PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp45 juta. Seorang pria berinisial NR (51) akhirnya diamankan petugas di wilayah Kecamatan Lais Utara, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat (17/7/2026) sore, setelah sempat buron selama empat bulan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Kelurahan Talang Ubi Utara. Saat itu, anak tersangka menghubungi korban EF (23), warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, melalui WhatsApp dengan alasan meminjam sepeda motor Honda CRF 150 cc untuk keperluan medical check-up (MCU) di Prabumulih selama satu hingga dua hari. Tersangka juga meminta STNK dan BPKB dengan alasan menghindari penilangan di jalan.
Namun, setelah kendaraan dan dokumen berada dalam penguasaannya, tersangka justru diduga menggadaikan BPKB ke perusahaan pembiayaan, lalu menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik. Uang hasil penggadaian kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp45 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif sejak menerima laporan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Muba.
"Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam bergerak. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Lais, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum," ujar Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc warna hitam tahun 2022 bernomor polisi BG 6924 PAC milik korban. Tersangka kini diproses atas dugaan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

0 komentar: