Kamis, 28 Mei 2026

Simpan Hasil Curian, Seorang Pria Warga Sekayu Ditangkap Polisi di Talang Ubi

PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan yang diatur dalam Pasal 476 KUHP dan Pasal 591 KUHP. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GE (43), warga Desa Karang Anyar Sakti, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan handphone yang terbukti merupakan barang hasil tindak pidana pencurian milik warga.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi dengan nomor LP/B-46/V/2026/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel.

Peristiwa bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika rumah korban yang beralamat di KM 10 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menjadi sasaran pencurian. Korban, Lilit Ardianto (33), yang berprofesi sebagai petani, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Di antaranya satu unit handphone tipe OPPO A38, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta satu pucuk senapan angin jenis gejluk berwarna coklat tua. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8,9 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, anggota kami berhasil mengidentifikasi sosok pelaku serta mengetahui keberadaan barang bukti. Segera setelah data lengkap, saya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Ipda Suryadinata untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Ardiansyah.

Berdasarkan penelusuran tersebut, tim penangkapan kemudian bergerak menuju lokasi di kawasan Bukit Tudung, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, di mana tersangka berada. Di lokasi itu, pelaku berhasil diamankan tanpa hambatan berarti.

“Saat dikepung dan diamankan, tersangka ternyata sedang memegang dan menyimpan satu unit handphone OPPO A38 milik korban. Kami langsung melakukan pencocokan data nomor IMEI pada perangkat dengan kotak penyimpanan milik korban, dan hasilnya sama persis. Hal itu memastikan barang tersebut adalah milik korban yang dilaporkan hilang,” jelas Kapolsek.

Dari keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan awal, tersangka mengakui memiliki barang elektronik tersebut, namun tidak dapat melengkapi bukti kepemilikan yang sah, seperti kotak asli perangkat maupun nota pembelian.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna persiapan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Adapun barang bukti yang telah disita dan diamankan berupa satu unit handphone OPPO A38 berwarna silver lengkap dengan kotaknya, di mana nomor IMEI tertera sesuai dengan data milik korban.

0 komentar: