia menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama di tengah musim kemarau.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kepala desa dan perangkat desa kami minta turut menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Arzuan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat menjadi sumber api yang memicu kebakaran besar. Warga diminta segera melaporkan kepada Polsek Tanah Abang apabila menemukan titik api di sekitar permukiman, kebun, maupun kawasan hutan agar dapat ditangani secepat mungkin.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang agar dapat ditangani secepatnya,” tegasnya.

Arzuan juga mengajak seluruh warga untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh masyarakat, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Tak sekadar melarang, pihak kepolisian juga memberikan solusi praktis bagi warga yang memiliki kebun karet. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.

“Kalau ada pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang, sebaiknya dimanfaatkan dan dijual. Hasilnya bisa membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Kapolsek Arzuan menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.25 WIB dan berjalan aman, lancar, serta kondusif.

Diduga Gelapkan Truk Batu Bara Milik Orang Lain, Seorang Pria di PALI Ditetapkan Tersangka

PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan satu unit truk angkutan batu bara. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AC (26), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (7/9/2026). Peristiwa bermula pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Perumahan TRI MK, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Berdasarkan laporan yang diterima, korban awalnya bergabung dalam Daftar Operasional (D.O.) angkutan batu bara milik tersangka dengan membawa tiga unit truk. Namun, karena kapasitas terbatas, dua unit truk dipindahkan ke D.O. lain, sementara satu unit truk jenis HDX warna kuning dengan nomor polisi BH 8517 MN tetap berada dalam pengelolaan dan penguasaan tersangka AC.

Tanpa sepengetahuan dan izin korban, tersangka diduga memindahtangankan truk tersebut kepada seseorang berinisial AAN. Hingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan AAN tidak dapat ditemui.

“Mobil korban berada dalam penguasaan tersangka AC, kemudian tanpa seizin korban, tersangka memindahtangankan satu unit mobil truk tersebut kepada Sdr AAN,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H., bersama tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melalui proses gelar perkara, polisi resmi menetapkan AC sebagai tersangka. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satu unit telepon seluler merek Vivo Y36 warna grey turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan. Penyidik saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti lainnya, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Sukadamai

PALI — Menghadapi musim kemarau yang semakin kering dan rawan kebakaran, Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyambangi langsung warga Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, untuk menyampaikan imbauan tegas agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 10.30 WIB. Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas turun langsung berdialog dengan masyarakat Desa Sukadamai. Sejumlah warga yang hadir di antaranya Hendrianto, Lukman Nasium, dan Sukirno.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pembakaran lahan di musim kemarau sangat berisiko memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan.

“Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau, agar masyarakat jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar Bhabinkamtibmas saat menyampaikan sosialisasi.

Tak sekadar melarang, polisi juga memberikan solusi praktis bagi warga yang memiliki kebun karet. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.

“Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan dijual sehingga dapat menambah perekonomian keluarga,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan konsekuensi hukum yang mengancam siapa pun yang membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diproses secara hukum.

“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Polsek Talang Ubi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api selama musim kemarau.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dan berjalan lancar serta kondusif. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Talang Ubi dalam mencegah karhutla di seluruh wilayah hukumnya.

Polres Banyuasin Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Perempuan Setelah Lima Tahun


 Realita terkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Polres Banyuasin menggelar Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan pembunuhan, Senin (7/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian mengungkap misteri hilangnya dua perempuan, Rani (23) dan Ayuhana (18), yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 2021.

Kasus tersebut terungkap setelah pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB, polisi menerima informasi masyarakat mengenai penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu serta sejumlah barang pribadi dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan kedua korban.

Rani dan Ayuhana sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya berangkat sekolah menggunakan sepeda motor Honda Legenda warna hitam.

Namun hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua korban ke Polsek Talang Kelapa. Sejak saat itu, keberadaan keduanya menjadi misteri selama bertahun-tahun.

Penyelidikan yang dilakukan setelah ditemukannya tulang-belulang manusia tersebut kemudian mengarah kepada dugaan bahwa Rani dan Ayuhana merupakan korban pembunuhan.

Dalam waktu sekitar 1x12 jam setelah pengungkapan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni RS (27) dan DK (25).

RS diamankan di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan DK yang berada di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan kedua tersangka merupakan hasil tindak lanjut cepat dari penyelidikan yang dilakukan personel.

“Alhamdulillah, dalam waktu 1×12 jam dua orang pelaku berhasil kita amankan. Pelaku pertama RS (27) ditangkap di daerah Kenten, kemudian pelaku lainnya DK (25), warga Sei Sedapat, juga berhasil diringkus,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam.

RS disebut merupakan mantan pacar Rani pada 2021. Hubungan keduanya diduga tidak mendapat restu sehingga memunculkan rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi dendam.

“Para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap satu malam di rumah kosong TKP,” terang Shandy.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau kejadian mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Banyuasin memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.


*Man*