Jumat, 03 April 2026

Sukses Operasi Satresnarkoba, Kurir Sabu Dibekuk, Barang Bukti Diamankan

PRABUMULIH – Realitaterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. Tim berhasil meringkus seorang pria berinisial G (29) yang berperan sebagai kurir, sekaligus menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang waspada, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat gerak-gerik pelaku yang terlihat gelisah dan sempat meletakkan sesuatu di pinggir jalan. Hal ini memicu kecurigaan sehingga tim segera melakukan pengamanan terhadap pria tersebut.

Modus Sembunyi di Casing HP Terbongkar

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah handphone yang baru saja diletakkan pelaku. Saat diperiksa lebih teliti, petugas berhasil mengungkap modus licik pelaku yang menyembunyikan barang haram tersebut di balik casing HP.

Ditemukanlah satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi menggunakan plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu seberat bruto 1,78 gram tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial R dengan harga Rp300.000. Saat ini, R masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone dan alat pembungkus lainnya. Dua orang saksi mata berinisial H dan S yang berada di lokasi juga turut membantu kelancaran proses hukum ini.

Komitmen Polres Prabumulih Tanpa Kompromi

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M. Arafah, S.H, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja sama yang solid antara masyarakat dan kepolisian.

"Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi penting. Sinergi ini sangat krusial agar peredaran narkoba bisa kita hentikan. Kami juga memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap DPO dan mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKP M. Arafah.

Lebih lanjut ia menegaskan, Polres Prabumulih tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Saat ini, tersangka G telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, serta ancaman hukuman yang berat sesuai perbuatannya.(Emma)

0 komentar: