PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali menunjukkan taringnya dalam memutus rantai peredaran barang haram. Tim operasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap seorang tersangka di wilayah Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Operasi penangkapan berlangsung tepat di depan kediaman tersangka pada Senin sore (11/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sosok yang diamankan petugas adalah seorang pria berinisial S (39), warga setempat. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain tujuh paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,07 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga sebagai hasil transaksi penjualan, serta satu potong celana pendek yang sedang dikenakan pelaku saat dibekuk.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari gelombang laporan dan aspirasi masyarakat yang resah atas keberadaan sosok yang diduga kerap menjadi pemasok narkotika, baik jenis sabu maupun ekstasi, di lingkungan Desa Prabu Menang.
“Begitu menerima informasi dan keluhan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan tersebut,” ungkap AKP Dedy Suandy.
Berdasarkan hasil pemantauan yang intensif, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik II, IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., dan personel opsnal lainnya, menyusun strategi jitu dengan menerapkan teknik undercover buy atau pembelian penyamaran. Teknik ini dilakukan untuk membuktikan secara langsung keterlibatan tersangka dalam jual beli barang terlarang.
“Dalam aksi penyamaran tersebut, anggota kami berhasil melakukan transaksi dan mendapatkan dua paket kecil yang diduga sabu dari tangan tersangka. Tepat saat itu juga, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan tubuh dan barang bawaan pelaku,” jelas AKP Dedy.
Dari proses penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan lima paket serupa lainnya yang disembunyikan tersangka di dalam saku celana yang dipakainya. Di hadapan petugas, seluruh barang bukti tersebut diakui sepenuhnya sebagai miliknya dan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
AKP Dedy menegaskan, operasi pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih besar dan pemasok utama yang diduga berhubungan erat dengan tersangka.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten PALI. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, karena peran serta warga sangat berharga bagi kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI. Tersangka akan menjalani serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan intensif, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, hingga pengembangan kasus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar: