PALI — Polsek Tanah Abang menggelar patroli sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada Minggu (30/8/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran di wilayah PALI.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 17.00 hingga 18.00 WIB. Personel Polsek Tanah Abang menyambangi warga Desa Suka Manis untuk menyampaikan imbauan agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., diwakili Brigpol Marno dalam kegiatan tersebut,Turut hadir Kepala Desa Suka Manis serta masyarakat setempat.
Kapolsek menegaskan bahwa di tengah musim kemarau, pembakaran lahan sangat berisiko memicu kebakaran yang meluas. Beliau juga mengajak warga memanfaatkan potensi yang ada secara aman untuk membantu perekonomian keluarga.
“Saat ini sedang memasuki musim kemarau, agar masyarakat jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan dijual sehingga dapat menambah perekonomian keluarga,” ujar Kapolsek.
Polisi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum yang serius. “Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Polsek Tanah Abang berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla sejak dini, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun aktivitas warga. Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dan berjalan lancar, aman, serta kondusif.
Upaya ini merupakan bagian berkelanjutan dari pencegahan karhutla di Kecamatan Tanah Abang, dengan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

0 komentar: