PRABUMULIH — RealitaTerkini.com — Belum kering air mata masyarakat Kota Prabumulih atas kecelakaan kereta api yang menewaskan satu keluarga, insiden serupa kembali terjadi. Kali ini, seorang pengantar makanan dilaporkan menjadi korban tertabrak kereta api di wilayah Kota Prabumulih. Rentetan peristiwa memilukan ini memicu gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan di tengah masyarakat.
Berulangnya kecelakaan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh sistem keselamatan di perlintasan kereta api di Prabumulih benar-benar berjalan sesuai prosedur? Siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto, S.E., menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara terbuka, transparan, dan menyeluruh.
“Kami meminta keadilan. Jangan setiap terjadi kecelakaan hanya korban yang disalahkan. Kalau memang ada kelalaian dari pihak mana pun, harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Adi Susanto.
APM menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang berada di dalam kendaraan atau di sekitar rel saat kejadian. Seluruh aspek keselamatan harus ikut diperiksa secara objektif — mulai dari kelengkapan rambu-rambu, fungsi sistem peringatan, kondisi jalur perlintasan, prosedur perjalanan kereta api, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Kalau masinis tidak bersalah, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau ada kelalaian dan terbukti secara hukum, jangan ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penyelidikan kecelakaan kereta api dilakukan untuk menentukan penyebab serta pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut. APM menuntut ketentuan ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, APM mendesak Pemerintah Kota Prabumulih, Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan — khususnya perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu maupun sistem peringatan yang memadai.
“Kami berharap jangan sampai ada korban berikutnya. Nyawa masyarakat bukan angka statistik. Kami meminta pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk mencegah kecelakaan kembali terjadi di Prabumulih,” tegas Adi Susanto.
APM menegaskan akan terus mengawal persoalan keselamatan perlintasan kereta api di Kota Prabumulih. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Keadilan bagi para korban serta keselamatan masyarakat luas harus menjadi prioritas utama dan tanggung jawab bersama.